Listrik Padam, PLN Klaim Beri Kompensasi Rp50 Miliar ke Pelanggan Sumut
A
A
A
MEDAN - PT PLN (Persero) mengklaim telah memberikan kompensasi mencapai Rp50 miliar kepada pelanggan di Sumatera Utara (Sumut) selama listrik padam.
Hal itu terungkap saat dilakukan Diskusi Publik bertemakan Diskriminatif Kompensasi Pemadaman Listrik (Kompensasi hanya untuk 'Warga Ibukota' atau Rakyat Indonesia?) di New Penang Corner Cafe, Medan , Rabu (14/8/2019).
Eksekutif Vice President Region Sumatera PT PLN (Persero), Supriadi menjelaskan, PLN sebenarnya pernah memberikan kompensasi kepada masyarakat Sumut saat terjadi pemadaman listrik bergilir beberapa tahun yang lalu. Namun diakuinya, PLN tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena kompensasi diberikan secara otomatis.
"Kompensasi awal diberlakukan tahun 2012, sesuai pertimbangan yang sudah diatur oleh Permen ESDM. Jadi secara tidak sadar, masyarakat Sumut sudah pernah menerima kompensasi PLN. Kita ingat, sewaktu musim pemadaman listrik tahun 2013, kita pernah menganggarkan dana kompensasi sampai Rp50 miliar untuk di Sumut, kalau di Medan Rp12 miliar, yang direalisasikan dalam bentuk diskon tagihan. Ketentuan kompensasi ini secara merata se Indonesia," terangnya.
Supriadi menuturkan, PLN saat ini terus melakukan pembenahan listrik hingga akhirnya rampung di tahun 2016 dan Sumut sudah bebas pemadaman listrik.
"Ada 25 persen pelanggan listrik berasal dari Sumut, karena itulah kita terus berupaya membenahi infrastruktur kelistrikan di Sumut dan syukurlah beberapa pembangkit listrik di Sumut sudah berhasil dirampungkan," tuturnya.
Sementara Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Tetty Nuriani Silaen mengakui pernah memberikan rekomendasi pemecatan salah satu petinggi PLN akibat pemadaman bergilir di Sumut tahun 2013."Ombudsman di tahun 2013 saat kejadian pemadaman listrik di bulan puasa pernah datang ke Kantor PLN dan berhasil memberikan rekomendasi pemecatan salah satu petinggi PLN," jelasnya.
Tetty menyinggung kondisi yang dirasa tidak adil yang kerap dialami pelanggan terkait layanan listrik. Misalnya, sanksi PLN ke pelanggan yang keras saat melakukan kesalahan, sementara jika kesalahan dilakukan PLN tidak ada kejelasan bagaimana ganti ruginya ke pelanggan.
"Untuk kompensasi, harusnya balance ya, jika listrik padam masyarakat rugi banyak, tapi sebaliknya jika masyarakat membuat kesalahan, sanksinya oleh PLN cenderung sangat keras. Ini terkesan tidak fair yah, tegas ke pelanggannya tapi ke PLN-nya tidak jelas penanganan atau kompensasinya," tegasnya.
Hal itu terungkap saat dilakukan Diskusi Publik bertemakan Diskriminatif Kompensasi Pemadaman Listrik (Kompensasi hanya untuk 'Warga Ibukota' atau Rakyat Indonesia?) di New Penang Corner Cafe, Medan , Rabu (14/8/2019).
Eksekutif Vice President Region Sumatera PT PLN (Persero), Supriadi menjelaskan, PLN sebenarnya pernah memberikan kompensasi kepada masyarakat Sumut saat terjadi pemadaman listrik bergilir beberapa tahun yang lalu. Namun diakuinya, PLN tidak melakukan sosialisasi kepada masyarakat karena kompensasi diberikan secara otomatis.
"Kompensasi awal diberlakukan tahun 2012, sesuai pertimbangan yang sudah diatur oleh Permen ESDM. Jadi secara tidak sadar, masyarakat Sumut sudah pernah menerima kompensasi PLN. Kita ingat, sewaktu musim pemadaman listrik tahun 2013, kita pernah menganggarkan dana kompensasi sampai Rp50 miliar untuk di Sumut, kalau di Medan Rp12 miliar, yang direalisasikan dalam bentuk diskon tagihan. Ketentuan kompensasi ini secara merata se Indonesia," terangnya.
Supriadi menuturkan, PLN saat ini terus melakukan pembenahan listrik hingga akhirnya rampung di tahun 2016 dan Sumut sudah bebas pemadaman listrik.
"Ada 25 persen pelanggan listrik berasal dari Sumut, karena itulah kita terus berupaya membenahi infrastruktur kelistrikan di Sumut dan syukurlah beberapa pembangkit listrik di Sumut sudah berhasil dirampungkan," tuturnya.
Sementara Asisten Ombudsman RI Perwakilan Sumut, Tetty Nuriani Silaen mengakui pernah memberikan rekomendasi pemecatan salah satu petinggi PLN akibat pemadaman bergilir di Sumut tahun 2013."Ombudsman di tahun 2013 saat kejadian pemadaman listrik di bulan puasa pernah datang ke Kantor PLN dan berhasil memberikan rekomendasi pemecatan salah satu petinggi PLN," jelasnya.
Tetty menyinggung kondisi yang dirasa tidak adil yang kerap dialami pelanggan terkait layanan listrik. Misalnya, sanksi PLN ke pelanggan yang keras saat melakukan kesalahan, sementara jika kesalahan dilakukan PLN tidak ada kejelasan bagaimana ganti ruginya ke pelanggan.
"Untuk kompensasi, harusnya balance ya, jika listrik padam masyarakat rugi banyak, tapi sebaliknya jika masyarakat membuat kesalahan, sanksinya oleh PLN cenderung sangat keras. Ini terkesan tidak fair yah, tegas ke pelanggannya tapi ke PLN-nya tidak jelas penanganan atau kompensasinya," tegasnya.
(rhs)