Cemari Lingkungan, Dinas LH Sanksi Apartemen di Jakarta Timur

Jum'at, 09 Agustus 2019 - 21:32 WIB
Cemari Lingkungan, Dinas...
Cemari Lingkungan, Dinas LH Sanksi Apartemen di Jakarta Timur
A A A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta kembali memberikan sanksi administratif terkait pencemaran lingkungan kepada salah satu apartemen di Jalan Otista Raya, Kelurahan Bidara Cina, Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (9/8/2019). Apartemen itu harus memperbaiki instalasi pengolahan air limbahnya paling lambat 45 hari.

Kepala Dinas LH DKI Jakarta, Andono Warih, mengatakan, pihaknya melakukan langkah ini sebagai bentuk teguran dan upaya perlindungan dalam pengelolaan lingkungan hidup. Andono menegaskan, sudah seharusnya setiap kegiatan atau usaha, wajib menaati peraturan perundang-undangan dan persyaratan perizinan di bidang lingkungan hidup.

"Tindakan ini sebagaimana yang tercantum pada Pasal 76 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup," ujar Andono kepada wartawan.

Sementara itu, Kepala Seksi Penanganan Pengaduan dan Penyelesaian Sengketa Dinas LH DKI Jakarta, Rusliyanto, mengatakan, Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS) apartemen tersebut harus segera memperbaiki instalasi pengolahan air limbah paling lambat 45 hari ke depan. Sehingga, air limbah yang dibuang nantinya memenuhi standar baku mutu yang telah ditetapkan.

"Selama proses perbaikan atau belum dilakukan kewajibannya, harus disedot dan jangan dibuang ke saluran kota. Perbaiki dan laporkan ke kami progresnya sebagai bentuk komitmen pengelola di sini untuk memperbaiki," ungkapnya.

P3SRS juga dapat menggunakan jasa pihak lain dalam upaya penyedotan air limbahnya selama outlet pembuangan air limbahnya ditutup. "P3SRS wajib melaporkan hasil pelaksanaan kepada Dinas LH dan Sudin LH Jakarta Timur. Selama 45 hari kami juga terbuka untuk melakukan konsultasi terkait dengan sanksi yang sudah kami tetapkan," ucapnya.

Setelah memberikan sanksi administratif, saat ini Dinas LH terus memonitor apakah yang bersangkutan menjalankan perbaikan pengelolaan air limbahnya. Jika hal ini tidak dikerjakan, maka akan dikenakan sanksi yang lebih berat sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.

"Bukan berarti habis disegel kami diamkan, kami monitor juga. Kalau tidak dilakukan kami akan lakukan sanksi berikutnya yaitu pembekuan izin terkait lingkungan hidup," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Menteri Lingkungan Hidup...
Menteri Lingkungan Hidup Keluarkan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Aktivis Desak Deklarasi Darurat Iklim
Hutan Kota Pakansari...
Hutan Kota Pakansari Berikan Berbagai Manfaat buat Masyarakat
Danone Aqua Komitmen...
Danone Aqua Komitmen Implementasikan Aturan Pembayaran Jasa Lingkungan Hidup
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Momentum Semua Orang Bersuara Lindungi Bumi
Upaya Mendukung Pemerintah...
Upaya Mendukung Pemerintah dalam Mencapai Net Zero Carbon
Berita Terkini
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta...
Perjalanan KRL Bogor-Jakarta Terganggu Imbas Vandalisme Alat Sinyal di Bojong Gede-Citayam
6 menit yang lalu
Berkali-kali Gagal Tes,...
Berkali-kali Gagal Tes, Anak Petani Sumbawa Bangga Dilantik Prabowo Jadi Perwira TNI
43 menit yang lalu
PSN Papua Perkuat Pemerataan...
PSN Papua Perkuat Pemerataan Pembangunan Indonesia
beberapa waktu yang lalu
Bangun Harapan dari...
Bangun Harapan dari Wilayah 3T, PNM Peduli Tingkatkan Fasilitas SD Inpres Wae Moto
1 jam yang lalu
Di Kongres Nasional...
Di Kongres Nasional PMKRI, Sudirman Said Ajak Mahasiswa Bangun Kepemimpinan Intrinsik
1 jam yang lalu
PASTI INDONESIA Dampingi...
PASTI INDONESIA Dampingi Praperadilan dan Ajukan Penangguhan Penahanan Babe Aldo
2 jam yang lalu
Infografis
10 Negara dengan Harga...
10 Negara dengan Harga Bensin Termurah di Dunia, Libya Cuma Rp427 per Liter
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved