Calon Terpilih Menginginkan Ada Pemimpin Muda di DPD
Sabtu, 31 Agustus 2019 - 20:16 WIB
Calon Terpilih Menginginkan Ada Pemimpin Muda di DPD
A
A
A
JAKARTA - Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI perlu melakukan gebrakan agar eksistensinya semakin terasa di tengah masyarakat. Di antaranya bisa dilakukan dengan hadirnya tokoh muda di jajaran pimpinan DPD periode 2019–2024.
“Kami yakin tokoh muda ke depannya bisa membuat perubahan seperti mewujudkan perluasan kewenangan DPD,” kata calon terpilih DPD RI dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha di sela Rapat Plono Penetapan Calon DPR dan DPD Terpilih di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Dia menjelaskan bahwa sekarang ini jumlah anggota DPD terpilih dari kalangan muda berkisar 25-35%. Mereka merupakan putra asli daerah dan terbukti mampu melewati seleksi ketat sehingga bisa terpilih menjadi anggota DPD.
Menurut Rachman, para tokoh muda ini mempunyai energi yang lebih besar dan pemikiran yang lebih progresif guna memunculkan ide membesarkan eksistensi DPD.
Karena itu, sebagian besar anggota DPD, terutama di kalangan muda menginginkan DPD memiliki kewenangan yang lebih besar.
“Kami ingin agar DPD mempunyai kewenangan yang lebih besar seperti dalam hal penyusunan Rancangan Undang-undang. Dalam penyusunan RUU, selama ini DPD hanya selalu memberikan pertimbangan, tapi pertimbangan itu tidak selalu diakomodir,” jelas calon anggota DPD terpilih yang belum genap berusia 40 tahun tersebut.
Rachman menginginkan DPD tidak hanya berperan sebagai pemberi pertimbangan, namun juga berpeluang untuk menyusun dan mengesahkan undang-undang. Hal tersebut bisa dicapai dengan melakukan amandemen UUD, sehingga DPD bisa memiliki fungsi dan kewenangan lebih baik.
“Perlu dilakukan amandemen konstitusi, sehingga kewenangan DPD tidak lagi hanya memberikan pertimbangan, namun juga menyusun sebuah undang-undang,” jelasnya.
Sementara itu sebagai representasi daerah, lanjut Rachman, DPD periode mendatang akan memperjuangan aspirasi daerah di kancah nasional. Dibanding anggota DPR, DPD lebih merepresentasikan daerah karena mereka dipilih bukan berdasarkan daerah pemilihan, namun satu kesatuan daerah atau provinsi.
“Kami yakin tokoh muda ke depannya bisa membuat perubahan seperti mewujudkan perluasan kewenangan DPD,” kata calon terpilih DPD RI dari Sulawesi Tengah, Abdul Rachman Thaha di sela Rapat Plono Penetapan Calon DPR dan DPD Terpilih di kantor KPU, Jakarta, Sabtu (31/8/2019).
Dia menjelaskan bahwa sekarang ini jumlah anggota DPD terpilih dari kalangan muda berkisar 25-35%. Mereka merupakan putra asli daerah dan terbukti mampu melewati seleksi ketat sehingga bisa terpilih menjadi anggota DPD.
Menurut Rachman, para tokoh muda ini mempunyai energi yang lebih besar dan pemikiran yang lebih progresif guna memunculkan ide membesarkan eksistensi DPD.
Karena itu, sebagian besar anggota DPD, terutama di kalangan muda menginginkan DPD memiliki kewenangan yang lebih besar.
“Kami ingin agar DPD mempunyai kewenangan yang lebih besar seperti dalam hal penyusunan Rancangan Undang-undang. Dalam penyusunan RUU, selama ini DPD hanya selalu memberikan pertimbangan, tapi pertimbangan itu tidak selalu diakomodir,” jelas calon anggota DPD terpilih yang belum genap berusia 40 tahun tersebut.
Rachman menginginkan DPD tidak hanya berperan sebagai pemberi pertimbangan, namun juga berpeluang untuk menyusun dan mengesahkan undang-undang. Hal tersebut bisa dicapai dengan melakukan amandemen UUD, sehingga DPD bisa memiliki fungsi dan kewenangan lebih baik.
“Perlu dilakukan amandemen konstitusi, sehingga kewenangan DPD tidak lagi hanya memberikan pertimbangan, namun juga menyusun sebuah undang-undang,” jelasnya.
Sementara itu sebagai representasi daerah, lanjut Rachman, DPD periode mendatang akan memperjuangan aspirasi daerah di kancah nasional. Dibanding anggota DPR, DPD lebih merepresentasikan daerah karena mereka dipilih bukan berdasarkan daerah pemilihan, namun satu kesatuan daerah atau provinsi.
(shf)