Rekonstruksi Pembunuhan Satu Keluarga Digelar di Polres Serang Kota
A
A
A
SERANG - Rekonstruksi pembunuhan satu keluarga di Waringin Kurung, Kabupaten Serang, Banten, dilaksanakan di Mapolres Serang Kota. Rekonstruksi batal digelar di tempat kejadian mempertimbangkan keamanan tersangka Samin (39).
“Ini untuk memberikan rasa aman kepada pelaku saat melakukan rekontruksi. Apalagi dalam kondisi psikologi keluarga korban dan warga sekitar yang masih trauma," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Senin (26/8/2019).
Meskipun digelar di Mapolres Serang Kota, Edy menjamin tidak mengurangi makna dan fakta-fakta yang telah dilakukan pelaku berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan dari pelaku dan saksi.
“Rekontruksi ini salah satu bentuk sinkronisasi antara berita acara pemeriksaan dengan keterangan lain sehingga kita dapat uraiankan kejadiannya," ujarnya.
Rekontruksi memperagakan 28 adegan, mulai dari Samin pamit kepada istrinya untuk bekerja. Kemudian, pelaku nongkrong bersama rekan rekannya untuk pesta minuman keras di JLS, Kota Cilegon.
Saat hendak pelaku, terpikir keluarganya membutuhkan uang untuk membayar hutang. Samin lalu masuk ke dalam rumah Rustiad setelah melihat pintu rumah korban terbuka.
Di dalam, pelaku melihat tiga penghuni rumah, Rustiadi, Alwi, dan Siti Sadiyah tengah tertidur pulas di ruang keluarga. Ponsel milik penghuni rumah sedang diisi daya menjadi incaran Samin untuk dicuri.
Apes, setelah berhasil menguasai ponsel, kabel charger tersangkut sehingga suara bising membangunkan Rustiadi. Samin pun panik langsung melayangkan pukulan menggunakan patok kayu yang sudah dibawa oleh pelaku dari luar.
Patok kayu itulah menjadi senjata untuk menghabisi nyawa korbannya. Setelah memastikan korbannya tidak sadarkan diri. Samin kembali ke rumah dengan membawa ponsel, patok, dan sepeda motornya.
“Ini untuk memberikan rasa aman kepada pelaku saat melakukan rekontruksi. Apalagi dalam kondisi psikologi keluarga korban dan warga sekitar yang masih trauma," kata Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Edy Sumardi, Senin (26/8/2019).
Meskipun digelar di Mapolres Serang Kota, Edy menjamin tidak mengurangi makna dan fakta-fakta yang telah dilakukan pelaku berdasarkan hasil dari pemeriksaan dan keterangan dari pelaku dan saksi.
“Rekontruksi ini salah satu bentuk sinkronisasi antara berita acara pemeriksaan dengan keterangan lain sehingga kita dapat uraiankan kejadiannya," ujarnya.
Rekontruksi memperagakan 28 adegan, mulai dari Samin pamit kepada istrinya untuk bekerja. Kemudian, pelaku nongkrong bersama rekan rekannya untuk pesta minuman keras di JLS, Kota Cilegon.
Saat hendak pelaku, terpikir keluarganya membutuhkan uang untuk membayar hutang. Samin lalu masuk ke dalam rumah Rustiad setelah melihat pintu rumah korban terbuka.
Di dalam, pelaku melihat tiga penghuni rumah, Rustiadi, Alwi, dan Siti Sadiyah tengah tertidur pulas di ruang keluarga. Ponsel milik penghuni rumah sedang diisi daya menjadi incaran Samin untuk dicuri.
Apes, setelah berhasil menguasai ponsel, kabel charger tersangkut sehingga suara bising membangunkan Rustiadi. Samin pun panik langsung melayangkan pukulan menggunakan patok kayu yang sudah dibawa oleh pelaku dari luar.
Patok kayu itulah menjadi senjata untuk menghabisi nyawa korbannya. Setelah memastikan korbannya tidak sadarkan diri. Samin kembali ke rumah dengan membawa ponsel, patok, dan sepeda motornya.
(wib)