Kvision Ancam Pidanakan 2 TV Kabel yang Diduga Langgar Hak Cipta di Toraja

Kamis, 25 Juli 2019 - 19:37 WIB
Kvision Ancam Pidanakan...
Kvision Ancam Pidanakan 2 TV Kabel yang Diduga Langgar Hak Cipta di Toraja
A A A
TANA TORAJA - Sehubungan banyaknya pelanggaran hak cipta yang diduga dilakukan oleh oknum-oknum pemilik TV kabel di Kabupaten Tana Toraja dan Kabupaten Toraja Utara, pihak Kvision sebagai pemilik hak eksklusif atas MNC Group melakukan konferensi pers di Kafe Ta' Lapangan Bakti Rantepao, Toraja Utara, Rabu 24 Juli 2019 siang, kemarin.

Sales Distributor Kvision Wilayah Sulawesi Emrizah Fahlifi mengungkapkan dia menemukan ada beberapa pelanggaran hak cipta yang dilakukan oleh oknum pemilik TV kabel. Bahkan diduga beberapa TV kabel belum mempunyai izin penyelenggaraan penyiaran (IPP) dari Kemenkominfo sebagai persyaratan utama perizinan TV kabel.

" Dua TV Kabel di Toraja menyiarkan hak siar kami dan sangat merugikan perusahaan kami. Kedua TV kabel ini diduga telah melakukan pelanggaran undang-undang hak cipta terkait distribusi siaran MNC Group yang merupakan hak eksklusif dari Kvision," kata Emrizah Fahlifi.

Kvision adalah pemilik tunggal hak eksklusif untuk berbagai liga di benua Eropa namun sangat menyayangkan ternyata kedua TV Kabel ini menyebarluaskan siaran eksklusif kami tersebut kepada pelanggannya tanpa izin.

Kedua TV kabel ini yakni Arnold TV Cable di Rantepao dan Tiga Sekawan di Makale akan dilaporkan atas pelanggaran Izin hak siar dan konten berbayar atau Premium.

“Kami akan melaporkan ke pihak berwajib dan Diskominfo untuk menindak tegas perusahaan-perusahaan TV kabel yang mendistribusikan channel-channel eksklusif dari Kvision tanpa izin. Semoga ini bisa menjadi pelajaran bagi semua pelaku TV kabel di Indonesia khususnya di Toraja. Kami akan terus bekerja sama dengan pihak kepolisian untuk menindak penyiaran hak ekslusif kami tanpa izin di seluruh wilayah,” ujarnya.

Dalam Undang - undang nomor 28 tahun 2014 tentang Hak Cipta, pasal 117 diatur sangsi pidana selama 10 tahun atau denda Rp. 4 Miliar.

Serta Undang - Undang nomor 58 tahun 2002 tentang penyiaran, Pasal 58 diatur sanksi pidana selama 2 tahun atau denda Rp5 miliar.

Komisi Penyiaran Indonesia Daerah Sulawesi Selatan juga mengancam akan mempidanakan operator lokal televisi atau TV kabel karena tidak memiliki izin resmi.

Dalam siaran persnya KPID Sulsel menjelaskan keberadaan operator lokal TV kabel di daerah sesungguhnya memberi nilai positif untuk melayani masyarakat akan kebutuhan media informasi dan hiburan terutama di daerah yang tidak bisa dijangkau siaran TV tanpa parabola.

Tapi bagaimana pun, pengelola TV kabel tidak boleh menjalankan usaha seenaknya karena merugikan lembaga penyiaran berlangganan lain yang telah bersusah payah mengurus izin dengan investasi yang tidak sedikit.
(sms)
Berita Terkait
Gugatan Ninmedia Ditolak...
Gugatan Ninmedia Ditolak MK, MNC Group: Hak Siar Dilindungi Negara
K-Vision Minta Jangan...
K-Vision Minta Jangan Ada Lagi Pembajakan Konten dan Hak Siar oleh TV Kabel
Pengelola TV Kabel Lokal...
Pengelola TV Kabel Lokal di Riau dan Kaltim Ditetapkan Tersangka Dugaan Tindak Pidana Pelanggaran Hak Cipta
Membajak lewat Blogspot...
Membajak lewat Blogspot dan Telegram, Admin Raket TV Ditangkap Polda Jabar
Dua Pengelola TV Kabel...
Dua Pengelola TV Kabel di Ternate Ditetapkan Jadi Tersangka
Menkominfo Cabut Hak...
Menkominfo Cabut Hak Siar 11 Televisi Streaming Berisi Konten Radikalisme
Berita Terkini
Kapal Feri Terbakar...
Kapal Feri Terbakar di Perairan Banten, 12 ABK Berhasil Dievakuasi
40 menit yang lalu
H+3 Lebaran 2025, Jalur...
H+3 Lebaran 2025, Jalur Gentong Tasikmalaya Ramai Lancar
46 menit yang lalu
Rekor Angkutan Lebaran...
Rekor Angkutan Lebaran 2025: KAI Daop 4 Semarang Layani Ratusan Ribu Penumpang
51 menit yang lalu
KAI Daop Surabaya Berlakukan...
KAI Daop Surabaya Berlakukan Tarif Promo 40% untuk Arus Balik Lebaran 2025
1 jam yang lalu
Arus Lalu Lintas di...
Arus Lalu Lintas di Jalur Puncak Meningkat, Polisi Berlakukan Sistem One Way
1 jam yang lalu
Tol Cipali Berlakukan...
Tol Cipali Berlakukan One Way ke Jakarta, Simak Jadwal dan Aturannya
1 jam yang lalu
Infografis
Sembilan Peristiwa Penting...
Sembilan Peristiwa Penting yang Terjadi di Bulan Ramadan
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved