DPRD Kota Makassar Dukung Pelantikan Kembali Pejabat Pemkot Makassar

Jum'at, 26 Juli 2019 - 16:28 WIB
DPRD Kota Makassar Dukung...
DPRD Kota Makassar Dukung Pelantikan Kembali Pejabat Pemkot Makassar
A A A
MAKASSAR - Pj Wali Kota Makassar Iqbal Suhaeb melakukan pelantikan massal pejabat pemerintah Kota Makassar di Lapangngan Karebosi Makassar, Jumat (26/7/2019).

Sebanyak 1.073 pejabat ini dilantik kembali setelah dimutasi oleh Wali Kota Makassar Danny Pomanto diakhir masa jabatannya.

Dalam siaran pers yang diterima redaksi disebutkan, pelantikan kembali para pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar mendapat dukungan Basdir, selaku Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Demokrat.

Menurutnya, langkah yang diambil oleh Pj Wali Kota Makassar sangat tepat. "Saya rasa langkah yang diambil Pak Iqbal sudah tepat dan kami dukung itu sehingga aparatur Kota Makassar dapat kembali untuk fokus bekerja dan mengakhiri polemik yang ada," ujar Basdir.

Basdir juga memberikan apresiasi terhadap Kementerian PANRB, Kementerian Dalam Negeri serta Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) yang telah mengeluarkan surat rekomendasi khusus bagi pejabat Kota Makassar yang dilantik selama periode 4 Juni hingga 8 Mei 2019.

Menurutnya, mutasi yang dilakukan oleh Danny Pomanto di akhir masa jabatannya sangat berbau politis.

Dia mengatakan sejak awal DPRD Kota Makassar telah melakukan protes terkait mutasi yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kota Makassar. Namun protes tersebut tidak digubris oleh Danny Pomanto selaku Wali Kota pada saat itu.

Basdir berharap para pejabat yang telah dilantik kembali ini dapat menunjukkan kinerja yang baik demi perkembangan Kota Makassar.

"Tunjukan dan buktikan kepada masyarakat Makassar para pejabat yang dilantik ini memang layak dan mampu untuk berada di posisi mereka melalui kerja keras," tegas Basdir.

Pelantikan kembali pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Makassar berdasarkan surat Plt. Ditjen Otoda Kemendagri RI Nomor 019.3/3692/OTDA tanggal 12 Juli 2019 dan Surat Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B-2237/KASN/7/2019 tanggal 10 Juli 2019 perihal Rekomendasi Penataan Pejabat/Jabatan ASN di Pemkot Makassar. Dengan dianulirnya SK mutasi berarti semua perpindahan pejabat yang ada dianggap tidak sah.
(vhs)
Berita Terkait
Usai Diberhentikan,...
Usai Diberhentikan, Mantan Pejabat KPK Berencana Bentuk Partai
Tersangka Kasus Narkoba,...
Tersangka Kasus Narkoba, Empat Pejabat Pemkot Makassar Resmi Diberhentikan
14 Polisi Diberhentikan...
14 Polisi Diberhentikan dengan Tidak Hormat di Polda Kalbar
Resmi Diberhentikan,...
Resmi Diberhentikan, Ini 3 Pejabat Tinggi BI yang Jadi Komisaris Bank BUMN
Heboh! Muhammad Sopian...
Heboh! Muhammad Sopian Mendadak Diberhentikan dari Wawako Pangkalpinang
Suharso Diberhentikan,...
Suharso Diberhentikan, Golkar Tunggu Perkembangan
Berita Terkini
11 Orang Tewas, Truk...
11 Orang Tewas, Truk Tronton Hantam Pikap Rombongan Pengantar Pengantin di Pantura Indramayu
3 jam yang lalu
Gerak Cepat! Pemkab...
Gerak Cepat! Pemkab Bogor Terjunkan Alat Berat Bersihkan Tumpukan Sampah di Kali Baru
3 jam yang lalu
BNPB Sebut 3 Daerah...
BNPB Sebut 3 Daerah di Pulau Jawa Dilanda Karhutla, Ini Lokasinya
4 jam yang lalu
Usai Jadi Tersangka,...
Usai Jadi Tersangka, Rumah Dinas Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Sepi Tanpa Aktivitas
10 jam yang lalu
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026, Momentum Perkenalkan Produk Lokal UMKM
10 jam yang lalu
Komitmen Berkelanjutan,...
Komitmen Berkelanjutan, Tracon Industri Kolaborasi Tanam 500 Mangrove di Karawang
12 jam yang lalu
Infografis
5 Rudal Paling Mematikan...
5 Rudal Paling Mematikan di Dunia, Satan II Rusia Bisa Hancurkan Banyak Kota Sekaligus
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved