Emisi Melebihi Baku Mutu, 2 Pabrik Diberi Sanksi Dinas LH DKI
Kamis, 08 Agustus 2019 - 12:50 WIB
Emisi Melebihi Baku Mutu, 2 Pabrik Diberi Sanksi Dinas LH DKI
A
A
A
JAKARTA - Dinas Lingkungan Hidup (LH) DKI Jakarta menjatuhkan sanksi terhadap dua perusahaan di Pulogadung, Jakarta Timur karena melanggar aturan terkait baku mutu emisi sumber tidak bergerak. Kedua pabrik diminta untuk memperbaiki cerobong industrinya.
Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, dua pabrik yang mendapatkan sanksi yakni, PT. Indonesia Acid Industry dan PT. Mahkota Indonesia. Cerobong kedua pabrik tersebut telah terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 13/2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan Kepgub No 670/2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta
"Sanksi yang diberikan berupa paksaan pemerintah untuk segera memperbaiki cerobong industrinya agar memenuhi keluaran emisi yang memenuhi baku mutu," kata Andono di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).
Andono mengungkapkan, ada satu pabri di Cakung yakni, PT Hong Xin Steel, yang sudah diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah untuk segera memperbaiki cerobong industrinya agar memenuhi keluaran emisi yang memenuhi baku mutu."Jika terbukti tidak juga dipenuhi, maka akan meningkat ke sanksi berikutnya, yaitu pembekuan izin lingkungan dan bahkan dapat sampai ke pencabutan izin. Ujungnya bisa sampai pidana," ucap Andono.
Kepala Dinas Lingkungan hidup DKI Jakarta, Andono Warih mengatakan, dua pabrik yang mendapatkan sanksi yakni, PT. Indonesia Acid Industry dan PT. Mahkota Indonesia. Cerobong kedua pabrik tersebut telah terbukti mengeluarkan emisi melebihi baku mutu yang dipersyaratkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup No 13/2009 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak Bagi Usaha dan Kepgub No 670/2000 tentang Baku Mutu Emisi Sumber Tidak Bergerak di Provinsi DKI Jakarta
"Sanksi yang diberikan berupa paksaan pemerintah untuk segera memperbaiki cerobong industrinya agar memenuhi keluaran emisi yang memenuhi baku mutu," kata Andono di Pulogadung, Jakarta Timur, Kamis (8/8/2019).
Andono mengungkapkan, ada satu pabri di Cakung yakni, PT Hong Xin Steel, yang sudah diberikan sanksi berupa paksaan pemerintah untuk segera memperbaiki cerobong industrinya agar memenuhi keluaran emisi yang memenuhi baku mutu."Jika terbukti tidak juga dipenuhi, maka akan meningkat ke sanksi berikutnya, yaitu pembekuan izin lingkungan dan bahkan dapat sampai ke pencabutan izin. Ujungnya bisa sampai pidana," ucap Andono.
(whb)