DPRD Kota Makassar Dukung Pelantikan Kembali Pejabat Pemkot Makassar

Jum'at, 26 Juli 2019 - 16:28 WIB
DPRD Kota Makassar Dukung Pelantikan Kembali Pejabat Pemkot Makassar
DPRD Kota Makassar Dukung Pelantikan Kembali Pejabat Pemkot Makassar
A A A
MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb melakukan pelantikan massal pejabat pemerintah Kota Makassar di Lapangngan Karebosi Makassar, Jumat (26/7/2019).

Sebanyak 1.073 pejabat ini dilantik kembali setelah dimutasi oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto diakhir masa jabatannya.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi disebutkan, pelantikan kembali para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar mendapat dukungan Basdir, selaku Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Demokrat.

Menurutnya, langkah yang diambil oleh Pj Wali Kota Makassar sangat tepat. "Saya rasa langkah yang diambil Pak Iqbal sudah tepat dan kami dukung itu sehingga aparatur Kota Makassar dapat kembali untuk fokus bekerja dan mengakhiri polemik yang ada," ujar Basdir.

Basdir juga memberikan apresiasi terhadap Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah mengeluarkan surat rekomendasi khusus bagi pejabat Kota Makassar yang dilantik selama periode 4 Juni hingga 8 Mei 2019.

Menurutnya, mutasi yang dilakukan oleh Danny Pomanto di akhir masa jabatannya sangat berbau politis.

Dia mengatakan sejak awal DPRD Kota Makassar telah melakukan protes terkait mutasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Namun protes tersebut tidak digubris oleh Danny Pomanto selaku Wali Kota pada saat itu.

Basdir berharap para pejabat yang telah dilantik kembali ini dapat menunjukkan kinerja yang baik demi perkembangan Kota Makassar.

"Tunjukan dan buktikan kepada masyarakat Makassar para pejabat yang dilantik ini memang layak dan mampu untuk berada di posisi mereka melalui kerja keras," tegas Basdir.

Pelantikan kembali pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar berdasarkan surat Plt. Ditjen Otoda Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019 dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal Rekomendasi Penataan Pejabat/Jabatan ASN di Pemkot Makassar. Dengan dianulirnya SK mutasi berarti semua perpindahan pejabat yang ada dianggap tidak sah.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 2.3570 seconds (0.1#10.140)