Diduga Korupsi Rp21 Miliar, Tiga ASN Terancam Penjara Seumur Hidup
A
A
A
YOGYAKARTA - Tiga aparatur sipil negara (ASN) di kantor Pusat Pengembangan Pemberdayaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Seni dan Budaya (P4TK SB) Yogyakarta, terancam hukuman penjara seumur hidup karena diduga korupsi anggaran 2015 dan 2016 sebesar Rp21,6 miliar.
Ketiga tersangka, berinisial S, (62), selaku kepala kantor P4TK (sudah pensiun), BS, (45), selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan AN, (43) selaku bendahara kantor. “Dari serangkaian penyelidikan ke penyidikan dan dari audit BPKP diketahui adanya kerugian negara Rp21,6 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Toni Surya Putra saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Selasa (30/7/2019).
Petugas juga mengamankan aset tidak bergerak dan bergerak, yaitu satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, satu unit rumah di Bekasi senilai Rp6 miliar, dan satu unit rumah di Sidoarjo senilai Rp3 miliar serta lima unit mobil dan satu sepeda motor senilai Rp12 miliar, sebagai barang bukti (BB).
Ketiga ASN ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2016 dan setelah pemberkasan dinyatakan lengkap (P21) segera akan dilimpahkan ke kejaksan tinggi (kejati) DIY untuk proses hukum selanjutnya. Namun karena dinilai koopeatif selama pemeriksaan, mereka tidak ditahan.
Tony menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersengka mengunakan anggaran persediaan dan tambahan uang persediaan yang mestinya untuk pembiayaan pengelolaan P4TK SB yogyakarta, namun digunakan untuk kepentingan diri sendiri.
“Para pelaku mengunakan perusahaan fiktif untuk memenuhi pengelolaan P4TK SB. Seolah-olah anggaran itu untuk pembiayaan perusahaan fiktif itu, sehingga SPJ juga fiktif,” kata Tony.
Atas tindakannya tersebut mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU31/1991 serta Pasal 3 UU No 8/2019 tentang TPPU dengan ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, setelah melakukan pemberkasan selama dua tahun akhirnya proses penyidikan telah diserahkan ke kejaksaan tinggi (Kejati) DIY dan oleh Kejati DIY dinyatakan lengkap (P21). Sehingga untuk proses hukum selanjutnya, para tersangka dan BB akan dilimpahkan ke Kejati DIY.
“Sebenarnya ada empat tersangka, namun satu tersangka sudah meninggal dunia karena sakit. Jadi hanya ada tiga tersangka dan hari ini kami limpahkan ke Kejati DIY,” tambahnya.
Ketiga tersangka, berinisial S, (62), selaku kepala kantor P4TK (sudah pensiun), BS, (45), selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), dan AN, (43) selaku bendahara kantor. “Dari serangkaian penyelidikan ke penyidikan dan dari audit BPKP diketahui adanya kerugian negara Rp21,6 miliar,” kata Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda DIY Kombes Pol Toni Surya Putra saat ungkap kasus di Mapolda DIY, Selasa (30/7/2019).
Petugas juga mengamankan aset tidak bergerak dan bergerak, yaitu satu unit apartemen di Jakarta senilai Rp2 miliar, satu unit rumah di Bekasi senilai Rp6 miliar, dan satu unit rumah di Sidoarjo senilai Rp3 miliar serta lima unit mobil dan satu sepeda motor senilai Rp12 miliar, sebagai barang bukti (BB).
Ketiga ASN ditetapkan menjadi tersangka pada Desember 2016 dan setelah pemberkasan dinyatakan lengkap (P21) segera akan dilimpahkan ke kejaksan tinggi (kejati) DIY untuk proses hukum selanjutnya. Namun karena dinilai koopeatif selama pemeriksaan, mereka tidak ditahan.
Tony menjelaskan, modus operandi yang digunakan para tersengka mengunakan anggaran persediaan dan tambahan uang persediaan yang mestinya untuk pembiayaan pengelolaan P4TK SB yogyakarta, namun digunakan untuk kepentingan diri sendiri.
“Para pelaku mengunakan perusahaan fiktif untuk memenuhi pengelolaan P4TK SB. Seolah-olah anggaran itu untuk pembiayaan perusahaan fiktif itu, sehingga SPJ juga fiktif,” kata Tony.
Atas tindakannya tersebut mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 UU 31/1999 juncto UU 20/2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU31/1991 serta Pasal 3 UU No 8/2019 tentang TPPU dengan ancaman hukuman seumur hidup dan minimal 4 tahun hingga 20 tahun penjara.
Kabid Humas Polda DIY Kombes Pol Yuliyanto mengatakan, setelah melakukan pemberkasan selama dua tahun akhirnya proses penyidikan telah diserahkan ke kejaksaan tinggi (Kejati) DIY dan oleh Kejati DIY dinyatakan lengkap (P21). Sehingga untuk proses hukum selanjutnya, para tersangka dan BB akan dilimpahkan ke Kejati DIY.
“Sebenarnya ada empat tersangka, namun satu tersangka sudah meninggal dunia karena sakit. Jadi hanya ada tiga tersangka dan hari ini kami limpahkan ke Kejati DIY,” tambahnya.
(wib)