Gara-gara Ganja, Bassist Boomerang Hubert Henry Terancam 12 Tahun Penjara
A
A
A
SURABAYA - Bassist grup musik rock, Boomereang, Hubert Henry Limahelu menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Jatim. Dia didakwa dengan pasal berlapis dan terancam hukuman 12 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, Henry didakwa telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) dalam dakwaan pertama, pasal 111 ayat (1) dakwaan kedua, serta pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 UU Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan ketiga. Ancaman hukumannnya maksimal 12 tahun penjara.
"Terdakwa dinyatakan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan l," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di PN Surabaya, (26/8/2019).
Dalam perkara ini, terdakwa Henry didampingi oleh delapan kuasa hukum. Usai JPU membacakan dakwaan, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) kepada majelis hakim yang di ketuai oleh Anne Rusiana.
"Mohon izin yang mulia, kami berencana mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU," ujar salah satu perwakilan kuasa hukum terdakwa. Hakim Anne mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa dan menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Diketahui, terdakwa Henry membeli dua paket narkotika jenis ganja kepada saksi Micahel Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp400.000. Ganja itu kemudian di serahkan Michael Amos ke rumah terdakwa.
Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya. Dari penggeledah ditemukan barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas papper yang ditemukan diatas genteng rumah terdakwa Henry.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaannya menyatakan, Henry didakwa telah melanggar sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (1) dalam dakwaan pertama, pasal 111 ayat (1) dakwaan kedua, serta pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 UU Tahun 2009 tentang Narkotika pada dakwaan ketiga. Ancaman hukumannnya maksimal 12 tahun penjara.
"Terdakwa dinyatakan bersalah secara tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan l," kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ali Prakosa saat membacakan surat dakwaan dalam sidang perdana di PN Surabaya, (26/8/2019).
Dalam perkara ini, terdakwa Henry didampingi oleh delapan kuasa hukum. Usai JPU membacakan dakwaan, kuasa hukum terdakwa langsung mengajukan nota keberatan (eksepsi) kepada majelis hakim yang di ketuai oleh Anne Rusiana.
"Mohon izin yang mulia, kami berencana mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU," ujar salah satu perwakilan kuasa hukum terdakwa. Hakim Anne mengabulkan permintaan kuasa hukum terdakwa dan menunda sidang pekan depan dengan agenda pembacaan eksepsi.
Diketahui, terdakwa Henry membeli dua paket narkotika jenis ganja kepada saksi Micahel Amos (berkas terpisah) dengan harga Rp400.000. Ganja itu kemudian di serahkan Michael Amos ke rumah terdakwa.
Namun, keesokan harinya petugas kepolisian dari Polrestabes Surabaya menangkap terdakwa saat tidur di rumahnya. Dari penggeledah ditemukan barang bukti berupa dua paket ganja dengan berat kotor 6,70 gram beserta satu kertas papper yang ditemukan diatas genteng rumah terdakwa Henry.
(shf)