Penghitungan Ulang Surat Suara di Papua Barat Berjalan Lancar

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 20:19 WIB
Penghitungan Ulang Surat...
Penghitungan Ulang Surat Suara di Papua Barat Berjalan Lancar
A A A
JAKARTA - Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, berlangsung lancar. Padahal saat itu, aksi unjuk rasa masyarakat Papua yang berujung rusuh tengah berlangsung di Manokwari dan Sorong.

Lokasi penghitungan ulang di Kabupaten Pegunungan Arfak yang hanya berjarak sekitar 50 kilometer dari Kabupaten Manokwari. Untuk mencapai lokasi tersebut, tim pengawas dan pihak terkait harus melewati pusat aksi unjuk rasa.

Penghitungan ulang ini merupakan tindak lanjut dari amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang membatalkan keputusan KPU Nomor: 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Tahun 2019 menyangkut perolehan suara untuk anggota DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Pegunungan Arfak 1.

Putusan itu memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS Desa Disura, Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak.

Penghitungan surat suara ulang akhirnya dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak yang dihadiri KPU dan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, Bawaslu dan KPUD Provinsi Papua Barat. Termasuk KPU dan Bawaslu serta aparat kepolisian.

”Perhitungan surat suara ulang yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan berjalan aman dan lancar,” ujar koordinator kuasa hukum pihak terkait Anton Hariyadi, Sabtu (24/8/2019).

Anton menjelaskan, dalam persidangan tim hukum yang terdiri dari Faudjan Muslim, dan Liza El Fitri sudah menyampaikan fakta lapangan berupa bukti-bukti suara PKS unggul dibandingkan PKB.

"Tidak hanya tiga suara, dan PKB memang di bawah PKS suaranya, namun rupanya Mahkamah berpendapat lain,” katanya.

Sehingga diputuskan perhitungan suara ulang. Hasil penghitungan ulang mengoreksi suara PKB yang sebelumnya 2.729 suara menjadi 2.559 suara dan PKS menjadi 2.702 suara.

Sehingga dengan hasil ini, KPU berkewajiban menetapkan PKS mendapatkan kursi ke 9 pada Dapil 1 Pegunungan Arfak.

”Pascapelaksanaan penghitungan suarat suara ulang ini, untuk Dapil Pegunungan Arfak 1 ini, PKS mendapatkan 2 kursi sedangkan PKB tetap 1 kursi,” ucapnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan KPU selaku penyelenggara pemilu untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh surat suara pada TPS di Desa Disura, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS Desa Disura, Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.0567 seconds (0.1#10.140)