Berupaya Kabur, Napi Lapas Cipinang Ditembak Mati BNN

Kamis, 08 Agustus 2019 - 16:01 WIB
Berupaya Kabur, Napi...
Berupaya Kabur, Napi Lapas Cipinang Ditembak Mati BNN
A A A
JAKARTA - Seorang narapidana (napi) Lapas Klas I Cipinang berinisial JN alias Joni ditembak mati petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta karena mencoba melarikan diri. Joni berupaya kabur ketika diminta untuk menunjukkan lokasi gudang penyimpanan sabu sebanyak 20 kg.

Kepala BNNP DKI, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, petugas sempat melakukan tembakan ke udara sebanyak tiga kali namun tersangka tidak menghiraukan peringatan tersebut, hingga petugas menembak kakinya. Dalam kondisi kaki yang tertembak, Joni tetap berupaya melarikan diri hingga akhirnya petugas merobohkan Joni dengan tembakan ke arah punggung.

"Tersangka ini kurang kooperatif ketika mau menunjukkan gudang yang kita perkirakan masih ada 20 kg sabu," kata Tagam di Gedung BNNP DKI, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Tagam menjelaskan, Joni merupakan narapidana yang sudah divonis hukuman mati. Pasalnya, saat ditangkap JN terbukti memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 100 kg. JN merupakan pengendali tiga kurir sabu yang diringkus BNNP DKI di dekat Mall Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu, 4 Agustus 2019.

"Selama beraksi dari dalam lapas, Joni hanya bermodalkan telepon genggam untuk berkomunikasi dengan para kurirnya," ujar Tagam. Menurut Tagam, tiga kurir yang ditangkap sebelumnya adalah IS (31), dan AP (32) ditangkap di Jalan RA Fadillah di dekat Mall Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sementara itu, seorang pengendali kurir berinisial NC (27), diamankan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta.

Tagam mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut disita barang bukti sabu seberat 1,6 kg. Selain barang bukti sabu seberat 1,6 kg, petugas BNNP DKI juga mengamankan dua timbangan digital dan dua unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
Awan Panas Guguran Meluncur...
Awan Panas Guguran Meluncur 2 Kilometer dari Puncak Merapi Pagi Ini
16 menit yang lalu
Sekolah Alam Arus Kualan...
Sekolah Alam Arus Kualan Kalbar Bukti Pendidikan Berkualitas Tak Bergantung Fasilitas
17 menit yang lalu
Geledah Ruko di Cipete...
Geledah Ruko di Cipete Selatan, Polda Metro Jaya Sita Dokumen dan Komputer
3 jam yang lalu
Kortastipidkor Polri...
Kortastipidkor Polri Datangi Ruko di Jalan Asem Cipete, Penggeledahan Lagi?
9 jam yang lalu
Kukuhkan Guru dan Karyawan...
Kukuhkan Guru dan Karyawan TK Ketilang, Rektor UIN: Seluruh Tenaga Pendidik Kini Punya Status Jelas
11 jam yang lalu
Bandar Narkoba yang...
Bandar Narkoba yang Bikin 3 Polisi Gugur di Katingan Ditangkap!
14 jam yang lalu
Infografis
25 Drone Kamikaze yang...
25 Drone Kamikaze yang Dioperasikan India Ditembak Jatuh Pakistan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved