Tiga Residivis Sindikat Pencuri Ditembak Polrestabes Medan

Selasa, 20 Agustus 2019 - 00:34 WIB
Tiga Residivis Sindikat...
Tiga Residivis Sindikat Pencuri Ditembak Polrestabes Medan
A A A
MEDAN - Tiga residivis pelaku pencurian sindikat 'becak hantu' dilumpuhkan dengan tembakan di bagian kaki petugas Satuan Reskrim Polrestabes Medan.

Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, ketiga pelaku yang dibekuk yakni Rendy Prananta Simangunsong alias Rendy (22), Marusaha Sihombing alias Kocu (22) dan FS alias Lokot (17) warga Perumnas Mandala, Medan.

Selain menangkap ketiga pelaku, Polisi juga mengamankan Alex Suharto (34) warga Perumnas Mandala, Medan yang merupakan penadah hasil curian. Alex juga ditembak karena melawan petugas.

"Para pelaku ditangkap berdasarkan informasi bahwa ketiga pelaku yang sempat DPO berada di salah satu rumah kos di Jalan Bajak V, Medan Amplas pada Jumat (16/8/2019)," terangnya, Senin (19/8/2019). Petugas yang mendapatkan laporan langsung turun ke lokasi melakukan penggerebekan dan menemukan ketiga pelaku sedang tidur.

Setelah membekuk pelaku, petugas melakukan pengembangan dan menangkap Alex yang sering membeli barang hasil curian ketiga pelaku di kawasan Perumnas Mandala, Medan. Pelaku mengaku, sambung Putu, telah beraksi 27 kali di wilayah hukum Polrestabes Medan.
"Seluruh hasil kejahatannya dijual kepada Alex. Pelaku mengaku telah melakukan pencurian sepeda motor di warnet di Jalan Ringroad, Medan Sunggal. Aksi mereka dilakukan bersama rekannya, Sahat Mulata Sitanggang yang sudah ditangkap terlebih dahulu," ungkap Putu.

Menurutnya, ketiga pelaku dan penadahnya merupakan resedivis dalam kasus yang sama. "Dua pelaku Rendy dan Kocu serta penadahnya Alex kita beri tindakan tegas terukur karena melakukan perlawanan," ujarnya.

Dari tangan para pelaku, Polisi berhasil menyita barang bukti 2 unit sepeda motor, 1 buah gerenda mesin, 2 buah mata gerenda, 7 kunci L, 3 obeng, 5 kunci Y, 1 tas hitam, 1 tang dan 1 helm. Atas perbuatan itu, kata Putu, ketiga pelaku dijerat Pasal 363 KUHPidana, sedangkan Alex sebagai penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHPidana. "Pelaku lainnya yang termasuk komplotan becak hantu ini masih diburon," pungkasnya.
(pur)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1008 seconds (0.1#10.140)