Tembaki Anjing dengan Senapan Angin hingga Mati, Pria Ini Jadi Tersangka

Minggu, 18 Agustus 2019 - 01:42 WIB
Tembaki Anjing dengan...
Tembaki Anjing dengan Senapan Angin hingga Mati, Pria Ini Jadi Tersangka
A A A
TANGERANG - Pelaku penembakan terhadap anjing peliharaan hingga mati di Water Point, Citra Raya, Kecamatan Panongan, Kabupaten Tangerang, Banten jadi tersangka.

Anjing peliharaan bernama Beedoo itu ditembaki oleh pria berinisial A, dengan menggunakan senapan angin di bagian perut dan dada hingga akhirnya mati.

Pembantaian hewan peliharaan itu dilakukan A di depan anak-anak pemilik rumah, hingga menyebabkan rasa trauma.

Pelaku kesal dan menembak anjing tersebut lantaran anak dan istrinya jatuh yang diduga karena takut dikejar anjing. Sedangkan anjing tersebut sedang diikat di sebuah pohon.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Sabilul Alif mengatakan, pihaknya sudah melakukan penyelidikan dan menetapkan pelaku A sebagai tersangka pembantaian.

"Dari hasil gelar perkara, dapat disimpulkan 2 alat bukti sebagai penguat unsur pidana telah terpenuhi," kata Sabilul di Polresta Tangerang, Sabtu malam (17/8/2019).

Dari hasil pemeriksaan itu, pelaku A telah terbukti melakukan tindakan pembunuhan, merusak atau membuat, sehingga tidak dapat digunakkan lagi, atau menghilangkan binatang milik orang lain tanpa haknya.

"Penetapan tersangka berdasarkan rumusan Pasal 406 ayat (2) KUHP. Adapun ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan," terang Sabilul.

Meski telah ditetapkan sebagai tersangka, A masih beluk ditahan. Pihaknya baru akan melayangkan panggilan kepada A sebagai tersangka pada Senin 19 Agustus 2019.

"Penetapan tersangka itu murni atas dasar hukum. Bukan berdasarkan tekanan atau opini yang berkembang. Selain itu, kasus ini merupakan atensi langsung saya atas aduan melalui media sosial," tambahnya.

Walaupun tidak ditahan, tersangka A akan dikenakan wajib lapor. Kapolresta beralasan, tidak ditahannya A, karena ancaman hukumannya di bawah 5 tahun penjara, dan bukan dari suatu tindak pidana tertentu.

"Tersangka A tidak ditahan sampai kasus hukum itu memiliki kekuatan hukum tetap berdasarkan putusan pengadilan. Tetapi tetap dikenakan wajib lapor," pungkasnya.
(shf)
Berita Terkait
Kronologi Biadab Tante...
Kronologi Biadab Tante Bunuh Keponakan Berusia 7 Tahun di Tangerang
Pelaku Pembunuhan Remaja...
Pelaku Pembunuhan Remaja 19 Tahun di Tangerang Ditangkap
Tante Pembunuh Keponakan...
Tante Pembunuh Keponakan di Tangerang Bikin Skenario Korban Pencurian Emas
Pembunuh Pria Balaraja...
Pembunuh Pria Balaraja di Depan Istri Ternyata Paman Korban
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku Pembunuhan Remaja di Pagedangan Tangerang
Mayat Terbungkus Karung...
Mayat Terbungkus Karung Ditemukan di Danau Tempat Prewedding di Tangerang
Berita Terkini
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
2 jam yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
2 jam yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
5 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
5 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
6 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
8 jam yang lalu
Infografis
Perjalanan Karier Mpok...
Perjalanan Karier Mpok Alpa, dari Video Viral hingga Jadi Presenter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved