Berupaya Kabur, Napi Lapas Cipinang Ditembak Mati BNN

Kamis, 08 Agustus 2019 - 16:01 WIB
Berupaya Kabur, Napi...
Berupaya Kabur, Napi Lapas Cipinang Ditembak Mati BNN
A A A
JAKARTA - Seorang narapidana (napi) Lapas Klas I Cipinang berinisial JN alias Joni ditembak mati petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta karena mencoba melarikan diri. Joni berupaya kabur ketika diminta untuk menunjukkan lokasi gudang penyimpanan sabu sebanyak 20 kg.

Kepala BNNP DKI, Brigjen Pol Tagam Sinaga mengatakan, petugas sempat melakukan tembakan ke udara sebanyak tiga kali namun tersangka tidak menghiraukan peringatan tersebut, hingga petugas menembak kakinya. Dalam kondisi kaki yang tertembak, Joni tetap berupaya melarikan diri hingga akhirnya petugas merobohkan Joni dengan tembakan ke arah punggung.

"Tersangka ini kurang kooperatif ketika mau menunjukkan gudang yang kita perkirakan masih ada 20 kg sabu," kata Tagam di Gedung BNNP DKI, Jalan HR Rasuna Said, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (8/8/2019).

Tagam menjelaskan, Joni merupakan narapidana yang sudah divonis hukuman mati. Pasalnya, saat ditangkap JN terbukti memiliki narkotika jenis ganja sebanyak 100 kg. JN merupakan pengendali tiga kurir sabu yang diringkus BNNP DKI di dekat Mall Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu, 4 Agustus 2019.

"Selama beraksi dari dalam lapas, Joni hanya bermodalkan telepon genggam untuk berkomunikasi dengan para kurirnya," ujar Tagam. Menurut Tagam, tiga kurir yang ditangkap sebelumnya adalah IS (31), dan AP (32) ditangkap di Jalan RA Fadillah di dekat Mall Cijantung, Pasar Rebo, Jakarta Timur. Sementara itu, seorang pengendali kurir berinisial NC (27), diamankan di salah satu apartemen di kawasan Jakarta.

Tagam mengungkapkan, dalam penangkapan tersebut disita barang bukti sabu seberat 1,6 kg. Selain barang bukti sabu seberat 1,6 kg, petugas BNNP DKI juga mengamankan dua timbangan digital dan dua unit sepeda motor.

Akibat perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
(whb)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
2 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
8 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
9 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
9 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
9 jam yang lalu
Infografis
5 Pejabat China yang...
5 Pejabat China yang Dieksekusi Mati karena Korupsi
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved