Hakim PN Surabaya Vonis 3 Tahun untuk Terdakwa Penjual Komodo

Senin, 29 Juli 2019 - 17:35 WIB
Hakim PN Surabaya Vonis...
Hakim PN Surabaya Vonis 3 Tahun untuk Terdakwa Penjual Komodo
A A A
SURABAYA - Dua terdakwa penjual satwa dilindungi, Komodo, Vekki Subhun dan Arfandi Nugraha divonis 3 tahun dan 2 tahun penjara oleh Majelis hakim Pengadikan Negeri (PN) Surabaya.

Vekki divonis tiga tahun penjara, karena pria 33 tahun ini pernah dihukum sebelumnya. Sedangkan Afandi divonis selama dua tahun. Keduanya juga harus membayar denda sebesar Rp10 juta.

Oleh majelis hakim, kedua terdakwa dianggap terbukti bersalah karena telag menjual satwa dilindungi yaitu Komodo. Keduanya dianggap terbukti melanggar Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf a dan c UU Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekositemnya jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

"Menyatakan terdakwa Vekki dan Arfandi terbukti secara sah melakukan tindak pidana memperniagakan satwa dilindungi. Bila denda tidak dibayar maka hukuman ditambah selama dua bulan," kata ketua majelis hakim, Jihat Akhanuddin, saat membacakan putusan, Senin, (29/7/2019).

Menanggapi vonis tersebut, kedua terdakwa menerima hukuman yang dijatuhkan. Namun, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nizar mengaku pikir-pikir. Pasalnya, hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang menuntut keduanya dengan penjara selama tiga tahun enam bulan. "Saya pikir-pikir dulu untuk banding. Akan kami sampaikan dulu vonis ini pada pimpinan," ujarnya.

Kasus ini terbongkar usai Polda Jatim menangkap pelaku perdagangan Komodo melalui media sosial Facebook. Dalam kasus ini Vekki yang berperan sebagai pemasok komodo dititipkan Arfandi dan Rizal (sidang berbeda) sebelum dikirim ke pembeli.

Dalam persidangan itu Rizal maupun Arfandi mendapatkan bayaran Rp1 juta hingga Rp3 juta dalam setiap penjualan hewan langka tersebut. Vekki menjual komodo tersebut dengan harga Rp12 juta. Guna mengelabui petugas, terdakwa memasukkan ke dalam tabung serta dimasukkan kedalam kardus yang nantinya untuk dikirim ke pembeli.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8397 seconds (0.1#10.140)