2 Pimpinannya Ditahan Kejaksaan, Asuransi Jasindo Siap Bekerja Sama dengan Penegak Hukum
A
A
A
PONTIANAK - PT Asuransi Jasa Indonesia (Persero) siap bekerja sama dengan pihak Kejaksaan Negeri Pontianak pascapenahanan dua pimpinan perusahaan asuransi tersebut pada Kamis 8 Agustus 2019 kemarin. Sebelumnya dua tersangka kasus dugaan korupsi proses pencairan pembayaran oleh PT Asuransi Jasindo atas klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di Perairan Kepulauan Solomon ditahan Kejaksaan Negeri Pontianak, Kamis 8 Agustus 2019 kemarin. (Baca:2 Pimpinan PT Asuransi Jasindo Ditahan Kejaksaan Negeri Pontianak)
Karenanya PT Asuransi Jasindo segera menyelesaikan masalah hukum atas penyelesaian klaim PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada yang menyebabkan ditahannya Group Head Klaim Bisnis Strategis dan Direktur Operasional Asuransi Jasindo.
"Kami merasakan keprihatinan yang mendalam atas kasus ini, karena Asuransi Jasindo selalu mengedepankan profesionalisme dan good corporate governance di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan," kata Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Ario Radityo, Jumat (09/08/19).
Menurut dia, tidak ada satupun kebijakan perusahaan yang mendukung adanya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Ario menambahkan, manajemen menjamin bahwa kejadian ini tidak akan menganggu program kerja perusahaan, pengembangan yang sedang dilakukan, dan pencapaian target tahun 2019.
Selain itu, Ario memastikan kalau perusahaan dan manajemen menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan saat ini. Perusahaan juga akan kooperatif dan siap membantu penegak hukum.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut masih terbuka peluang adanya tersangka baru sambil menunggu hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan para tersebut.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Pontianak menahan Kepala Divisi Klaim PT Asuransi Jasindo berinisial DS dan Direktur Teknik dan Luar Negeri PT Asuransi Jasindo berinisial RTW. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka MTB yang juga Kepala Cabang Jasindo Pontianak terkait kasus pencairan pembayaran atas klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di Perairan Kepulauan Solomon.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak Juliantoro mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Pontianak dengan dipimpin Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak menggelar ekspose penetapan tersangka.
"Modus operandi para tersangka adalah dengan memproses secara tidak cermat dan tidak dilakukan verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 yang diajukan PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada sehingga negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp4,7 miliar.
Karenanya PT Asuransi Jasindo segera menyelesaikan masalah hukum atas penyelesaian klaim PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada yang menyebabkan ditahannya Group Head Klaim Bisnis Strategis dan Direktur Operasional Asuransi Jasindo.
"Kami merasakan keprihatinan yang mendalam atas kasus ini, karena Asuransi Jasindo selalu mengedepankan profesionalisme dan good corporate governance di segala bidang serta praktik manajemen yang bebas dari segala konflik kepentingan," kata Sekretaris Perusahaan Asuransi Jasindo, Ario Radityo, Jumat (09/08/19).
Menurut dia, tidak ada satupun kebijakan perusahaan yang mendukung adanya praktik-praktik yang tidak sesuai dengan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance).
Ario menambahkan, manajemen menjamin bahwa kejadian ini tidak akan menganggu program kerja perusahaan, pengembangan yang sedang dilakukan, dan pencapaian target tahun 2019.
Selain itu, Ario memastikan kalau perusahaan dan manajemen menghormati dan mendukung sepenuhnya proses hukum yang berjalan saat ini. Perusahaan juga akan kooperatif dan siap membantu penegak hukum.
Seperti diketahui, dalam kasus tersebut masih terbuka peluang adanya tersangka baru sambil menunggu hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan para tersebut.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari Pontianak menahan Kepala Divisi Klaim PT Asuransi Jasindo berinisial DS dan Direktur Teknik dan Luar Negeri PT Asuransi Jasindo berinisial RTW. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka MTB yang juga Kepala Cabang Jasindo Pontianak terkait kasus pencairan pembayaran atas klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di Perairan Kepulauan Solomon.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak Juliantoro mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Pontianak dengan dipimpin Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak menggelar ekspose penetapan tersangka.
"Modus operandi para tersangka adalah dengan memproses secara tidak cermat dan tidak dilakukan verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 yang diajukan PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada sehingga negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp4,7 miliar.
(sms)