Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Tanaman Kath

Selasa, 23 Juli 2019 - 21:58 WIB
Bea Cukai Kualanamu...
Bea Cukai Kualanamu Gagalkan Penyelundupan Tanaman Kath
A A A
DELISERDANG - Petugas Bea dan Cukai Kualanamu menggagalkan penyelundupan narkotika jenis tanaman daun Kath. Petugas berhasil menyita sebanyak 10,6 kilogram narkoba jenis daun kath (Catha edulis) dari Ethiopia dari tangan seorang warga Negara (WN) Ethiopia, berinisial SAA (30) yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Kualanamu, Bagus Nugroho Tamtomo Putro mengatakan pengungkapan kasus ini merupakan kerja sama Tim satgas pemberantasan narkoba di Bandara Kualanamu.

"Tersangka dan barang bukti selanjutnya diserahkan kepada Polda Sumut," kata Bagus di Kantor Bandara Internasional Kualanamu (KNIA) Kabupaten Deliserdang, Selasa (23/7/2019).

Pengungkapan kasus ini, lanjutnya, bermula dari kecurigaan petugas Bea dan Cukai Soekarno Hatta terhadap hasil x-ray terhadap dua kardus paket yang masing-masing seberat 5,3 kg. Dalam consignment note, paket yang dikirim menggunakan jasa pos itu hanya diinformasikan sebagai 'daun kering'.

Begitu paket tiba di Bandara Kualanamu, Kamis 18 Juli 2019, langsung diperiksa. Setiap kardus ternyata berisi dua bungkus plastik berwarna merah muda dibungkus plastik kado yang berisi daun kering warna hijau dan berbau, yang dikenal sebagai daun kart. Tumbuhan ini termasuk kategori narkoba golongan 1.

Temuan ini lantas dikoordinasikan dengan kepolisian, maupun Kantor Pos. Berikutnya dilakukan delivery control ke alamat pengiriman di Jalan Binjai KM 12,7 Diski Kecamatan Sunggal Kabupaten Deliserdang, dan berhasil diamankan pria WN Ethiopia, berinisial SAA.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut AKBP Frenky Yusandi mengatakan, tersangka SAA diketahui merupakan seorang imigran. Alamat pengiriman itu sendiri merupakan penampungan untuk para imigran.

"Tersangka sudah lima tahun berada di Indonesia. Status tersangka masih dalam pengawasan UNHCR di Jalan Binjai Km 12,7. Negatif penggunaan narkotika, hanya menerima sebagai kurir. Tersangka sudah 5 tahun di tempat penampungan," jelasnya.

Dari tangan tersangka, pihaknya masih mendalami motif, jaringan maupun keterangan lainnya. Untuk sementara diketahui tersangka ditugaskan untuk menerima barang dan kemudian akan dikirim lagi ke negara Kanada. "Barang bukti ini akan dikirim ke Kanada," pungkasnya.
(wib)
Berita Terkait
Bea Cukai dan BNN Gagalkan...
Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan Narkoba dalam Paket Souvenir
Ditjen Bea dan Cukai...
Ditjen Bea dan Cukai Gagalkan Penyelundupan 7,4 Ton Narkoba Masuk ke Indonesia
Pelayanan Bea dan Cukai...
Pelayanan Bea dan Cukai Dipastikan Tetap Lancar Meski Gunakan Sistem Manual
Bea Cukai Kuala Langsa...
Bea Cukai Kuala Langsa Musnahkan Komoditi Bawang Merah Ilegal
Pemerintah Resmi Menaikkan...
Pemerintah Resmi Menaikkan Cukai Rokok 10 Persen untuk Tahun Depan
Gaji dan Tunjangan Pegawai...
Gaji dan Tunjangan Pegawai Bea Cukai Berbagai Golongan, Ada Sampai Puluhan Juta Sebulan
Berita Terkini
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
41 menit yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
1 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
1 jam yang lalu
JKF 2026 Tegaskan Perkuat...
JKF 2026 Tegaskan Perkuat Kolaborasi Menuju Kota Global
3 jam yang lalu
Buruh Korban Penyekapan...
Buruh Korban Penyekapan Dilaporkan Balik Perusahaan Percetakan, Said Iqbal: Lawan, Jangan Takut!
3 jam yang lalu
28 PCNU se-Jateng Dukung...
28 PCNU se-Jateng Dukung Muktamar Ke-35 NU Digelar di Ponpes Lirboyo
4 jam yang lalu
Infografis
Temulawak, Tanaman Obat...
Temulawak, Tanaman Obat Lokal yang Memiliki Banyak Khasiat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved