Tabrak Trotoar, Pencuri Sepeda Motor Babak Belur Dihajar Massa

Senin, 12 Agustus 2019 - 14:10 WIB
Tabrak Trotoar, Pencuri...
Tabrak Trotoar, Pencuri Sepeda Motor Babak Belur Dihajar Massa
A A A
JAKARTA - Pemuda asal Desa Cijero, Rangkas Bitung, Kabupaten Lebak, JA (23) nyaris tewas dikeroyok massa setelah menggasak sepeda motor milik warga Parung Panjang, Bogor. Pelaku yang berhasil menggasak sepeda motor mengalami kecelakaan karena menabrak trotoar di kawasan Parung Panjang, Kabupaten Bogor, sehingga dihakimi massa.

Informasi dihimpun menyebutkan, kecelakaan nahas yang menimpa pelaku pencurian sepeda motor itu terjadi sekitar pukul 06.00 WIB, Senin (12/8/2019). Saat itu pelaku bersama rekannya merangsek masuk ke rumah Asep (28) warga Kampung Cikabon, Desa Cibunar, Kecamatan Parung Panjang, Kabupaten Bogor.

"Para pelaku berhasil membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban," ujar Kepala Unit Reserse dan Kriminal Polsek Parung Panjang Ipda Agripinus Zalukhu saat dikonfirmasi.

Pelaku berinisial JA mengendarai sepeda motor milik korban, sementara rekannya berhasil melarikan diri menggunakan sepeda motor yang dibawanya dalam mencari target.

"Korban yang melihat pelaku membawa kabur motornya langsung meneriaki pencuri. Warga yang mendengar teriakan korhan langsung mengejar. Pelaku berhasil ditangkap warga, setelah sepeda motor yang dikemudikannya menabrak trotoar jalan," ujarnya.

Menurutnya setelah terjatuh tepatnya di depan pom bensin Cikabon, Kecamatan Parung Panjang. "Pelaku sempat dipukuli oleh warga sekitar hingga babak belur, sebelum diamankan oleh anggota polsek Parungpanjang," jelasnya.

Menurut Ipda Zaluku, pelaku yang berhasil berhasil melarikan diri saat ini sedang dalam pengejaran petugas. Namun pihaknya masih melakukan pengembangan dengan memeriksa beberapa saksi dan pelaku untuk mencari jejak pelaku lainnya.

"Dari tangan pelaku kita amankan barang bukti seperti pisau kater dua buah, gunting, obeng, kunci letter T, dan kunci pas 10, atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana masa kurungan paling lama lima tahun," pungkasnya.
(ysw)
Berita Terkait
Tim Sultan Polres Tebo...
Tim Sultan Polres Tebo Jambi Bekuk Dua Pelaku Curanmor
Di Tengah Wabah Virus...
Di Tengah Wabah Virus Corona, Curanmor di Tangsel Tetap Marak
Dijual Rp1 Juta, Dua...
Dijual Rp1 Juta, Dua Pemuda Ini Sudah Gasak 46 Sepeda Motor Warga
Pelaku Curanmor Spesialis...
Pelaku Curanmor Spesialis Honda Beat dan NMAX Diringkus Tim Gabungan
Ditinggal ke Toilet,...
Ditinggal ke Toilet, Pencurian Motor Ojol di SPBU Terekam CCTV
Residivis Curanmor Beraksi,...
Residivis Curanmor Beraksi, Polisi Hadiahi Timas Panas di Betis
Berita Terkini
Teladani KH. Wahab Hasbullah,...
Teladani KH. Wahab Hasbullah, Menag Dorong Pesantren Cetak Generasi Unggul
44 menit yang lalu
24 RW di Jakarta Bakal...
24 RW di Jakarta Bakal Alami Gangguan Air Bersih, Ini Penyebabnya
2 jam yang lalu
Tarif Sejumlah Rute...
Tarif Sejumlah Rute Transjabodetabek Bakal Dinaikkan, Termasuk Blok M-Bandara Soetta
2 jam yang lalu
CFD Rasuna Said Tetap...
CFD Rasuna Said Tetap Digelar Minggu 7 Juni, Catat Waktunya!
2 jam yang lalu
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
4 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
4 jam yang lalu
Infografis
Gara-gara Senggolan...
Gara-gara Senggolan Motor, Polisi Tembak Paskibra di Semarang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved