Pembunuh Satu Keluarga di Serang Nekat Curi Ponsel karena Terlilit Utang
A
A
A
SERANG - Pelaku pembunuhan satu keluarga di Kampung Gegeneng, Desa Sukadalem, Kecamatan Waringinkurung, Kabupaten Serang, Samin (39) mengaku, nekat mencuri telepon selular (ponsel) untuk membayar utang.
"Tadinya mau saya jual untuk bayar (utang) di bank dan menebus surat kehilangan tabungan anak,” kata Samin kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (21/8/2019).
Namun, niat untuk membayar utang berbuntut panjang, bahkan terancam hukuman seumur hidup karena Samin tega menghabisi nyawa Rustiadi dan Al, serta melukai Siti Sadiyah.
Aksinya untuk mencuri ponsel diketahui pemilik rumah setelah tersandung kabel charger seusai mengambil ponsel. Samin yang gelap mata langsung menganiaya korban menggunakan patok kayu dengan ujung lancip hingga tersungkur.
Hasil forensik, di bagian kepala Rustiadi mengalami retak akibat benturan benda tumpul dan tiga luka tusukan di tubuhnya. Namun, tidak ditemukan luka tusukan di tubuh Al karena pelaku hanya menghantam kepala menggunakan patok dan membenturkannya ke lantai hingga tewas.
Sedangkan Siti Sadiyah berhasil selamat meskipun didapati luka tusukan di bagian pinggang belakang dan di bagian wajah. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 HUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling sedikit 15 tahun.
"Tadinya mau saya jual untuk bayar (utang) di bank dan menebus surat kehilangan tabungan anak,” kata Samin kepada wartawan di Mapolda Banten, Rabu (21/8/2019).
Namun, niat untuk membayar utang berbuntut panjang, bahkan terancam hukuman seumur hidup karena Samin tega menghabisi nyawa Rustiadi dan Al, serta melukai Siti Sadiyah.
Aksinya untuk mencuri ponsel diketahui pemilik rumah setelah tersandung kabel charger seusai mengambil ponsel. Samin yang gelap mata langsung menganiaya korban menggunakan patok kayu dengan ujung lancip hingga tersungkur.
Hasil forensik, di bagian kepala Rustiadi mengalami retak akibat benturan benda tumpul dan tiga luka tusukan di tubuhnya. Namun, tidak ditemukan luka tusukan di tubuh Al karena pelaku hanya menghantam kepala menggunakan patok dan membenturkannya ke lantai hingga tewas.
Sedangkan Siti Sadiyah berhasil selamat meskipun didapati luka tusukan di bagian pinggang belakang dan di bagian wajah. Akibat perbuatan tersebut, pelaku dijerat Pasal 365 ayat 3 HUHP Jo pasal 338 KUHP dengan ancaman kurungan penjara seumur hidup atau paling sedikit 15 tahun.
(wib)