Soal PKL Dilarang Berjualan, Anies Paparkan Konsep Keadilan di Milad FPI

Sabtu, 24 Agustus 2019 - 17:07 WIB
Soal PKL Dilarang Berjualan,...
Soal PKL Dilarang Berjualan, Anies Paparkan Konsep Keadilan di Milad FPI
A A A
JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan menyampaikan bahwa Pemprov DKI kalah dalam gugatan Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum di Mahkamah Agung (MA) yang dilayangkan masyarakat.

"Baru saja kita dapat keputusan MA yang mencabut hak dari Gubernur untuk ijinkan PKL berjualan di pinggir jalan," kata Anies saat berikan sambutan dalam acara Milad ke-21 Front Pembela Islam (FPI) di Stadion Rawabadak, Koja, Jakarta Utara, Sabtu (24/8/2019).

Mantan Mendikbud itu menilai pencabutan pasal tersebut oleh majelis hakim MA merupakan bentuk hilangnya sensitifitas negara kepada rakyat kecil. Bahkan kata Anies itu adalah kecenderungan berlaku diskriminatif antara rakyat kecil dengan rakyat berduit.

"Mengapa kita lebih sensitif terhadap pelanggaran rakyat kecil yang pelanggaran itu dibuat karena aturannya membuatnya harus terlanggar, tapi mereka melanggar karena kebutuhan," lanjutnya. (Baca: Tak Dapat Lapak di Skybridge, PKL Akui Terpaksa Jualan di Trotoar )

Ia pun membagi dua jenis pelanggaran yang terjadi di Jakarta. "Di Jakarta ada dua jenis pelanggaran, yakni pelanggaran karena kebutuhan dan pelanggaran karena keserakahan," imbuh Anies.

Bagi Anies, bahwa pelarangan rakyat kecil berjualan di trotoar dan pinggiran jalanan di Jakarta di sekitar gedung-gedung pencakar langit adalah salah satu bentuk ketidakadilan.

"Melarang rakyat kecil berjualan di pinggir gedung-gedung pencakar langit yang meyedot air di dalam tanah puluhan meter itu tidak adil," terangnya.

Terakhir, Anies menyatakan bahwa apapun yang terjadi, DKI Jakarta di bawah kepemimpinannya akan menghadirkan keberpihakan dan keadilan bagi seluruh warga Jakarta tanpa membedakan strata sosial. "Kota ini untuk semuanya dan kota ini akan jadi gambar keadilan," tutur Anies. (Baca juga: Jelang Ramadan, Pemkot Jakpus Tertibkan PKL di Tanah Abang )

Diketahui, Anggota DPRD DKI Terpilih PSI, William Aditya Sarana memenangkan gugatan melawan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan soal penutupan trotoar Tanah Abang di tingkat Mahkamah Agung (MA).

William menggugat Pasal 25 ayat (1) Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum. Pasal itu digunakan Anies untuk menutup Jalan Jatibaru, Tanah Abang, untuk pedagang kaki lima selama pembangunan skybridge. Putusan Mahkamah Agung itu bernomor 42 P/ HUM/ 2018.

Perkara tersebut telah diputus sejak 18 Desember 2018, namun salinannya baru-baru ini diterima oleh PSI.
(ysw)
Berita Terkait
KUA Tanah Abang Sudah...
KUA Tanah Abang Sudah Terima Pemberitahuan Pernikahan Putri Habib Rizieq
FPI Dukung Anies Baswedan...
FPI Dukung Anies Baswedan Jadi Calon Presiden 2024? Begini Jawaban Munarman
KUA Tanah Abang Belum...
KUA Tanah Abang Belum Terima Laporan Terkait Pernikahan Anak Habib Rizieq
FPI Dilarang, Front...
FPI Dilarang, Front Persaudaraan Islam Segera Diluncurkan
Pasang Tagar #Anies4PresidenRI2024,...
Pasang Tagar #Anies4PresidenRI2024, FPI Bilang Begini
Turun di Stasiun Tanah...
Turun di Stasiun Tanah Abang, Pendukung Habib Rizieq Jalan Kaki Menuju Petamburan
Berita Terkini
Makin Dicintai Dunia,...
Makin Dicintai Dunia, Batik Ramah Lingkungan Asal Semarang Sukses Mendunia lewat LinkUMKM BRI
42 menit yang lalu
BMKG Ungkap 5 Daerah...
BMKG Ungkap 5 Daerah Tak Diguyur Hujan Lebih Sebulan, Probolinggo Terlama
1 jam yang lalu
Hujan Diprediksi Guyur...
Hujan Diprediksi Guyur Sebagian Besar Jakarta Siang hingga Sore Hari Ini
2 jam yang lalu
CCTV Bundaran HI Dituding...
CCTV Bundaran HI Dituding Mati saat Demo Mahasiswa, Diskominfotik DKI Jakarta Buka Suara
2 jam yang lalu
Sudirman Said: Kepemimpinan...
Sudirman Said: Kepemimpinan Berkelanjutan Lahir dari Sistem yang Kuat
4 jam yang lalu
Suma UI Dukung LGBT,...
Suma UI Dukung LGBT, Universitas Indonesia Lakukan Evaluasi Internal
4 jam yang lalu
Infografis
7 Negara dengan Produksi...
7 Negara dengan Produksi Tank Tempur Terbanyak di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved