Penembakan di Polsek Cimanggis, Kompolnas: Pelaku Dikenakan Peradilan Umum
![Penembakan di Polsek...](https://a-cdn.sindonews.net/dyn/732/content/2019/07/27/170/1424330/penembakan-di-polsek-cimanggis-kompolnas-pelaku-dikenakan-peradilan-umum-DPP-thumb.jpg)
Penembakan di Polsek Cimanggis, Kompolnas: Pelaku Dikenakan Peradilan Umum
A
A
A
JAKARTA - Polisi sudah menetapkan Brigadir Rangga sebagai tersangka dalam kasus penembakan di Polsek Cimanggis, Depok yang menewaskan Brigadir Rahmat. Melihat dari perbuatannya, Brigadir Rangga nampaknya akan menjalani persidangan umum dalam kasus tersebut.
Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyesalkan tragedi kematian Bripka RE karena diberondong peluru oleh Brigadir RT di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat. "Pertama, saya menyesalkan terjadinya penembakan tersebut," tegas Poengky saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (27/7/2019).
Poengky menambahkan, atas perbuatannya, Brigadir RT harus mengikuti peradilan umum. Namun, hal tersebut harus menunggu hasil dari kepolisian.
"Terkait tindak pidana yang dilakukan Brigadir RT yqng mengakibatkan meninggalnya Bripka RE, maka dia tunduk pada peradilan umum. Oleh karena itu, kita tunggu proses pemeriksaan Polri terhadap Brigadir RT," tuturnya. ( Baca: Anggota Polisi Tewas Diberondong Tembakan di Polsek Cimanggis )
Sebelumnya diberitakan, polisi resmi menetapkan Brigadir Rangga Tianto (RT) menjadi tersangka kasus penembakan mati terhadap Bripka Rahmat Efendy (RE) di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis, Depok.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut, setelah jadi tersangka, Brigadir Rangga juga langsung dilakukan penahanan.
"Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan," kata Asep kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Asep menambahkan, Brigadir Rangga akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut. "Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Asep.
Komisioner Kepolisian Nasional (Kompolnas) Poengky Indarti menyesalkan tragedi kematian Bripka RE karena diberondong peluru oleh Brigadir RT di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat. "Pertama, saya menyesalkan terjadinya penembakan tersebut," tegas Poengky saat dihubungi SINDOnews, Sabtu (27/7/2019).
Poengky menambahkan, atas perbuatannya, Brigadir RT harus mengikuti peradilan umum. Namun, hal tersebut harus menunggu hasil dari kepolisian.
"Terkait tindak pidana yang dilakukan Brigadir RT yqng mengakibatkan meninggalnya Bripka RE, maka dia tunduk pada peradilan umum. Oleh karena itu, kita tunggu proses pemeriksaan Polri terhadap Brigadir RT," tuturnya. ( Baca: Anggota Polisi Tewas Diberondong Tembakan di Polsek Cimanggis )
Sebelumnya diberitakan, polisi resmi menetapkan Brigadir Rangga Tianto (RT) menjadi tersangka kasus penembakan mati terhadap Bripka Rahmat Efendy (RE) di Ruang Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Cimanggis, Depok.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra menyebut, setelah jadi tersangka, Brigadir Rangga juga langsung dilakukan penahanan.
"Brigadir RT sudah ditetapkan menjadi tersangka dan sudah ditahan atas dasar kasus pembunuhan," kata Asep kepada wartawan, Jakarta, Sabtu (27/7/2019).
Asep menambahkan, Brigadir Rangga akan dijerat dengan Pasal 338 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara akibat perbuatannya tersebut. "Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," tutur Asep.
(ysw)