DPRD Sumsel Soroti Program Sekolah Gratis yang masih Banyak Pungli

Rabu, 07 Agustus 2019 - 15:55 WIB
DPRD Sumsel Soroti Program...
DPRD Sumsel Soroti Program Sekolah Gratis yang masih Banyak Pungli
A A A
PALEMBANG - Banyaknya keluhan masyarakat, khususnya wali siswa terhadap masih adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah membuat Program Sekolah Gratis (PSG) di Sumatera Selatan (Sumsel) masih dipertanyakan. Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Rizal Kenedi mengatakan, persoalan seperti ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah. Pemahaman yang berbeda dalam menerapkan pungutan harus diperjelas, baik oleh pemerintah daerah, kemudian turun ke sekolah.

Berdasarkan peraturan daerah, kata Rizal, memang memperbolehkan sumbangan yang didasari dengan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 mengenai pembiayaan yang sifatnya sukarela.

"PSG ini ada, namun Pemprov Sumsel mengajukan Perda baru tapi verifikasi dari Kemendagri belum turun. Pada Perda itu merujuk pada Peraturan Nomor 75 tahun 2016 bahwa sekolah boleh menggalang dana," ujarnya saat dibincangi SINDOnews, Rabu (07/08/2019).

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Riza Fahlevi menjelaskan, pihah sekolah hendaknya memiliki penganggaran yang transparan, termasuk pendataan siswa-siswa yang berhak mendapatkan subsidi.

"Sekolah harus paham agar tidak salah menerapkan, dan pemerintah juga mengetahui bagaimana kebutuhan dana sekolah," terangnya.

Terkait PSG, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, M Adrian menyebutkan pungutan resmi merupakan total pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang diwajibkan setiap bulan.

Permasalahannya, lanjut Adrian, sekolah terutama SMA memiliki potensi melakukan pungli yang melanggar aturan.

"Sekolah cendrung salah paham, antara sumbangan dan pungutan. Jika sumbangan itu sifatnya sukarela, tetapi pungutan ialah sumbangan yang telah disepakati bersama dan ditentukan jumlahnya," ungkap Adrian.

Menurutnya, pemahaman demikian hendaknya diketahui dan dijalankan baik oleh komite sekolah atau lembaga pendidikannya. Namun, prakteknya sekolah masih mengambil sumbangan yang nilainya sama untuk kepeluan di luar sekolah.

"Peraturan Menteri menjelaskan pendanaan pendidikan itu menjadi tanggung jawab antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Cegah Pungutan Liar...
Cegah Pungutan Liar saat PPDB, Disdik Cimahi Lakukan Langkah Ini
Ganjar Geram Masih Temukan...
Ganjar Geram Masih Temukan Pungli di Dunia Pendidikan
Beda Pungutan dan Sumbangan...
Beda Pungutan dan Sumbangan Sekolah, Pahami Yuk Mana Kewajiban Mana Sukarela
Pungli DAK Pendidikan,...
Pungli DAK Pendidikan, Eks Kabid SMP Disdik Bandung Divonis 1 Tahun Penjara
Ini Cara Mudah Memahami...
Ini Cara Mudah Memahami Minat dan Bakat Anak
Memasuki Era Normal...
Memasuki Era Normal Baru, Keselamatan Anak Harus Diutamakan
Berita Terkini
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
9 menit yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
17 menit yang lalu
Kolaborasi Kemanusiaan,...
Kolaborasi Kemanusiaan, Polda Riau Bantu 310 Warga Ikut Operasi Katarak Gratis
21 menit yang lalu
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
1 jam yang lalu
Membuka Peluang Mandiri:...
Membuka Peluang Mandiri: Pemuda Disabilitas Karawang Dibekali Keterampilan Cetak Sablon
1 jam yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
1 jam yang lalu
Infografis
10 Bendera Negara Paling...
10 Bendera Negara Paling Unik di Dunia, Ada yang Bergambar Naga
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved