Indehoy dengan Istri Orang, Oknum Guru Digerebek dan Dipukuli
A
A
A
KENDARI - Seorang suami inisial SB (48) gerebek istrinya sedang berselingkuh dengan pria lain, di sebuah rumah kontrakan kompleks Bumi Arum 2, Kecamatan Baruga, Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), Jumat (09 Agustus 2019) sore.
Dalam penggerebakan ini, sang suami masuk melalui jendela kamar terbuka, menemukan istrinya ES, tengah bermesaraan dengan pria selingkuhannya DD (45).
Melihat hal ini, sang suami emosi, langsung memukuli pria selingkuhan istrinya yang hanya menggunakan celana tanpa baju.
Keributan ini tidak berlangsung lama, Aparat Polsek Baruga, yang berada di lokasi kejadian, langsung menerobos masuk untuk menahan SB. Setelah mengamankan pasangan selingkuh, polisi menggeledah kamar perselingkuhan, untuk mencari barang bukti.
Sang suami mengaku, telah mengintai istrinya dengan pria selingkuhannya, seorang Guru di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Konawe Selatan. "Sudah berlanjut, saya perkirakan sudah enam bulan, tapi kan dia (istri) mengelak bilang tidak" Jelas SB.
Pasangan selingkuh ini, kemudian digelandang ke Mapolsek Baruga, untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, ancaman hukum 9 bulan penjara.
Dalam penggerebakan ini, sang suami masuk melalui jendela kamar terbuka, menemukan istrinya ES, tengah bermesaraan dengan pria selingkuhannya DD (45).
Melihat hal ini, sang suami emosi, langsung memukuli pria selingkuhan istrinya yang hanya menggunakan celana tanpa baju.
Keributan ini tidak berlangsung lama, Aparat Polsek Baruga, yang berada di lokasi kejadian, langsung menerobos masuk untuk menahan SB. Setelah mengamankan pasangan selingkuh, polisi menggeledah kamar perselingkuhan, untuk mencari barang bukti.
Sang suami mengaku, telah mengintai istrinya dengan pria selingkuhannya, seorang Guru di salah satu Sekolah Dasar di Kabupaten Konawe Selatan. "Sudah berlanjut, saya perkirakan sudah enam bulan, tapi kan dia (istri) mengelak bilang tidak" Jelas SB.
Pasangan selingkuh ini, kemudian digelandang ke Mapolsek Baruga, untuk menjalani pemeriksaan. Mereka dijerat Pasal 284 KUHP tentang perzinahan, ancaman hukum 9 bulan penjara.
(nag)