DPRD Kota Makassar Dukung Pelantikan Kembali Pejabat Pemkot Makassar

Jum'at, 26 Juli 2019 - 16:28 WIB
DPRD Kota Makassar Dukung...
DPRD Kota Makassar Dukung Pelantikan Kembali Pejabat Pemkot Makassar
A A A
MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb melakukan pelantikan massal pejabat pemerintah Kota Makassar di Lapangngan Karebosi Makassar, Jumat (26/7/2019).

Sebanyak 1.073 pejabat ini dilantik kembali setelah dimutasi oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto diakhir masa jabatannya.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi disebutkan, pelantikan kembali para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar mendapat dukungan Basdir, selaku Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Demokrat.

Menurutnya, langkah yang diambil oleh Pj Wali Kota Makassar sangat tepat. "Saya rasa langkah yang diambil Pak Iqbal sudah tepat dan kami dukung itu sehingga aparatur Kota Makassar dapat kembali untuk fokus bekerja dan mengakhiri polemik yang ada," ujar Basdir.

Basdir juga memberikan apresiasi terhadap Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah mengeluarkan surat rekomendasi khusus bagi pejabat Kota Makassar yang dilantik selama periode 4 Juni hingga 8 Mei 2019.

Menurutnya, mutasi yang dilakukan oleh Danny Pomanto di akhir masa jabatannya sangat berbau politis.

Dia mengatakan sejak awal DPRD Kota Makassar telah melakukan protes terkait mutasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Namun protes tersebut tidak digubris oleh Danny Pomanto selaku Wali Kota pada saat itu.

Basdir berharap para pejabat yang telah dilantik kembali ini dapat menunjukkan kinerja yang baik demi perkembangan Kota Makassar.

"Tunjukan dan buktikan kepada masyarakat Makassar para pejabat yang dilantik ini memang layak dan mampu untuk berada di posisi mereka melalui kerja keras," tegas Basdir.

Pelantikan kembali pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar berdasarkan surat Plt. Ditjen Otoda Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019 dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal Rekomendasi Penataan Pejabat/Jabatan ASN di Pemkot Makassar. Dengan dianulirnya SK mutasi berarti semua perpindahan pejabat yang ada dianggap tidak sah.
(vhs)
Berita Terkait
Usai Diberhentikan,...
Usai Diberhentikan, Mantan Pejabat KPK Berencana Bentuk Partai
Tersangka Kasus Narkoba,...
Tersangka Kasus Narkoba, Empat Pejabat Pemkot Makassar Resmi Diberhentikan
14 Polisi Diberhentikan...
14 Polisi Diberhentikan dengan Tidak Hormat di Polda Kalbar
Resmi Diberhentikan,...
Resmi Diberhentikan, Ini 3 Pejabat Tinggi BI yang Jadi Komisaris Bank BUMN
Heboh! Muhammad Sopian...
Heboh! Muhammad Sopian Mendadak Diberhentikan dari Wawako Pangkalpinang
Suharso Diberhentikan,...
Suharso Diberhentikan, Golkar Tunggu Perkembangan
Berita Terkini
Yeho Gathering 2026,...
Yeho Gathering 2026, Merayakan 20 Tahun Perjalanan Sekolah
5 jam yang lalu
Tarif Transjabodetabek...
Tarif Transjabodetabek Blok M-Bandara Soetta Disesuaikan, Pramono: Naik Transportasi Lain di Atas Rp100 Ribu
8 jam yang lalu
Liburan ke China Makin...
Liburan ke China Makin Praktis, Kini Bisa Tinggal Scan Pakai QRIS Cross-Border BRImo!
9 jam yang lalu
Ribuan Masyarakat Antusias...
Ribuan Masyarakat Antusias Ikuti Breakfast Jakarta Bersih di Kemendikdasmen
9 jam yang lalu
Mulai Roadshow Konsolidasi...
Mulai Roadshow Konsolidasi dari Klungkung, Perindo Bali Bidik Lolos Verifikasi 100%
10 jam yang lalu
Suhud Alynudin Dilantik...
Suhud Alynudin Dilantik Jadi Ketua DPRD DKI Jakarta
11 jam yang lalu
Infografis
7 Tantangan Zohran Mamdani...
7 Tantangan Zohran Mamdani Memimpin Kota New York
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved