Gadis Korban Jambret Nekat Kejar dan Tendang Pelaku hingga Klenger

Jum'at, 23 Agustus 2019 - 10:44 WIB
Gadis Korban Jambret...
Gadis Korban Jambret Nekat Kejar dan Tendang Pelaku hingga Klenger
A A A
PEKALONGAN - Aksi berani yang dilakukan Reza (19) warga Desa Bulak Tunggak, Kecamatan Sragi, Pekalongan patut diacungi njempol. Gadis yang menjadi korban penjambretan ini berani mengejar dan melumpuhkan pelaku.

Pelaku klenger setelah mendapat tendangan dari Reza. Setelah diamankan, pelaku penjambretan diketahui bernama Afiantoro (28) warga Jalan Selat Karimata, Kelurahan Bandengan, Kecamatan Pekalongan Utara, Kota Pekalongan bisa.

Penjambret yang sedang bernasib apes ini kemudian ditangkap warga yang selanjutnya diserahkan ke Polsek Sragi.

Kasubbag Humas Polres Pekalongan Iptu Akrom menjelaskan, kasus tersebur terjadi di Jalan Raya Sragi, Dukuh Gentongwungu, Kelurahan/Kecamatan Sragi, Kabupaten Pekalongan, Kamis malam 22 Agustus 2019.

Saat kejadian, korban hendak pergi ke rumah saudaranya yang yang berada di Dukuh Gentongwungu dengan naik sepeda motor. Saat korban hendak berbelok, tersangka yang mengendarai sepeda motor G 2086 ABB berupaya untuk mengambil handphone (HP) milik korban dengan cara merebut secara paksa.

"Setelah berhasil mengambil HP Korbannya, kemudian tersangka berusaha melarikan diri dengan sepeda motornya ke arah utara Jalan Wonosari," jelasnya.

Korban pun tidak tinggal diam atas apa yang telah menimpanya. Dengan dibantu oleh warga yang kebetulan melintas di lokasi kejadian, Reza mengejar tersangka dengan sepeda motornya.

Setelah berhasil mengejar, tanpa pikir panjang korban langsung menendang sepeda motor tersangka hingga oleng dan terjatuh. Korban kemudian berteriak meminta tolong.

Warga yang kebetulan berada dilokasi tersebut langsung menangkap dan mengamankan Tersangka yang hendak melarikan diri.

“Tersangka sudah di titipkan di Rutan Polres Pekalongan. Apabila Tersangka terbukti bersalah , akan dijerat dengan Pasal 365 KUHP yang ancaman hukumannya sembilan tahun hukuman pencara,” ucap Iptu Akrom.
(shf)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1871 seconds (0.1#10.140)