Segel Dilepas, Karaoke Sekitar Masjid Agung Jawa Tengah Beroperasi Lagi
A
A
A
SEMARANG - Setelah segel yang dipasang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Pemerintah Kota Semarang telah lepas, tempat-tempat karaoke di sekitar Masjid Agung Jawa Tengah (MAJT) kembali beroperasi. Namun, belum diketahui pasti siapa yang membuka segel tersebut.
Pada Jumat 19 Juli 2019, tempat-tempat hiburan yang diduga jadi kedok pelacuran tersebut disegel dengan garis kuning Satpol PP. Tindakan tegas itu terjadi setelah aksi keprihatinan masyarakat yang disuarakan melalui Doa Bersama dan Istigasa Aliansi Remaja Tiga Masjid di jalan masuk MAJT.
Namun, belum sepekan pada Jumat 26 Juli 2019, seluruh tempat karaoke yang tersegel telah buka kembali. Segel-segel berwarna kuning sudah lepas dan hilang. Suara musik diputar keras dan ingar-bingar orang bernyanyi sambil berjoget pun kembali terdengar. Bahkan lebih menggelegar.
Suara tawa para wanita penghibur bercampur ocehan keras para lelaki sambil memegang botol minuman keras kembali riuh tiada henti. Terutama di malam hari. Sebagian sampai larut menjelang pagi.
Warga sekitar pun kembali resah. Mereka merasa terganggu dengan aktivitas yang disebut "ajang maksiat" tersebut. Warga melihat ada pelanggaran serius, bahkan terkesan ada pelecehan terhadap Pemkot Semarang.
"Kami melihat ada tindakan pelanggaran dengan rusaknya segel tersebut. Terkesan ada pelecehan terhadap lembaga pemerintah. Yaitu Satpol PP Kota Semarang," ujar warga berinisial M.
Sejumlah warga pun kembali mengajak rembugan Aliansi Remaja Tiga Masjid untuk menyikapi. Di antaranya Remaja Islam Masjid Agung Jawa Tengah (Risma JT), Keluarga Remaja Masjid Agung Semarang (Karisma), dan Ikatan Remaja Masjid Raya Baiturrahman (Ikamaba).
Rapat remaja masjid diadakan di Masjid Agung Semarang (Masjid Kauman) pada Rabu, (31/7/2019) dan di MAJT pada Kamis (1/8/2019). Di rapat kedua, para sesepuh ikut hadir, yaitu perwakilan Nadhir/Takmir Masjid.
Ketua Dewan Pelaksana Pengelola MAJT KH Noor Achmad menyatakan, perusakan segel Satpol PP adalah bentuk pelecehan terhadap pemerintah. Dia mendesak Wali Kota Semarang segera mengambil tindakan tegas atas pelecehan tersebut.
Dia mengatakan, apabila penghilangan segel itu dilakukan oleh para pelaku usaha karaoke, maka perlu diserahkan ke polisi untuk melakukan proses hukum. Sedangkan apabila pencopotan segel itu melibatkan oknum pemerintah, maka harus segera diberi sanksi disiplin selain tindakan hukum kepolisian.
"Segel Satpol PP hilang atau rusak tanpa ada pencopotan resmi, itu jelas pelecehan terhadap pemerintah. Wali Kota harus bertindak tegas. Polisi juga perlu menyelidiki. Beri sanksi pada para pelakunya," tuturnya seusai rapat membahas pengaduan masyarakat di ruang rapat MAJT, Kamis (1/8/2019).
Noor Achmad menegaskan, pemerintah jangan sampai kalah dalam kasus Karaoke itu. Pemerintah harus hadir melindungi kepentingan umum masyarakat dan menegakkan aturan yang berlaku. "Negara, dalam hal ini pemerintah Kota Semarang, jangan sampai kalah," tandasnya.
Aliansi Remaja Tiga Masjid juga akan menagih janji Wali Kota Semarang untuk menutup permanen tempat karaoke di sekitar MAJT. Koordinator Aliansi Remaja Tiga Masjid Ahsan Fauzi menuturkan, pihaknya akan menghadap Wali Kota Semarang, Jumat (2/8/2019) dan menyerahkan surat laporan aduan masyarakat atas kondisi terkini karaoke di sekitar MAJT.
Hal itu sesuai instruksi Wali Kota saat Aliansi Remaja Tiga Masjid beraudiensi menyampaikan pernyataan sikap dan tanda tangan dukungan masyarakat penolakan karaoke di kawasan MAJT dengan Wali Kota, Hendrar Prihadi (Hendi) di Balai Kota, Senin 22 Juli. Kala itu Wali Kota menyampaikan tidak akan memberikan izin karaoke di kawasan MAJT.
