Presiden Jokowi Kehilangan 2 Sertifikat Tanah, Keluarga Urus Sesuai Aturan
A
A
A
SOLO - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kehilangan dua sertifikat tanah yang berada di Kelurahan Banyuanyar, Kecamatan Banjarsari, Solo, Jawa Tengah. Dua sertifikat itu tidak kunjung ditemukan meski telah dicari sejak satu tahun lalu.
Kakak ipar Presiden Jokowi, Haryanto mengungkapkan, sertifikat itu tidak ditemukan ketika dilakukan inventarisasi setahun lalu. Kedua sertifikat diperkirakan ketlisut (terselip) saat Jokowi berpindah-pindah tempat tinggal saat menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden.
"Mulai dari Sumber (rumah kediaman pribadi), ke Loji Gandrung (Rumah Dinas Walikota Solo), dan ke Jakarta," kata Haryanto saat dihubungi Sindonews Jumat (30/8/2019).
Kakak kandung Iriana Jokowi ini mengungkapkan, setelah tak kunjung ditemukan meski telah dicari, pihak keluarga kemudian berupaya mengurus penerbitan sertifikat baru. Mulai dari melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo dan Kepolisian setempat.
"Laporan ke Polresta Solo telah dilakukan antara Senin dan Selasa kemarin," bebernya.
Meski berstatus Presiden, namun prosesnya tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Termasuk informasi kehilangan harus diumumkan melalui iklan di media massa. Pengumuman kehilangan telah dimuat oleh salah satu surat kabar pada Kamis (29/8/2019).
Sertifikat pertama tercatat HM 2304 seluas 365 meter persegi. Sedangkan kedua tercatat HM 3980 dengan luas 716 meter persegi. Lokasi tanah berada di sekitar kediaman pribadi Presiden Jokowi di Solo. Setelah pengumuman kehilangan di media massa, proses selanjutnya masih menunggu dalam tempo tertentu terkait apakah ada komplain atau tidak.
"Jadi juga mengantre seperti masyarakat lainnya sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan," imbuh Haryanto.
Kakak ipar Presiden Jokowi, Haryanto mengungkapkan, sertifikat itu tidak ditemukan ketika dilakukan inventarisasi setahun lalu. Kedua sertifikat diperkirakan ketlisut (terselip) saat Jokowi berpindah-pindah tempat tinggal saat menjabat Wali Kota Solo, Gubernur DKI Jakarta, dan Presiden.
"Mulai dari Sumber (rumah kediaman pribadi), ke Loji Gandrung (Rumah Dinas Walikota Solo), dan ke Jakarta," kata Haryanto saat dihubungi Sindonews Jumat (30/8/2019).
Kakak kandung Iriana Jokowi ini mengungkapkan, setelah tak kunjung ditemukan meski telah dicari, pihak keluarga kemudian berupaya mengurus penerbitan sertifikat baru. Mulai dari melapor ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Solo dan Kepolisian setempat.
"Laporan ke Polresta Solo telah dilakukan antara Senin dan Selasa kemarin," bebernya.
Meski berstatus Presiden, namun prosesnya tetap mengikuti prosedur yang berlaku. Termasuk informasi kehilangan harus diumumkan melalui iklan di media massa. Pengumuman kehilangan telah dimuat oleh salah satu surat kabar pada Kamis (29/8/2019).
Sertifikat pertama tercatat HM 2304 seluas 365 meter persegi. Sedangkan kedua tercatat HM 3980 dengan luas 716 meter persegi. Lokasi tanah berada di sekitar kediaman pribadi Presiden Jokowi di Solo. Setelah pengumuman kehilangan di media massa, proses selanjutnya masih menunggu dalam tempo tertentu terkait apakah ada komplain atau tidak.
"Jadi juga mengantre seperti masyarakat lainnya sebagaimana prosedur yang telah ditetapkan," imbuh Haryanto.
(rhs)