4 Tewas Tertimpa Truk, Wali Kota Larang Truk Tanah Melintas di Tangerang

Kamis, 01 Agustus 2019 - 21:14 WIB
4 Tewas Tertimpa Truk,...
4 Tewas Tertimpa Truk, Wali Kota Larang Truk Tanah Melintas di Tangerang
A A A
TANGERANG - Pemkot Tangerang melarang seluruh truk pengangkut tanah melintas di ruas jalan kota tersebut. Larangan ini terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan empat orang akibat truk tanah menimpa mobil minibus di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis (1/8/2019) pagi.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, kecelakaan tadi pagi harus menjadi yang terakhir terjadi di Kota Tangerang. "Kalau sudah nyawa satu keluarga meninggal, siapa yang tanggung jawab. Seorang anak menjadi yatim, kan ini kebangetan. Saya akan melarang semua truk tanah dan pasir melintas di jalan kota ini," kata Arief kepada wartawan Kamis (1/8/2019).

Menurut Arief, sesuai dengan Perda No 8/2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan kepada Masyarakat, Pemkot Tangerang perlu mengatur operasional truk. Dengan tegas, Arief melarang semua truk bermuatan berat masuk ke Kota Tangerang. Hal ini sebagai efek jera, kepada semua perusahaan tambang-pengembang.( Baca: Korban Mobil Tertimpa Truk Selesai Dievakuasi, 4 Orang Dipastikan Tewas )

"Bukan kami tidak mau mendukung proyek pembangunan. Tetapi kalau sudah begini mau bagaimana? Tidak ada. Tidak perlu pemanggilan pengusaha lagi. Mereka yang harus datang dan berjanji," ujar Arief.( Baca: Sopir Truk Tanah Penyebab 4 Orang Tewas Ditangkap lagi Sembunyi Ketakutan )

Larangan ini pun tertuang dalam Surat Edaran No 024/2685-Dishub/2019 tentang Pelarangan Operasional bagi Angkutan Tanah/Pasir di Wilayah Kota Tangerang. Edaran ini berisi empat poin, pertama, dilarang mengoperasionalkan pengangkutan tanah/pasir atau sejenisnya pada jalan-jalan yang berada di Kota Tangerang.

Poin kedua berisi penekanan tentang kendaraan truk di poin pertama. Penekanan itu, ada pada kendaraan truk dengan jumlah berat yang dibolehkan lebih dari 8.500 kg, tronton, dan kendaraan tempelan, serta kereta gandeng. Pelanggaran edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam Perundang-Undangan. Aturan ini, diteken 1 Agustus 2019, dan mulai berlaku hari ini.
(whb)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
33 menit yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
1 jam yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
3 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
3 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
4 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
6 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved