Hakim PN Surabaya Vonis 3 Tahun untuk Terdakwa Penjual Komodo

Senin, 29 Juli 2019 - 17:35 WIB
Hakim PN Surabaya Vonis...
Hakim PN Surabaya Vonis 3 Tahun untuk Terdakwa Penjual Komodo
A A A
SURABAYA - Dua terdakwa penjual satwa dilindungi, Komodo, Vekki Subhun dan Arfandi Nugraha divonis 3 tahun dan 2 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadikan Negeri (PN) Surabaya.

Vekki divonis tiga tahun penjara, karena pria 33 tahun ini pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan Afandi divonis selama dua tahun. Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp10 juta.

Oleh majelis hakim, kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah karena telag menjual satwa dilindungi yaitu Komodo. Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Vekki dan Arfandi terbukti secara sah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa dilindungi. Bila denda tidak dibayar maka hukuman ditambah selama dua bulan," kata ketua majelis hakim, Jihat Akhanuddin, saat membacakan putusan, Senin, (29/7/2019).

Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerima hukuman yang dijatuhkan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nizar mengaku pikir-pikir. Pasalnya, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya dengan penjara selama tiga tahun enam bulan. "Saya pikir-pikir dulu untuk banding. Akan kami sampaikan dulu vonis ini pada pimpinan," ujarnya.

Kasus ini terbongkar usai Polda Jatim menangkap pelaku perdagangan Komodo melalui media sosial Facebook. Dalam kasus ini Vekki yang berperan sebagai pemasok komodo dititipkan Arfandi dan Rizal (sidang berbeda) sebelum dikirim ke pembeli.

Dalam persidangan itu Rizal maupun Arfandi mendapatkan bayaran Rp1 juta hingga Rp3 juta dalam setiap penjualan hewan langka tersebut. Vekki menjual komodo tersebut dengan harga Rp12 juta. Guna mengelabui petugas, terdakwa memasukkan ke dalam tabung serta dimasukkan kedalam kardus yang nantinya untuk dikirim ke pembeli.
(wib)
Berita Terkait
4 Fakta Unik Hewan Langka...
4 Fakta Unik Hewan Langka di Indonesia
Ngeri, Ini 3 Alasan...
Ngeri, Ini 3 Alasan Mengapa Hewan Makan dan Bunuh Anaknya Sendiri
Bikin Heboh, Ikan Mola-mola...
Bikin Heboh, Ikan Mola-mola Langka 2 Ton Tertangkap Jaring Nelayan
Geger, Ikan Lele Raksasa...
Geger, Ikan Lele Raksasa Berwarna Kuning Ditemukan di Danau Belanda
Okapi, Masih Satu Kerabat...
Okapi, Masih Satu Kerabat dengan Jerapah tapi Justru Mirip Zebra
7 Fakta Menarik Okapi,...
7 Fakta Menarik Okapi, Unicorn Afrika yang Jarang Diketahui
Berita Terkini
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
8 jam yang lalu
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
8 jam yang lalu
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
10 jam yang lalu
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
10 jam yang lalu
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
10 jam yang lalu
Muscab PPP se-Papua...
Muscab PPP se-Papua Tengah, Mardiono Dorong Kolaborasi dengan Pemda untuk Sejahterakan Rakyat
11 jam yang lalu
Infografis
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Larang Ondel-ondel Digunakan untuk Ngamen di Jalanan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved