Terungkap, Motif Suami Bunuh Istri di Kramat Jati

Rabu, 07 Agustus 2019 - 17:03 WIB
Terungkap, Motif Suami...
Terungkap, Motif Suami Bunuh Istri di Kramat Jati
A A A
JAKARTA - Motif pembunuhan yang dilakukan Jumharyono (43 terhadap istrinya KH (32) di Jalan Dukuh V, Kramat Jati, Jakarta Timur, terungkap. Pemicunya ternyata pelaku meminta istrinya berhubungan badan untuk yang kedua kali setelah sebelumnya pasangan ini melakukan hubungan suami istri.

Jumharyono mengaku, usai berhubungan badan yang pertama ia kemudan mandi. Setelah mandi, sekitar pukul 02.00 WIB, dia kemudian ingin berhubungan badan lagi, namun ditolak istrinya. Lantaran kesal tak dilayani untuk yang kedua kalinya, akhirnya timbul cekcok dan berakhir dengan pembunuhan.

"Awalnya saya habis hubungan badan, lalu saya mandi. Berselang 15 menit saya minta lagi, cuma enggak dilayani," katanya di Polsek Kramat Jati, Jakarta Timur, Rabu (7/8/2019).

Mendapatkan penolakan itu, Jumharyono emosi sehingga mengambil batu yang digunakan untuk mengganjal pintu kamar mandi dan dihantamkan kewajah istrinya saat tertidur. "Saya pukul mukanya, cuma dia melawan. Saya ambil pisau, dia juga masih melawan. Makanya saya tusuk dia pakai gunting," bebernya.

Usai menghabisi nyawa istrinya, Jumharyono sempat kebingungan dan takut ditangkap. Dalam pikirannya, dia berencana untuk membakar diri dan mengarang skenario seolah-olah rumahnya terbakar. ( Baca: Usai Bunuh Istri, Pria Ini Ajak Anak Bakar Diri di Kramat Jati )

"Saya ambil kertas, saya bakar dan buang ke kasur yang juga ditiduri anak korban, apinya sempat besar. Waktu warga datang mau memadamkan saya berencana kabur, cuma saya juga kebakar," tuturnya.

Atas kejadian itu, Jumharyono menyesal telah membunuh wanita ketiga yang pernah ia nikahi. Dia mengaku hanya khilaf atas perbuatan yang dilakukan itu. "Saya minta maaf kepada keluarga istri saya. Saya hanya khilaf," tukasnya.

Sementara itu, Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Pol Ady Wibowo mengatakan, dari pengakuan pelaku dan saksi yang dimintai keterangannya, Jumharyono diketahui mengalami hiperseks. Pasalnya, hampir setiap hari dia kerap minta dilayani oleh istrinya untuk berhubungan badan.

"Sebelum kejadian sudah dilayani, cuma karena tidak maksimal tersangka kesal dan naik pitam," jelasnya.

Atas kasus tersebut, pihaknya akan menjerat tersangka dengan pasal berlapis. Jumharyono akan dijerat dengan pasal pembunuhan dan penganiayaan. "Ancaman hikumannya 20 tahun penjara. Kami jerat dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 351 tentang penganiayaan," pungkasnya.
(thm)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
154 Warga Terjangkit...
154 Warga Terjangkit ISPA Imbas Kebakaran TPA Jatiwaringin, Mayoritas Balita-Ibu Hamil
9 jam yang lalu
UMKM Binaan Astra Tembus...
UMKM Binaan Astra Tembus ke Luar Negeri, Omzet Petani Naik Jadi Rp11,9 Miliar
10 jam yang lalu
Anggota DPRD Jakarta...
Anggota DPRD Jakarta Sebut Flyover Latumenten Bisa Kurangi Macet 40%
10 jam yang lalu
Sisir TKP Kasus Penganiayaan,...
Sisir TKP Kasus Penganiayaan, Polda Jabar Ungkap Taufik Hidayat Pukul YTR dengan Helm dan Besi
11 jam yang lalu
FKM UI Gelar Pelatihan...
FKM UI Gelar Pelatihan K3 dan Kesiapsiagaan Kebakaran untuk Guru SMPN 107 Jakarta
11 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun Tanggul 1,48 Kilometer di Kali Grogol Kemanggisan
12 jam yang lalu
Infografis
20 Universitas Terbaik...
20 Universitas Terbaik di Indonesia Versi QS WUR 2027
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved