Polda Periksa Wali Kota Siantar Terkait Pungli di BPKD
A
A
A
MEDAN - Wali Kota Pematangsiantar Hefriansyah Noor dimintai keterangannya terkait kasus dugaan pungutan liar (pungli) yang terjadi di Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pemkot Pematangsiantar.
Orang nomor satu di Kota Pematangsiantar ini memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sesuai surat panggilan yang ditujukan kepadanya, Senin, 29 Juli 2019.
Hefriansyah diperiksa selama 12 jam lebih sebagai saksi dalam kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kantor BPKD Pematangsiantar beberapa waktu lalu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan Hefriansyah diperiksa di Ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Iya sudah diperiksa sejak pagi tadi. Pemeriksaan yang dilakukan atas dasar penyidikan lanjutan kasus OTT yang terjadi di Kantor BPKD Pematangsiantar," jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan ini merupakan pemanggilan pertama. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan yang dikumpulkan.
Untuk status seseorang saksi dapat berubah menjadi tersangka, kata Nainggolan, tergantung dari pengembangan proses penyidikan yang dilakukan penyidik. "Jadi kita lihat nanti bagaimana proses perkembangan penyidikannya dulu," pungkasnya.
Orang nomor satu di Kota Pematangsiantar ini memenuhi panggilan penyidik Subdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumut sesuai surat panggilan yang ditujukan kepadanya, Senin, 29 Juli 2019.
Hefriansyah diperiksa selama 12 jam lebih sebagai saksi dalam kasus dugaan Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang terjadi di Kantor BPKD Pematangsiantar beberapa waktu lalu.
Kasubbid Penmas Polda Sumut, AKBP MP Nainggolan membenarkan Hefriansyah diperiksa di Ruang penyidik Ditreskrimsus Polda Sumut untuk dimintai keterangan sebagai saksi.
"Iya sudah diperiksa sejak pagi tadi. Pemeriksaan yang dilakukan atas dasar penyidikan lanjutan kasus OTT yang terjadi di Kantor BPKD Pematangsiantar," jelasnya.
Menurutnya, pemeriksaan yang dilakukan ini merupakan pemanggilan pertama. Pemeriksaan ini dilakukan untuk melengkapi berkas penyelidikan yang dikumpulkan.
Untuk status seseorang saksi dapat berubah menjadi tersangka, kata Nainggolan, tergantung dari pengembangan proses penyidikan yang dilakukan penyidik. "Jadi kita lihat nanti bagaimana proses perkembangan penyidikannya dulu," pungkasnya.
(cip)