2 Pimpinan PT Asuransi Jasindo Ditahan Kejaksaan Negeri Pontianak
A
A
A
PONTIANAK - Tim Penyidik Kejari Pontianak menahan Kepala Divisi Klaim PT Asuransi Jasindo berinisial DS dan Direktur Teknik dan Luar Negeri PT Asuransi Jasindo berinisial RTW. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama tersangka MTB yang juga Kepala Cabang Jasindo Pontianak terkait kasus pencairan pembayaran atas klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 di Perairan Kepulauan Solomon.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak Juliantoro mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Pontianak dengan dipimpin Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak menggelar ekspose penetapan tersangka.
"Modus operandi para tersangka adalah dengan memproses secara tidak cermat dan tidak dilakukan verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 yang diajukan PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada sehingga negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp4,7 miliar.
Juliantoro mengatakan, ketiga tersangka kasus Korupsi tersebut akan dititipkan di Rutan Pontianak untuk menjalani masa penahanan 20 hari kedepan.
"Dalam kasus ini masih terbuka peluang adanya tersangka baru sambil menunggu hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan para tersangka. Untuk Tersangka MTB hari ini tidak hadir atas panggilan pemeriksaan oleh penyidik dengan alasan ada urusan kantor untuk itu dijadwalkan pada pemeriksaan minggu depan," tandas Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak.
Kasi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Pontianak Juliantoro mengatakan, ketiganya ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik Kejari Pontianak dengan dipimpin Kajati Kalbar dan Kajari Pontianak menggelar ekspose penetapan tersangka.
"Modus operandi para tersangka adalah dengan memproses secara tidak cermat dan tidak dilakukan verifikasi atas berkas permintaan pencairan klaim tenggelamnya Kapal Tongkang Labroy 168 yang diajukan PT Pelayaran Bintang Kapuas Armada sehingga negara dirugikan sebesar kurang lebih Rp4,7 miliar.
Juliantoro mengatakan, ketiga tersangka kasus Korupsi tersebut akan dititipkan di Rutan Pontianak untuk menjalani masa penahanan 20 hari kedepan.
"Dalam kasus ini masih terbuka peluang adanya tersangka baru sambil menunggu hasil pemeriksaan dari saksi-saksi dan para tersangka. Untuk Tersangka MTB hari ini tidak hadir atas panggilan pemeriksaan oleh penyidik dengan alasan ada urusan kantor untuk itu dijadwalkan pada pemeriksaan minggu depan," tandas Kasi Tindak Pidana Khusus Kejari Pontianak.
(sms)