4 Tewas Tertimpa Truk, Wali Kota Larang Truk Tanah Melintas di Tangerang

Kamis, 01 Agustus 2019 - 21:14 WIB
4 Tewas Tertimpa Truk,...
4 Tewas Tertimpa Truk, Wali Kota Larang Truk Tanah Melintas di Tangerang
A A A
TANGERANG - Pemkot Tangerang melarang seluruh truk pengangkut tanah melintas di ruas jalan kota tersebut. Larangan ini terkait kecelakaan lalu lintas yang menewaskan empat orang akibat truk tanah menimpa mobil minibus di Jalan Imam Bonjol, Karawaci, Kota Tangerang, pada Kamis (1/8/2019) pagi.

Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah mengatakan, kecelakaan tadi pagi harus menjadi yang terakhir terjadi di Kota Tangerang. "Kalau sudah nyawa satu keluarga meninggal, siapa yang tanggung jawab. Seorang anak menjadi yatim, kan ini kebangetan. Saya akan melarang semua truk tanah dan pasir melintas di jalan kota ini," kata Arief kepada wartawan Kamis (1/8/2019).

Menurut Arief, sesuai dengan Perda No 8/2018 tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan kepada Masyarakat, Pemkot Tangerang perlu mengatur operasional truk. Dengan tegas, Arief melarang semua truk bermuatan berat masuk ke Kota Tangerang. Hal ini sebagai efek jera, kepada semua perusahaan tambang-pengembang.( Baca: Korban Mobil Tertimpa Truk Selesai Dievakuasi, 4 Orang Dipastikan Tewas )

"Bukan kami tidak mau mendukung proyek pembangunan. Tetapi kalau sudah begini mau bagaimana? Tidak ada. Tidak perlu pemanggilan pengusaha lagi. Mereka yang harus datang dan berjanji," ujar Arief.( Baca: Sopir Truk Tanah Penyebab 4 Orang Tewas Ditangkap lagi Sembunyi Ketakutan )

Larangan ini pun tertuang dalam Surat Edaran No 024/2685-Dishub/2019 tentang Pelarangan Operasional bagi Angkutan Tanah/Pasir di Wilayah Kota Tangerang. Edaran ini berisi empat poin, pertama, dilarang mengoperasionalkan pengangkutan tanah/pasir atau sejenisnya pada jalan-jalan yang berada di Kota Tangerang.

Poin kedua berisi penekanan tentang kendaraan truk di poin pertama. Penekanan itu, ada pada kendaraan truk dengan jumlah berat yang dibolehkan lebih dari 8.500 kg, tronton, dan kendaraan tempelan, serta kereta gandeng. Pelanggaran edaran ini, akan dikenakan sanksi sesuai dengan aturan yang ada di dalam Perundang-Undangan. Aturan ini, diteken 1 Agustus 2019, dan mulai berlaku hari ini.
(whb)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
3.161 Personel Gabungan...
3.161 Personel Gabungan Disiagakan Jelang Eksekusi Hotel Sultan Hari Ini
28 menit yang lalu
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh...
Muktamar ke-35 NU, Syaifuloh Yusuf Sebut Gus Salam Layak Jadi Ketum PBNU
43 menit yang lalu
BMKG: Indonesia Bagian...
BMKG: Indonesia Bagian Selatan Makin Kering, Musim Kemarau Meluas
43 menit yang lalu
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
9 jam yang lalu
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
10 jam yang lalu
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved