Gara-gara Ganja, Bassist Boomerang Hubert Henry Terancam 12 Tahun Penjara

Senin, 26 Agustus 2019 - 18:21 WIB
Gara-gara Ganja, Bassist...
Gara-gara Ganja, Bassist Boomerang Hubert Henry Terancam 12 Tahun Penjara
A A A
SURABAYA - Bassist grup musik rock, Boomereang, Hubert Henry Limahelu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim. Dia didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, Henry didakwa telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) dalam dakwaan pertama, pasal 111 ayat (1) dakwaan kedua, serta pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 UU Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan ketiga. Ancaman hukumannnya maksimal 12 tahun penjara.

"Terdakwa dinyatakan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan l," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di PN Surabaya, (26/8/2019).

Dalam perkara ini, terdakwa Henry didampingi oleh delapan kuasa hukum. Usai JPU membacakan dakwaan, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) kepada majelis hakim yang di ketuai oleh Anne Rusiana.

"Mohon izin yang mulia, kami berencana mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU," ujar salah satu perwakilan kuasa hukum terdakwa. Hakim Anne mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa dan menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.

Diketahui, terdakwa Henry membeli dua paket narkotika jenis ganja kepada saksi Micahel Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp400.000. Ganja itu kemudian di serahkan Michael Amos ke rumah terdakwa.

Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya. Dari penggeledah ditemukan barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas papper yang ditemukan diatas genteng rumah terdakwa Henry.
(shf)
Berita Terkait
Potret Rizky Nazar,...
Potret Rizky Nazar, Aktor Tampan Pujaan Kaum Hawa yang Kembali Terjerumus Narkoba
Diciduk karena Ganja...
Diciduk karena Ganja Sintesis, Artis Ini Ajak Masyarakat Perangi Narkoba
Konsumsi Ganja, Artis...
Konsumsi Ganja, Artis FTV Naufal Samudra Dicokok Polisi
Polisi Cokok Artis Selebgram...
Polisi Cokok Artis Selebgram dari Apartemen di Tanjung Duren
Tio Pakusadewo Sudah...
Tio Pakusadewo Sudah Berurusan dengan Polisi Sejak 1990-an
Polisi Tangkap Fachri...
Polisi Tangkap Fachri Albar dengan Barang Bukti Kokain, Sabu, dan Ganja
Berita Terkini
Praktik Dokter Ilegal...
Praktik Dokter Ilegal di Jaksel, 2 WNA Vietnam Dideportasi
2 jam yang lalu
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
11 jam yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
12 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
13 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
13 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
14 jam yang lalu
Infografis
Marwah Piala Dunia 2026...
Marwah Piala Dunia 2026 Terancam, 5 Negara Berpotensi Absen
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved