Polisi Gerebek Rumah Pengusaha Kecap Oplosan

Rabu, 21 Agustus 2019 - 17:22 WIB
Polisi Gerebek Rumah Pengusaha Kecap Oplosan
Polisi Gerebek Rumah Pengusaha Kecap Oplosan
A A A
PADANGSIDIMPUAN - Polisi menggerebek rumah warga yang memproduksi kecap oplosan di Jalan Sutoyo, Kelurahan Bincar, Kecamatan Padangsidimpuan, Kota Padangsidimpuan, Sumatera Utara (Sumut), Selasa, 20 Agustus 2019. Polisi juga menangkap pemilik usaha kecap oplosan, Riski Muharram Tambunan (31).

Dari lokasi, polisi mengamankan barang bukti berupa 400 botol kosong, 54 botol berisi kecap asin oplosan, 1 botol kecap asin merek asli, 37 pak garam asin, 2 dandang, 1 ember plastik, 2 gulungan tali plastik, dan satu kwitansi.

Kapolres Kota Padangsidimpuan, melalui Kapolsek Batunadua, AKP Lumumba Siregar mengatakan, penangkapan tersebut berawal dari laporan perusahaan pemilik kecap bahwa telah terjadi pemalsuan produk yang dilakukan oleh tersangka. Mendapatkan informasi tersebut, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan.

"Ketika dilakukan penyelidikan, kecal oplosan itu dijual di salah satu warung di Jalan Raja Inal Siregar. Perbedaannya, kecap yang asli menggunakan logo cap tiga panah, sedangkan yang palsu memakai logo dua salak," ujarnya kepada wartawan saat ditemui, Rabu (21/8/2019).

Selanjutnya, polisi terus melakukan pengembangan dan langsung menangkap pelaku ketika berada di rumahnya. Saat diamankan, Muharram tidak melakukan perlawanan dan saat ini sudah diamankan di Mapolsek Batunadua.

Dia menambahkan, setiap lusin kecap oplosan, pelaku menjualnya seharga Rp52.000. Setiap produksi, pelaku membeli satu lusin kecap asin asli. Setelah diolah, maka kecap tersebut menjadi tiga lusin.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5908 seconds (0.1#10.140)