"Saat itu, Pak Hendi mengatakan dengan tegas, sepanjang bangunan belum berizin. Wali Kota tidak akan mengeluarkan izin adanya kegiatan karaoke tersebut. Jika memang sudah berizin, akan ada diskusi serius," tandas Ahsan.
Pada Jumat 19 Juli 2019, tempat-tempat hiburan yang diduga jadi kedok pelacuran tersebut disegel dengan garis kuning Satpol PP. Tindakan tegas itu terjadi setelah aksi keprihatinan masyarakat yang disuarakan melalui Doa Bersama dan Istigasa Aliansi Remaja Tiga Masjid di jalan masuk MAJT.
Namun, belum sepekan pada Jumat 26 Juli 2019, seluruh tempat karaoke yang tersegel telah buka kembali. Segel-segel berwarna kuning sudah lepas dan hilang. Suara musik diputar keras dan ingar-bingar orang bernyanyi sambil berjoget pun kembali terdengar. Bahkan lebih menggelegar.
Suara tawa para wanita penghibur bercampur ocehan keras para lelaki sambil memegang botol minuman keras kembali riuh tiada henti. Terutama di malam hari. Sebagian sampai larut menjelang pagi.
Warga sekitar pun kembali resah. Mereka merasa terganggu dengan aktivitas yang disebut "ajang maksiat" tersebut. Warga melihat ada pelanggaran serius, bahkan terkesan ada pelecehan terhadap Pemkot Semarang.
"Kami melihat ada tindakan pelanggaran dengan rusaknya segel tersebut. Terkesan ada pelecehan terhadap lembaga pemerintah. Yaitu Satpol PP Kota Semarang," ujar warga berinisial M.
Sejumlah warga pun kembali mengajak rembugan Aliansi Remaja Tiga Masjid untuk menyikapi. Di antaranya Remaja Islam Masjid Agung Jawa Tengah (Risma JT), Keluarga Remaja Masjid Agung Semarang (Karisma), dan Ikatan Remaja Masjid Raya Baiturrahman (Ikamaba).
Rapat remaja masjid diadakan di Masjid Agung Semarang (Masjid Kauman) pada Rabu, (31/7/2019) dan di MAJT pada Kamis (1/8/2019). Di rapat kedua, para sesepuh ikut hadir, yaitu perwakilan Nadhir/Takmir Masjid.
Ketua Dewan Pelaksana Pengelola MAJT KH Noor Achmad menyatakan, perusakan segel Satpol PP adalah bentuk pelecehan terhadap pemerintah. Dia mendesak Wali Kota Semarang segera mengambil tindakan tegas atas pelecehan tersebut.
Dia mengatakan, apabila penghilangan segel itu dilakukan oleh para pelaku usaha karaoke, maka perlu diserahkan ke polisi untuk melakukan proses hukum. Sedangkan apabila pencopotan segel itu melibatkan oknum pemerintah, maka harus segera diberi sanksi disiplin selain tindakan hukum kepolisian.
"Segel Satpol PP hilang atau rusak tanpa ada pencopotan resmi, itu jelas pelecehan terhadap pemerintah. Wali Kota harus bertindak tegas. Polisi juga perlu menyelidiki. Beri sanksi pada para pelakunya," tuturnya seusai rapat membahas pengaduan masyarakat di ruang rapat MAJT, Kamis (1/8/2019).
Noor Achmad menegaskan, pemerintah jangan sampai kalah dalam kasus Karaoke itu. Pemerintah harus hadir melindungi kepentingan umum masyarakat dan menegakkan aturan yang berlaku. "Negara, dalam hal ini pemerintah Kota Semarang, jangan sampai kalah," tandasnya.
Aliansi Remaja Tiga Masjid juga akan menagih janji Wali Kota Semarang untuk menutup permanen tempat karaoke di sekitar MAJT. Koordinator Aliansi Remaja Tiga Masjid Ahsan Fauzi menuturkan, pihaknya akan menghadap Wali Kota Semarang, Jumat (2/8/2019) dan menyerahkan surat laporan aduan masyarakat atas kondisi terkini karaoke di sekitar MAJT.
Hal itu sesuai instruksi Wali Kota saat Aliansi Remaja Tiga Masjid beraudiensi menyampaikan pernyataan sikap dan tanda tangan dukungan masyarakat penolakan karaoke di kawasan MAJT dengan Wali Kota, Hendrar Prihadi (Hendi) di Balai Kota, Senin 22 Juli. Kala itu Wali Kota menyampaikan tidak akan memberikan izin karaoke di kawasan MAJT.
"Saat itu, Pak Hendi mengatakan dengan tegas, sepanjang bangunan belum berizin. Wali Kota tidak akan mengeluarkan izin adanya kegiatan karaoke tersebut. Jika memang sudah berizin, akan ada diskusi serius," tandas Ahsan.
(wib)