8 Pengguna Narkoba Dibekuk, Mantan Kades Ikut Nyabu
A
A
A
SERANG - Polres Serang, Banten mengamankan delapan pelaku penyalahgunaan narkoba dalam kurun waktu dua pekan. Salah satu pelakunya yakni mantan Kades Sukatani, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang, inisal AD alias Alex (53).
"Kita amankan delapan tersangka dari sejumlah wilayah di Banten dalam waktu dua minggu. Salah satunya mantan Kades di Kecamatan Cikande," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan kepada wartawan. Kamis (29/8/2019).
Selain Ad, tersangka lainnya yang dimanakan yakni Kan alias Bonteng (24), warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan Serang; IS (32), warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; AS (32), warga Desa Pasir Haur, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak; dan Roh (37), warga Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Kemudian PA (25), warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; Nur alias Brew (28), warga Desa/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; dan JS (21), warga Kelurahan/Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
"Semua yang kita amankan dikatagorikan sebagai pengguna. Dilihat dari barang bukti yang kita amankan," ujarnya.
Dari para tersangka, petugas mengamankan sebanyak 3 paket ganja serta 4 paket sabu, alat hisap, dan beberapa ponsel. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar bandar narkoba yang menyuplai ke para tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Trisno menambahkan, para pelaku mendapatkan barang dengan cara menghubungi bandar kemudian mentransfer uang. Barang haram pun diperoleh setelah bandar melempar barang dititik lokasi yang sudah di tentukan.
Para tersangka dijerat Pasal 111, 112 dan 127 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
"Kita amankan delapan tersangka dari sejumlah wilayah di Banten dalam waktu dua minggu. Salah satunya mantan Kades di Kecamatan Cikande," kata Kapolres Serang AKBP Indra Gunawan kepada wartawan. Kamis (29/8/2019).
Selain Ad, tersangka lainnya yang dimanakan yakni Kan alias Bonteng (24), warga Desa Cisait, Kecamatan Kragilan Serang; IS (32), warga Desa Parigi, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; AS (32), warga Desa Pasir Haur, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak; dan Roh (37), warga Desa Cihujan, Kecamatan Cijaku, Kabupaten Lebak.
Kemudian PA (25), warga Desa Nambo Udik, Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; Nur alias Brew (28), warga Desa/Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang; dan JS (21), warga Kelurahan/Kecamatan Kasemen, Kota Serang.
"Semua yang kita amankan dikatagorikan sebagai pengguna. Dilihat dari barang bukti yang kita amankan," ujarnya.
Dari para tersangka, petugas mengamankan sebanyak 3 paket ganja serta 4 paket sabu, alat hisap, dan beberapa ponsel. Polisi masih melakukan pengembangan untuk membongkar bandar narkoba yang menyuplai ke para tersangka.
Kasatresnarkoba Polres Serang AKP Trisno menambahkan, para pelaku mendapatkan barang dengan cara menghubungi bandar kemudian mentransfer uang. Barang haram pun diperoleh setelah bandar melempar barang dititik lokasi yang sudah di tentukan.
Para tersangka dijerat Pasal 111, 112 dan 127 UU RI No. 35 tahun 2009 dengan ancaman hukuman 4 hingga 12 tahun penjara.
(rhs)