14 Pegawai Pemprov Kepri Diperiksa KPK
A
A
A
BATAM - Sebanyak 14 pegawai Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Riau (Kepri) dimintai keterangan penyidik Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) di Mapolresta Barelang, Batam, Kepri, Rabu (24/7/2019). Pemeriksaan yang dilakukan sejak pagi ini guna pengembangan penyidikan kasus gratifikasi Gubernur Kepri non aktif, Nurdin Basirun.
Dari total 14 orang yang dimintai keterangan, 6 di antaranya merupakan kepala dinas dan sisanya merupakan kepala bidang, staf hingga sopir. Mereka dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WIB dan hingga kini pemriksaan masih berlangsung.
Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Herry Mochrizal yang ditemui di Mapolresta Barelang mengatakan, penyidik KPK hanya meminta keterangan terkait prosedur resmi terbitnya izin prinsip. "Masih sebatas saksi. Yang ditanya seputar prosedur resmi terbitnya izin prinsip seperti apa. Itu saja," ujarnya.
Herry mengatakan, sejauh ini, penyidik KPK tidak meminta dokumen atau data dari dirinya. Dia hanya diharuskan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. "Kalau ke saya tidak ada (permintaan dokumen atau data). Nggak tahu kalau ke yang lain," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail yang ditemui di lokasi yang sama tampak tersenyum saat dimintai keterangan awak media. "Salat dulu lah, ya," ujarnya singkat.
Saat disinggung terkait pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Jumhur mengatakan, pertanyaan yang diajukan cukup ringan. "Yang ringan-ringan aje," kata dia dengan logat melayu sembari tersenyum.
Berbeda dengan, Abu Bakar, Kepala Dinas PU yang juga ditemui sebelumnya. Dia enggan berkomentar banyak. "Nanti saja, ya. Saya mau salat dulu," ujarnya sembari berlalu ke arah musala yang ada di Mapolresta Barelang.
Dari pantauan di Mapolresta Barelang, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 Wib di lantai 3. Beberapa anggota provost tampak berjaga-jaga di depan lobi Mapolresta Barelang.
Dari total 14 orang yang dimintai keterangan, 6 di antaranya merupakan kepala dinas dan sisanya merupakan kepala bidang, staf hingga sopir. Mereka dimintai keterangan sejak pukul 10.00 WIB dan hingga kini pemriksaan masih berlangsung.
Kepala Biro Hukum Pemprov Kepri, Herry Mochrizal yang ditemui di Mapolresta Barelang mengatakan, penyidik KPK hanya meminta keterangan terkait prosedur resmi terbitnya izin prinsip. "Masih sebatas saksi. Yang ditanya seputar prosedur resmi terbitnya izin prinsip seperti apa. Itu saja," ujarnya.
Herry mengatakan, sejauh ini, penyidik KPK tidak meminta dokumen atau data dari dirinya. Dia hanya diharuskan menjawab sejumlah pertanyaan yang diajukan oleh penyidik. "Kalau ke saya tidak ada (permintaan dokumen atau data). Nggak tahu kalau ke yang lain," katanya.
Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kepri, Jamhur Ismail yang ditemui di lokasi yang sama tampak tersenyum saat dimintai keterangan awak media. "Salat dulu lah, ya," ujarnya singkat.
Saat disinggung terkait pertanyaan yang diajukan oleh penyidik, Jumhur mengatakan, pertanyaan yang diajukan cukup ringan. "Yang ringan-ringan aje," kata dia dengan logat melayu sembari tersenyum.
Berbeda dengan, Abu Bakar, Kepala Dinas PU yang juga ditemui sebelumnya. Dia enggan berkomentar banyak. "Nanti saja, ya. Saya mau salat dulu," ujarnya sembari berlalu ke arah musala yang ada di Mapolresta Barelang.
Dari pantauan di Mapolresta Barelang, pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 Wib di lantai 3. Beberapa anggota provost tampak berjaga-jaga di depan lobi Mapolresta Barelang.
(wib)