Penghitungan Ulang Surat Suara di Papua Barat Berjalan Lancar

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 20:19 WIB
Penghitungan Ulang Surat...
Penghitungan Ulang Surat Suara di Papua Barat Berjalan Lancar
A A A
JAKARTA - Penghitungan Surat Suara Ulang (PSSU) di Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, berlangsung lancar. Padahal saat itu, aksi unjuk rasa masyarakat Papua yang berujung rusuh tengah berlangsung di Manokwari dan Sorong.

Lokasi penghitungan ulang di Kabupaten Pegunungan Arfak yang hanya berjarak sekitar 50 kilometer dari Kabupaten Manokwari. Untuk mencapai lokasi tersebut, tim pengawas dan pihak terkait harus melewati pusat aksi unjuk rasa.

Penghitungan ulang ini merupakan tindak lanjut dari amar Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 21-01-34/PHPU.DPR-DPRD/XVII/2019 yang membatalkan keputusan KPU Nomor: 987/PL.01.8-KPT/06/KPU/V/2019 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilu Tahun 2019 menyangkut perolehan suara untuk anggota DPRD Kabupaten Daerah Pemilihan Pegunungan Arfak 1.

Putusan itu memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS Desa Disura, Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak.

Penghitungan surat suara ulang akhirnya dilaksanakan di Kantor DPRD Kabupaten Pegunungan Arfak yang dihadiri KPU dan Bawaslu Kabupaten Pegunungan Arfak, Bawaslu dan KPUD Provinsi Papua Barat. Termasuk KPU dan Bawaslu serta aparat kepolisian.

”Perhitungan surat suara ulang yang dihadiri seluruh pemangku kepentingan berjalan aman dan lancar,” ujar koordinator kuasa hukum pihak terkait Anton Hariyadi, Sabtu (24/8/2019).

Anton menjelaskan, dalam persidangan tim hukum yang terdiri dari Faudjan Muslim, dan Liza El Fitri sudah menyampaikan fakta lapangan berupa bukti-bukti suara PKS unggul dibandingkan PKB.

"Tidak hanya tiga suara, dan PKB memang di bawah PKS suaranya, namun rupanya Mahkamah berpendapat lain,” katanya.

Sehingga diputuskan perhitungan suara ulang. Hasil penghitungan ulang mengoreksi suara PKB yang sebelumnya 2.729 suara menjadi 2.559 suara dan PKS menjadi 2.702 suara.

Sehingga dengan hasil ini, KPU berkewajiban menetapkan PKS mendapatkan kursi ke 9 pada Dapil 1 Pegunungan Arfak.

”Pascapelaksanaan penghitungan suarat suara ulang ini, untuk Dapil Pegunungan Arfak 1 ini, PKS mendapatkan 2 kursi sedangkan PKB tetap 1 kursi,” ucapnya.

Seperti diketahui, Majelis Hakim Konstitusi memerintahkan KPU selaku penyelenggara pemilu untuk melakukan penghitungan suara ulang di seluruh surat suara pada TPS di Desa Disura, Kabupaten Pegunungan Arfak, Provinsi Papua Barat.

"Memerintahkan kepada KPU Provinsi Papua Barat untuk melakukan penghitungan suara ulang terhadap seluruh surat suara TPS Desa Disura, Kecamatan Taige, Kabupaten Pegunungan Arfak," ujar Ketua Majelis Hakim Konstitusi Anwar Usman ketika membacakan amar putusan Mahkamah, di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Kamis, 8 Agustus 2019.
(shf)
Berita Terkait
5 Lumbung Suara Partai...
5 Lumbung Suara Partai Nasdem Pada Pemilu 2019, dari Sumatera hingga Papua
KNPI Papua Barat Apresiasi...
KNPI Papua Barat Apresiasi Polda Papua Barat Atas Pemilu Aman dan Damai
7 Provinsi yang Jadi...
7 Provinsi yang Jadi Lumbung Suara PKB pada Pemilu 2019, Nomor 6 di Papua
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
FKUB Papua Barat Apresiasi...
FKUB Papua Barat Apresiasi Pemilu Berlangsung Aman dan Damai
Berita Terkini
Tsunami Terjadi di 3...
Tsunami Terjadi di 3 Wilayah Indonesia Pascagempa 7,7 di Filipina, BMKG: Ketinggian 9-18 Cm
28 menit yang lalu
Bertemu PWNU dan PCNU...
Bertemu PWNU dan PCNU se-Bengkulu, Gus Salam: Soliditasnya Bisa Jadi Teladan PBNU
34 menit yang lalu
12 Wilayah Indonesia...
12 Wilayah Indonesia Siaga Tsunami Pascagempa M7,7 yang Berpusat di Filipina
2 jam yang lalu
Peringatan Dini Tsunami...
Peringatan Dini Tsunami di Sulut, Gorontalo, Sulteng, Malut, Kaltim Pasca Gempa M7,7
2 jam yang lalu
3 Satuan Pendidikan...
3 Satuan Pendidikan Sah di Bawah UIN Jakarta, Pengacara: Klaim Sepihak Punya Dampak Hukum
8 jam yang lalu
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
12 jam yang lalu
Infografis
3 Keutamaan Surat Al...
3 Keutamaan Surat Al Mulk, Bisa Jadi Syafaat Kelak di Hari Kiamat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved