Ombudsman Nilai Ada Persoalan Berlarut-larut Atas Balai Wyata Guna
A
A
A
BANDUNG - Ombudsman menilai ada kecenderungan berlarut larutnya persoalan Balai Wyata Guna Bandung. Sehingga terjadi pengabaian atas hak dasar pendidikan para tuna netra.
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Haneda Sri Lastoto mengatakan, Ombudsman melakukan koordinasi dengan para pihak, sebagai tindak lanjut atas permasalahan pendidikan Tunanetra SLBN A Bandung. Di mana, Ombudsman mendatangi Wyata Guna akhir pekan kemarin.
"Kami menindaklanjuti permasalahan dan laporan Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra SLBN A Bandung atas dugaan penundaan berlarut yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Hal itu terkait tidak terpenuhinya hak dasar berupa pendidikan di SLBN A Kota Bandung," kata dia, Minggu (18/8/2019).
Koordinasi yang dilakukan Ombudsman, kata dia, juga menyikapi persoalan pengasramaan dalam bentuk Panti Rehabilitasi Sosial. Serta belum terselesaikannya permasalahan status tanah SLBN A Kota Bandung.
Dari koordinasi itu, kata dia diperoleh informasi bahwa pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat belum melakukan penyelesaian yang menyeluruh terkait tidak terpenuhinya hak dasar berupa pendidikan di SLBN A Kota Bandung.
"Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra juga mempertanyakan terkait dasar diterbitkannya Permensos Nomor 18 Tahun 2018 yang berdampak pada perubahan status panti sosial dibawah Kemensos menjadi Balai," jelas Haneda.
Dimana hal ini diduga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan kewenangan Rehabilitasi Sosial ditangani oleh Daerah (Provinsi/Kabupaten).
Kedua, pertanyaan yang dikeluhkan tersebut belum mendapat jawaban dan tindak lanjut dari pihak yang dilaporkan (Kemensos, Pemprov Jabar dan Dinas Pendidikan Jawa Barat).
Kepala Perwakilan Ombudsman Jawa Barat Haneda Sri Lastoto mengatakan, Ombudsman melakukan koordinasi dengan para pihak, sebagai tindak lanjut atas permasalahan pendidikan Tunanetra SLBN A Bandung. Di mana, Ombudsman mendatangi Wyata Guna akhir pekan kemarin.
"Kami menindaklanjuti permasalahan dan laporan Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra SLBN A Bandung atas dugaan penundaan berlarut yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat. Hal itu terkait tidak terpenuhinya hak dasar berupa pendidikan di SLBN A Kota Bandung," kata dia, Minggu (18/8/2019).
Koordinasi yang dilakukan Ombudsman, kata dia, juga menyikapi persoalan pengasramaan dalam bentuk Panti Rehabilitasi Sosial. Serta belum terselesaikannya permasalahan status tanah SLBN A Kota Bandung.
Dari koordinasi itu, kata dia diperoleh informasi bahwa pemerintah pusat dan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat belum melakukan penyelesaian yang menyeluruh terkait tidak terpenuhinya hak dasar berupa pendidikan di SLBN A Kota Bandung.
"Forum Penyelamat Pendidikan Tunanetra juga mempertanyakan terkait dasar diterbitkannya Permensos Nomor 18 Tahun 2018 yang berdampak pada perubahan status panti sosial dibawah Kemensos menjadi Balai," jelas Haneda.
Dimana hal ini diduga bertentangan dengan Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang menyatakan kewenangan Rehabilitasi Sosial ditangani oleh Daerah (Provinsi/Kabupaten).
Kedua, pertanyaan yang dikeluhkan tersebut belum mendapat jawaban dan tindak lanjut dari pihak yang dilaporkan (Kemensos, Pemprov Jabar dan Dinas Pendidikan Jawa Barat).
(pur)