Tingkatkan Kompetensi, Humas Pemda KLU Ikuti Workshop PPID
A
A
A
TANGERANG - Mendorong pemerintahan yang dinamis dan akuntabel di antaranya dapat ditempuh melalui inovasi penyajian informasi publik, penyediaan dan pengelolaan Daftar Informasi Publik, serta penyelesaian sengketa informasi sesuai mekanisme dan prosedur. Juga wewujudkan keterbukaan informasi publik dan peningkatan layanan.
Pada era digitalisasi informasi sekarang ini, badan publik perlu didorong agar kinerjanya kian efektif dan efisien. Khususnya dalam mengukur dan mempercepat pelaksanaan informasi publik dan meningkatkan kinerja badan publik pada berbagai level pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Demikian intisari Workshop Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertajuk Coaching Clinik: Inovasi Pelayanan Informasi Publik" yang diselenggarakan oleh Humas Indonesia di Tangerang Banten, Kamis (29/8/2019).
Workshop diselenggarakan atas kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang dan stakehokders terkait, bagi puluhan PPID lembaga negara dan pemerintah daerah dengan menghadirkan narasumber profesional pada bidangnya seperti Titi Susanti (Biro Humas Kementerian Keuangan) dan John Fresly Hutahayan (Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2013-2017).
Menurut Titi Susanti, tuntutan era digitalisasi komunikasi dan informasi menginisiasi pihaknya mendorong badan publik meningkatkan kompetensi dalam pelayanan informasi bagi publik. Apalagi transparansi mengharuskan badan publik menyajikan informasi secara berkala.
Kendati keterbukaan informasi bukan berarti semua terbuka. Melalui kegiatan tersebut, Humas Indonesia ingin mendorong seluruh kementerian, lembaga serta badan publik lain, baik di pusat maupun daerah mengedepankan sikap akuntabitas.
Selain itu, kata Titi Susanti, coaching clinic bagi para PPID menjadi bagian integral upaya pemerintah menjaga reputasi, kredibilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan badan publik lainnya.
“Bapak dan ibu sekalian diniscaya mampu menjaga integritas sekaligus jadi pejuang agar bisa mengurangi sebanyak mungkin berbagai informasi yang tidak baik, tidak tepat,” tuturnya lugas.
Dalam konteks itulah, lanjut Titi, lembaga publik yang transparan dan akuntabel, umpama etalase di pusat perbelanjaan yang memudahkan setiap orang membeli kebutuhannya. "Masyarakat dapat dengan mudah mencari dan memilih informasi yang terjamin keakuratannya dan memperoleh informasi yang dibutuhkan," imbuhnya.
Kenyataan itu kemudian mendulum pentingnya peran PPID untuk saling bersinergi, berinovasi dan mengasah kreativitas sehingga dapat mengisi ruang publik dengan informasi yang baik.
Terlebih lagi Komisi Informasi Pusat pada medio September 2019 rencananya melaksanakan monitoring dan evaluasi, presentasi dan visitasi untuk masing-masing badan publik secara random. Hasilnya digunakan untuk indikator pelaksanaan yang berpedoman pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
John Fresly Hutahayan sependapat dengan pokok pikiran yang disampaikan Titi Susanti. Menurutnya, bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik mesti dimulai dari pejabat badan publik yang bersangkutan.
Ia menegaskan, tak semua informasi bersifat terbuka. Batasan secara yuridis antara informasi terbuka dengan tertutup diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17. Perihal penting yang mesti diatensi PPID semisal terkait kategori informasi yang dikecualikan, lantaran mempunyai konsekuensi terhadap kesinambungan pemerintahan.
Dalam melaksanakan keterbukaan informasi badan publik berpedoman pada prinsip universal dari kebebasan informasi. Informasi disediakan dengan cara sederhana, berbiaya murah, serta akurat. Selain penyelesaian sengketa informasi dan penyediaan mekanisme yang menjamin hak semua orang atas informasi.
