Ribuan Netizen Tanda Tangani Petisi Tolak Pemakzulan Nurdin Abdullah
A
A
A
JAKARTA - Ribuan warga sudah menandatangani petisi tolak pemakzulan Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) Prof Nurdin Abdullah yang dibuat dari laman change.org sejak 17 Agustus 2019. Dikutip dari laman change.org, hingga Selasa (20/8/2018) pukul 14.43 WIB, tercatat sudah 3.376 netizen yang sudah menandatangi petisi online ini.
Dalam pengantar petisi disebutkan bahwa pemimpin kebanggaan Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah saat ini sedang diganggu oleh para oknum politisi yang bersemayam di badan legislatif daerah ini.
Mereka dinilai mencari-cari kesalahan yang tidak ada, menimpakan kesalahan yang bukan dilakukan oleh Nurdin Abdullah selaku gubernur, menyebar fitnah, lalu membuat hak angket untuk melengserkan beliau dari jabatan sah-nya.
Pemakzulan ini adalah suatu persekongkolan jahat yang melukai hati seluruh rakyat Sulawesi Selatan yang memilih beliau secara mutlak dan demokratis. (Baca juga: Bela Nurdin Abdullah, Sekjen PDIP: Upaya Pemakzulan Tak Berdasar)
Nurdin Abdullah bukan sembarang pemimpin. Dia merupakan pemimpin berintegritas dengan segudang prestasi dan diakui secara nasional bahkan internasional.
Selain itu, Nurdin Abdullah adalah pemimpin dengan karakter mengabdi, melayani, dan kerja keras. Di tangan dia, kabupaten Bantaeng yang dulunya adalah kabupaten termiskin di Sulawesi Selatan, kini menjadi kabupaten maju dan modern.
Di saat masyarakat Sulawesi Selatan tengah bergembira menyambut gebrakan dan perubahan yang akan dilakukan oleh Nurdin Abdullah di provinsi ini, ada segelintir orang yang tidak senang dengan hal itu dan ingin menghapuskan mimpi perubahan itu.
Hal ini diduga dipicu oleh kebijakan beliau selaku gubernur yang memecat sejumlah pejabat daerah karena terbukti melanggar dan tidak kapabel dalam menjabat.
Tuduhan dan Faktanya:
1. Gubernur diduga melakukan kesalahan administratif atas SK Pengangkatan 193 ASN. Padahal awalnya Gubernur hanya menandatangani SK Pengangkatan 73 ASN. Namun Wagub melakukan perubahan tanpa sepengetahuan Gubernur dan membuat SK baru serta menandatangani SK baru tersebut atas nama jabatannya selaku Wagub. Dalam hal ini jelas bahwa kesalahan bukan berada pada sisi Gubernur. Pun demikian, kekeliruan ini pun jauh hari telah dianulir dan diselesaikan bersama dengan Kemendagri dan KASN.
2. Gubernur diduga melakukan KKN. Faktanya tidak ada. Nurdin Abdullah bahkan telah memberikan imbauan sejak awal dirinya memimpin agar tidak memberikan fasilitas dan proyek apapun kepada keluarganya.
Tolong selamatkan gubernur kami dari pemakzulan! Bubarkan Pansus Hak Angket!
Dalam pengantar petisi disebutkan bahwa pemimpin kebanggaan Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah saat ini sedang diganggu oleh para oknum politisi yang bersemayam di badan legislatif daerah ini.
Mereka dinilai mencari-cari kesalahan yang tidak ada, menimpakan kesalahan yang bukan dilakukan oleh Nurdin Abdullah selaku gubernur, menyebar fitnah, lalu membuat hak angket untuk melengserkan beliau dari jabatan sah-nya.
Pemakzulan ini adalah suatu persekongkolan jahat yang melukai hati seluruh rakyat Sulawesi Selatan yang memilih beliau secara mutlak dan demokratis. (Baca juga: Bela Nurdin Abdullah, Sekjen PDIP: Upaya Pemakzulan Tak Berdasar)
Nurdin Abdullah bukan sembarang pemimpin. Dia merupakan pemimpin berintegritas dengan segudang prestasi dan diakui secara nasional bahkan internasional.
Selain itu, Nurdin Abdullah adalah pemimpin dengan karakter mengabdi, melayani, dan kerja keras. Di tangan dia, kabupaten Bantaeng yang dulunya adalah kabupaten termiskin di Sulawesi Selatan, kini menjadi kabupaten maju dan modern.
Di saat masyarakat Sulawesi Selatan tengah bergembira menyambut gebrakan dan perubahan yang akan dilakukan oleh Nurdin Abdullah di provinsi ini, ada segelintir orang yang tidak senang dengan hal itu dan ingin menghapuskan mimpi perubahan itu.
Hal ini diduga dipicu oleh kebijakan beliau selaku gubernur yang memecat sejumlah pejabat daerah karena terbukti melanggar dan tidak kapabel dalam menjabat.
Tuduhan dan Faktanya:
1. Gubernur diduga melakukan kesalahan administratif atas SK Pengangkatan 193 ASN. Padahal awalnya Gubernur hanya menandatangani SK Pengangkatan 73 ASN. Namun Wagub melakukan perubahan tanpa sepengetahuan Gubernur dan membuat SK baru serta menandatangani SK baru tersebut atas nama jabatannya selaku Wagub. Dalam hal ini jelas bahwa kesalahan bukan berada pada sisi Gubernur. Pun demikian, kekeliruan ini pun jauh hari telah dianulir dan diselesaikan bersama dengan Kemendagri dan KASN.
2. Gubernur diduga melakukan KKN. Faktanya tidak ada. Nurdin Abdullah bahkan telah memberikan imbauan sejak awal dirinya memimpin agar tidak memberikan fasilitas dan proyek apapun kepada keluarganya.
Tolong selamatkan gubernur kami dari pemakzulan! Bubarkan Pansus Hak Angket!
(shf)