Jadi Otak Pembunuhan Suami dan Anak Tiri, Aulia Terancam Hukuman Mati
A
A
A
BANDUNG - Aulia Kesuma (35), tersangka otak pembunuhan dan pembakaran dua jasad berserta mobil MPV di Kampung Bondol, Desa Pondokkaso Tengah, Kecamatan Cidahu, Kabupaten Sukabumi, terancam hukuman mati.
Polisi menerapkan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana terhadap Aulia Kusuma yang telah tega menghabisi nyawa suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana (23), warga Jalan Lebak Bulu 1 Kavling 129 B Blok U15, Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, kedua pasal tersebut dikenakan kepada tersangka Aulia Kesuma karena cara yang dilakukan tersangka Aulia Kesuma untuk menghabisi ayah dan anak itu pun cukup sadis.
Dia menyewa empat pembunuh bayaran. Setelah kedua korban tewas, tersangka Aulia mengajak anak kandungnya Kelvin untuk membakar jasad dan mobil MPV pada Minggu 25 Agustus 2019.
"Artinya, pembunuhan ini telah direncanakan," kata Rudy didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus saat ekspos kasus di Aula Riung Mungpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/8/2019).
Selain tersangka Aulia Kesuma, ujar Kapolda, penyidik masih mengembangkan keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Kelvin, anak kandung Aulia.
Saat ini Kelvin tengah dirawat di RS Pusat Pertamina karena mengalami luka bakar setelah terkena percikan api. Mobil jenis MPV, Toyota Calya nopol B 2983 SZH hitam yang berisi dua jasad itu meledak saat terbakar.
"Penyidik tengah memburu empat eksekutor yang membunuh korban Edi Chandra dan Dana. Keempat eksekutor itu bernama Agus, Sugeng, Rodi, dan Alfat," ujar Kapolda.
Polisi menerapkan Pasal 340 dan atau Pasal 338 KUHPidana tentang Pembunuhan Berencana terhadap Aulia Kusuma yang telah tega menghabisi nyawa suaminya Edi Chandra Purnama alias Pupung (54) dan anak tirinya M Adi Pradana alias Dana (23), warga Jalan Lebak Bulu 1 Kavling 129 B Blok U15, Kelurahan Lebak Bulus, Jakarta Selatan.
Kapolda Jabar Irjen Pol Rudy Sufahriadi mengatakan, kedua pasal tersebut dikenakan kepada tersangka Aulia Kesuma karena cara yang dilakukan tersangka Aulia Kesuma untuk menghabisi ayah dan anak itu pun cukup sadis.
Dia menyewa empat pembunuh bayaran. Setelah kedua korban tewas, tersangka Aulia mengajak anak kandungnya Kelvin untuk membakar jasad dan mobil MPV pada Minggu 25 Agustus 2019.
"Artinya, pembunuhan ini telah direncanakan," kata Rudy didampingi Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jabar Kombes Pol Iksantyo Bagus saat ekspos kasus di Aula Riung Mungpulung, Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Hatta, Kota Bandung, Selasa (27/8/2019).
Selain tersangka Aulia Kesuma, ujar Kapolda, penyidik masih mengembangkan keterlibatan tersangka lain dalam kasus ini, yaitu Kelvin, anak kandung Aulia.
Saat ini Kelvin tengah dirawat di RS Pusat Pertamina karena mengalami luka bakar setelah terkena percikan api. Mobil jenis MPV, Toyota Calya nopol B 2983 SZH hitam yang berisi dua jasad itu meledak saat terbakar.
"Penyidik tengah memburu empat eksekutor yang membunuh korban Edi Chandra dan Dana. Keempat eksekutor itu bernama Agus, Sugeng, Rodi, dan Alfat," ujar Kapolda.
(nag)