DPRD Sumsel Soroti Program Sekolah Gratis yang masih Banyak Pungli

Rabu, 07 Agustus 2019 - 15:55 WIB
DPRD Sumsel Soroti Program...
DPRD Sumsel Soroti Program Sekolah Gratis yang masih Banyak Pungli
A A A
PALEMBANG - Banyaknya keluhan masyarakat, khususnya wali siswa terhadap masih adanya pungutan yang dilakukan pihak sekolah membuat Program Sekolah Gratis (PSG) di Sumatera Selatan (Sumsel) masih dipertanyakan. Anggota Komisi V DPRD Sumsel, Rizal Kenedi mengatakan, persoalan seperti ini harus menjadi perhatian serius dari pemerintah daerah. Pemahaman yang berbeda dalam menerapkan pungutan harus diperjelas, baik oleh pemerintah daerah, kemudian turun ke sekolah.

Berdasarkan peraturan daerah, kata Rizal, memang memperbolehkan sumbangan yang didasari dengan Permendikbud nomor 44 tahun 2012 mengenai pembiayaan yang sifatnya sukarela.

"PSG ini ada, namun Pemprov Sumsel mengajukan Perda baru tapi verifikasi dari Kemendagri belum turun. Pada Perda itu merujuk pada Peraturan Nomor 75 tahun 2016 bahwa sekolah boleh menggalang dana," ujarnya saat dibincangi SINDOnews, Rabu (07/08/2019).

Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Kemasyarakatan dan SDM, Riza Fahlevi menjelaskan, pihah sekolah hendaknya memiliki penganggaran yang transparan, termasuk pendataan siswa-siswa yang berhak mendapatkan subsidi.

"Sekolah harus paham agar tidak salah menerapkan, dan pemerintah juga mengetahui bagaimana kebutuhan dana sekolah," terangnya.

Terkait PSG, Kepala Ombudsman Perwakilan Sumsel, M Adrian menyebutkan pungutan resmi merupakan total pembayaran Sumbangan Pembinaan Pendidikan (SPP) yang diwajibkan setiap bulan.

Permasalahannya, lanjut Adrian, sekolah terutama SMA memiliki potensi melakukan pungli yang melanggar aturan.

"Sekolah cendrung salah paham, antara sumbangan dan pungutan. Jika sumbangan itu sifatnya sukarela, tetapi pungutan ialah sumbangan yang telah disepakati bersama dan ditentukan jumlahnya," ungkap Adrian.

Menurutnya, pemahaman demikian hendaknya diketahui dan dijalankan baik oleh komite sekolah atau lembaga pendidikannya. Namun, prakteknya sekolah masih mengambil sumbangan yang nilainya sama untuk kepeluan di luar sekolah.

"Peraturan Menteri menjelaskan pendanaan pendidikan itu menjadi tanggung jawab antara pemerintah, pemerintah daerah dan masyarakat," tandasnya.
(sms)
Berita Terkait
Cegah Pungutan Liar...
Cegah Pungutan Liar saat PPDB, Disdik Cimahi Lakukan Langkah Ini
Ganjar Geram Masih Temukan...
Ganjar Geram Masih Temukan Pungli di Dunia Pendidikan
Beda Pungutan dan Sumbangan...
Beda Pungutan dan Sumbangan Sekolah, Pahami Yuk Mana Kewajiban Mana Sukarela
Pungli DAK Pendidikan,...
Pungli DAK Pendidikan, Eks Kabid SMP Disdik Bandung Divonis 1 Tahun Penjara
Ini Cara Mudah Memahami...
Ini Cara Mudah Memahami Minat dan Bakat Anak
iKonic Indonesia Bantu...
iKonic Indonesia Bantu SOS Children’s Villages Lawan COVID-19
Berita Terkini
Yayasan Gugah Nurani...
Yayasan Gugah Nurani Indonesia Sabet CSR Award 2026 Pemkab Bekasi
1 jam yang lalu
Pemprov DKI Bakal Bangun...
Pemprov DKI Bakal Bangun 11 Rusun Baru, Pramono: Baru Dua yang Sudah Ada Angggarannya
2 jam yang lalu
Perbaikan MBG Harus...
Perbaikan MBG Harus Dimulai dari Ketepatan Sasaran hingga Transparansi Tata Kelola
2 jam yang lalu
Polisi Sebut Kaca Gedung...
Polisi Sebut Kaca Gedung BGN Pecah Akibat Pemuaian, Bukan Penembakan
2 jam yang lalu
LRT Jakarta Fase 1B...
LRT Jakarta Fase 1B Velodrome-Manggarai Tersambung 100 Persen, Ditargetkan Beroperasi Agustus 2026
2 jam yang lalu
Berdayakan Kampung Papua:...
Berdayakan Kampung Papua: Kolaborasi PBB, Kemendes, dan Komunitas Lokal Latih Ratusan Wirausaha Baru
3 jam yang lalu
Infografis
34 PTS yang Masuk THE...
34 PTS yang Masuk THE Sustainability Impact Ratings 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved