4 Tersangka Kasus Proyek APBN Sail Komodo di Labuan Bajo Resmi Ditahan

Rabu, 07 Agustus 2019 - 09:34 WIB
4 Tersangka Kasus Proyek...
4 Tersangka Kasus Proyek APBN Sail Komodo di Labuan Bajo Resmi Ditahan
A A A
LABUAN BAJO - Empat staf Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Republik Indonesia (Kemenko PMK RI) resmi ditetapkan sebagai tersangka pada Jumat, 12 Juli 2019. Mereka ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Labuan Bajo atas dugaan kasus korupsi penyalahgunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) pada Proyek Sail Komodo 2013.

Keempat tersangka berinisial YRA, HS, SN, dan STN, resmi ditahan penyidik Kejaksaan Negeri Labuan Bajo, Selasa 6 Agustus 2019. Mereka diduga melakukan korupsi yang merugikan keuangan negara sebesar Rp1,6 miliar.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Labuan Bajo Ida Bagus Kadek menjelaskan, keterlambatan proses penahanan keempat tersangka, karena berbagai kendala, seperti sakit dan sebagainya. Kadek mengaku, sejak penetapan status tersangka pada Juli lalu, pihaknya sudah melayangkan tiga kali surat panggilan kepada keempat tersangka.

"Selasa pukul 10.30 wita, keempat tersangka didampingi delapan penasihat hukum Kemenko PMK RI, baru tiba di kantor Kejaksaan Manggarai Barat untuk memenuhi panggilan kami. Sedangkan yang satu lagi berinisial AA yang menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian pada saat itu, sedang dalam proses pemanggilan lanjutan,”kata Kadek, Rabu (7/8/2019).

Menurut Kadek keempat tersangka merupakan Panitia Penerimaan Hasil Pekerjaan (PPHP) pada proyek sail komodo enam tahun silam. "Malam kemarin (Selasa,-red) tepat pukul 22:30 Wita seusai pemeriksaan penyidik langsung melakukan penahan dan mereka sudah resmi ditahan," tandasnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Kejari Labuan Bajo Alle Guntur, setelah menetapkan status penahanan terhadap empat tersangka, pihaknya langsung melakukan penahanan dan menitipkan di ruang tahanan Polres Manggarai Barat. "Tersangka langsung kami tahan malam ini dan sementara waktu, mereka dititip di ruang tahanan Polres Mabar," katanya.

Alle menjelaskan, alasan dilakukan penahanan pada malam itu atas pertimbangan subyektif dan obyektif. Yakni dikhawatirkan tersangka akan melarikan diri dan atau menghilangkan barang bukti serta mengulangi perbuatan pidana.

Berdasar ketentuan dan peraturan perundang undangan yang berlaku, keempat orang ASN yang saat ini bertugas sebagai staf kementerian PMK itu, terancam pidana lebih dari lima tahun penjara.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1177 seconds (0.1#10.140)