Workshop tersebut merupakan rangkaian kegiatan Anugerah Humas Indonesia 2019. Workshop diakhiri dengan sesi foto bersama narasumber dan peserta.
Pada era digitalisasi informasi sekarang ini, badan publik perlu didorong agar kinerjanya kian efektif dan efisien. Khususnya dalam mengukur dan mempercepat pelaksanaan informasi publik dan meningkatkan kinerja badan publik pada berbagai level pemerintahan baik pusat maupun daerah.
Demikian intisari Workshop Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) bertajuk Coaching Clinik: Inovasi Pelayanan Informasi Publik" yang diselenggarakan oleh Humas Indonesia di Tangerang Banten, Kamis (29/8/2019).
Workshop diselenggarakan atas kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang dan stakehokders terkait, bagi puluhan PPID lembaga negara dan pemerintah daerah dengan menghadirkan narasumber profesional pada bidangnya seperti Titi Susanti (Biro Humas Kementerian Keuangan) dan John Fresly Hutahayan (Komisioner Komisi Informasi Pusat Periode 2013-2017).
Menurut Titi Susanti, tuntutan era digitalisasi komunikasi dan informasi menginisiasi pihaknya mendorong badan publik meningkatkan kompetensi dalam pelayanan informasi bagi publik. Apalagi transparansi mengharuskan badan publik menyajikan informasi secara berkala.
Kendati keterbukaan informasi bukan berarti semua terbuka. Melalui kegiatan tersebut, Humas Indonesia ingin mendorong seluruh kementerian, lembaga serta badan publik lain, baik di pusat maupun daerah mengedepankan sikap akuntabitas.
Selain itu, kata Titi Susanti, coaching clinic bagi para PPID menjadi bagian integral upaya pemerintah menjaga reputasi, kredibilitas serta kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah dan badan publik lainnya.
“Bapak dan ibu sekalian diniscaya mampu menjaga integritas sekaligus jadi pejuang agar bisa mengurangi sebanyak mungkin berbagai informasi yang tidak baik, tidak tepat,” tuturnya lugas.
Dalam konteks itulah, lanjut Titi, lembaga publik yang transparan dan akuntabel, umpama etalase di pusat perbelanjaan yang memudahkan setiap orang membeli kebutuhannya. "Masyarakat dapat dengan mudah mencari dan memilih informasi yang terjamin keakuratannya dan memperoleh informasi yang dibutuhkan," imbuhnya.
Kenyataan itu kemudian mendulum pentingnya peran PPID untuk saling bersinergi, berinovasi dan mengasah kreativitas sehingga dapat mengisi ruang publik dengan informasi yang baik.
Terlebih lagi Komisi Informasi Pusat pada medio September 2019 rencananya melaksanakan monitoring dan evaluasi, presentasi dan visitasi untuk masing-masing badan publik secara random. Hasilnya digunakan untuk indikator pelaksanaan yang berpedoman pada UU Nomor 14 tahun 2008 tentang KIP.
John Fresly Hutahayan sependapat dengan pokok pikiran yang disampaikan Titi Susanti. Menurutnya, bahwa pelaksanaan keterbukaan informasi publik mesti dimulai dari pejabat badan publik yang bersangkutan.
Ia menegaskan, tak semua informasi bersifat terbuka. Batasan secara yuridis antara informasi terbuka dengan tertutup diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 pasal 17. Perihal penting yang mesti diatensi PPID semisal terkait kategori informasi yang dikecualikan, lantaran mempunyai konsekuensi terhadap kesinambungan pemerintahan.
Dalam melaksanakan keterbukaan informasi badan publik berpedoman pada prinsip universal dari kebebasan informasi. Informasi disediakan dengan cara sederhana, berbiaya murah, serta akurat. Selain penyelesaian sengketa informasi dan penyediaan mekanisme yang menjamin hak semua orang atas informasi.
Workshop tersebut merupakan rangkaian kegiatan Anugerah Humas Indonesia 2019. Workshop diakhiri dengan sesi foto bersama narasumber dan peserta.
(alf)