Kvision Ancam Pidanakan 2 TV Kabel yang Diduga Langgar Hak Cipta di Toraja

Kamis, 25 Juli 2019 - 19:37 WIB
Kvision Ancam Pidanakan 2 TV Kabel yang Diduga Langgar Hak Cipta di Toraja
Kvision Ancam Pidanakan 2 TV Kabel yang Diduga Langgar Hak Cipta di Toraja
A A A
TANA TORAJA - Sehubungan banyaknya pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum pemilik TV kabel di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara, pihak Kvision sebagai pemilik hak eksklusif atas MNC Group melakukan konferensi pers di Kafe Ta' Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara, Rabu 24 Juli 2019 siang, kemarin.

Sales Distributor Kvision Wilayah Sulawesi Emrizah Fahlifi mengungkapkan dia menemukan ada beberapa pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh oknum pemilik TV kabel. Bahkan diduga beberapa TV kabel belum mempunyai izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo sebagai persyaratan utama perizinan TV kabel.

" Dua TV Kabel di Toraja menyiarkan hak siar kami dan sangat merugikan perusahaan kami. Kedua TV kabel ini diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang hak cipta terkait distribusi siaran MNC Group yang merupakan hak eksklusif dari Kvision," kata Emrizah Fahlifi.

Kvision adalah pemilik tunggal hak eksklusif untuk berbagai liga di benua Eropa namun sangat menyayangkan ternyata kedua TV Kabel ini menyebarluaskan siaran eksklusif kami tersebut kepada pelanggannya tanpa izin.

Kedua TV kabel ini yakni Arnold TV Cable di Rantepao dan Tiga Sekawan di Makale akan dilaporkan atas pelanggaran Izin hak siar dan konten berbayar atau Premium.

“Kami akan melaporkan ke pihak berwajib dan Diskominfo untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan TV kabel yang mendistribusikan channel-channel eksklusif dari Kvision tanpa izin. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pelaku TV kabel di Indonesia khususnya di Toraja. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak penyiaran hak ekslusif kami tanpa izin di seluruh wilayah,” ujarnya.

Dalam Undang - undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, pasal 117 diatur sangsi pidana selama 10 tahun atau denda Rp. 4 Miliar.

Serta Undang - Undang nomor 58 tahun 2002 tentang penyiaran, Pasal 58 diatur sanksi pidana selama 2 tahun atau denda Rp5 miliar.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan juga mengancam akan mempidanakan operator lokal televisi atau TV kabel karena tidak memiliki izin resmi.

Dalam siaran persnya KPID Sulsel menjelaskan keberadaan operator lokal TV kabel di daerah sesungguhnya memberi nilai positif untuk melayani masyarakat akan kebutuhan media informasi dan hiburan terutama di daerah yang tidak bisa dijangkau siaran TV tanpa parabola.

Tapi bagaimana pun, pengelola TV kabel tidak boleh menjalankan usaha seenaknya karena merugikan lembaga penyiaran berlangganan lain yang telah bersusah payah mengurus izin dengan investasi yang tidak sedikit.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3867 seconds (0.1#10.140)