Bea Cukai Riau Amankan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal

Senin, 05 Agustus 2019 - 13:04 WIB
Bea Cukai Riau Amankan...
Bea Cukai Riau Amankan Jutaan Batang Rokok dan Miras Ilegal
A A A
TEMBILAHAN - Bea Cukai Riau bersama Bea Cukai Tembilahan, Riau,memusnahkan barang hasil penindakan tahun 2019, Jumat (2/8/2019). “Total penindakan oleh Bea Cukai Riau dan Tembilahan sebanyak 28 kali,” ungkap Kepala Kantor Bea Cukai Tembilahan, Anton Martin.

Dari rangkaian penindakan tersebut Bea Cukai berhasil mengamankan 11 juta batang rokok dan 3.778 botol minuman keras ilegal dengan total nilai barang mencapai Rp10,9 miliar dengan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan sebesar Rp7,1 miliar.

Sedangkan secara rinci hasil penindakan yang dimusnahkan dari Bea Cukai Riau sendiri berjumlah 8,5 Juta batang rokok serta 2,1 ribu liter minuman keras ilegal dan hasil penindakan dari bea cukai tembilahan sebanyak 2,5 Juta batang rokok dan 3,3 ribu liter miras illegal.

Kegiatan ini merupakan salah satu bukti keseriusan Bea Cukai Riau dan Tembilahan untuk menurunkan angka peredaran barang kena cukai illegal guna melindungi kepentingan nasional khususnya pengusaha barang kena cukai legal sebagaimana bagian dari upaya menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan sehingga berdampak pada optimalisasi penerimaan negara dibidang cukai guna membentuk postur APBN yang kredibel untuk membiayai pembangunan nasional.

Selain dari pungutan cukai juga menghasilkan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau yang dialokasikan kepada daerah untuk mendukung program jaminan kesehatan nasional guna peningkatan kuantitas dan kualitas layanan kesehatan kepada masyarakat.

“Pelaksanaan pemusnahan ini terwujud dari sinergi yang terbangun antara Bea Cukai dengan aparat penegak hukum lain dan seluruh elemen masyarakat serta apresiasi atas sinergi yang telah terbangun,” pungkas Anton.

Selain Bea Cukai Tembilahan dan Bea Cukai Wilayah Riau yang telah memusnahkan jutaan batang rokok dan ribuan botol minuman keras ilegal, Bea Cukai Bengkalis juga telah berhasil melakukan penindakan terhadap 57 botol minuman keras dan 12 ribu batang rokok ilegal asal Batam yang dibawa menggunakan kapal penumpang melalui pelabuhan Tanjung Harapan Selatpanjang, Kabupaten Kepulauan Meranti, Kamis (25/6/2019).

Kepala Kantor Bea Cukai Bengkalis, Mochammad Munif mengungkapkan penindakan tersebut dilakukan terhadap kapal penumpang rute Batam-Selatpanjang.

“Bahwa sesuai peraturan, barang-barang khusus Barang Kena Cukai seperti rokok dan minuman keras (miras) yang dibawa keluar dari Batam wajib dilunasi cukainya dan barang-barang yang dibawa oleh kapal tersebut tidak dapat menunjukan dokumen yang menyatakan barang tersebut telah dilunasi,” ujar Munif.
(akn)
Berita Terkait
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
DJBC Sulawesi Bagian...
DJBC Sulawesi Bagian Selatan Ikut Meriahkan Hari Bea Cukai ke-75
Cukai Naik, Kemenkeu...
Cukai Naik, Kemenkeu Prediksi Produksi Rokok Turun 3,3 Persen
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Sebut Netizen Babu dan...
Sebut Netizen Babu dan Bacot, Pegawai Bea Cukai Ini Kena Sanksi
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Berita Terkini
Peringati Hari Lingkungan...
Peringati Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Sentul City Tanam 3.850 Pohon
5 jam yang lalu
Gelar Pernas XIII di...
Gelar Pernas XIII di Klaten, FMKI Keluarkan Seruan Moral
5 jam yang lalu
Pemerintah Serahkan...
Pemerintah Serahkan SK Hutan Adat Jambi hingga Bali Seluas 1.175 Hektare
6 jam yang lalu
Fasilitas Pengemasan...
Fasilitas Pengemasan Minyak Goreng di Surabaya Percepat Pasokan ke Indonesia Timur
6 jam yang lalu
Taruna Nusantara Cimahi-Redea...
Taruna Nusantara Cimahi-Redea Institute Kerja Sama Peningkatan Kualitas Akademik
8 jam yang lalu
Bukan Sekadar Digital,...
Bukan Sekadar Digital, Teras Kapal BRI Buktikan CX100 Danantara Hadir Nyata di Pulau Terpencil
9 jam yang lalu
Infografis
Trade Misinvoicing dan...
Trade Misinvoicing dan Upaya Penguatan Integritas Perdagangan Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved