Pemkab Lebak Menandatangani Nota Kesepakatan KUA dan PPAS APBD 2020
A
A
A
LEBAK - Sekretaris Daerah Kabupaten Lebak Dede Jaelani menghadiri Rapat Paripurna dalam Nota Kesepakatan, Kantor Urusan Agama (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Lebak Tahun Anggaran 2020 bertempat di Gedung Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebak. Selasa, 23/7/2019.
Dalam sambutannya Dede menjelaskan bahwa Penyusunan KUA dan PPAS dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian penyusunan APBD sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Dan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 bahwa tema pembangunan adalah "Pembangunan Destinasi Wisata Unggulan dan Penguatan Kelembagaan Kepariwisataan".
Dan telah dirumuskanlah prioritas pembangunan daerah, yaitu Peningkatan Ekonomi Masyarakat, Peningkatan Kualitas Infrastruktur Wilayah, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup, dan Peningkatan Tata Kelola Pemerintah.
"Dari tema itu sebagai upaya dalam menjawab isu strategis sebagai berikut: Pemerataan Ketersediaan Infrastruktur (Jalan, Jembatan, Air Bersih, dan Sanitasi), Peningkatan Sarana Prasarana Serta Tenaga pada Bidang Pendidikan dan Kesehatan belum Memadai, Optimalisasi Pengembangan Potensi Pariwisata Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Menjaga Kelestarian Lingkungan untuk Pembangunan yang berkelanjutan" ujar Dede.
DPRD Kabupaten Lebak juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, yang telah sangat berani melakukan terobosan dimana aspek pariwisata menjadi "Magnum Opus" pembangunan Kabupaten Lebak.
Juru bicara DPRD Kabupaten Lebak Djudju Yumiarsih mengatakan besarnya potensi sumber daya alam disektor kelautan, pertambangan dan pariwisata, serta potensi sektor perdagangan dan jasa di sejumlah wilayah perkotaan, diprediksi akan mengubah basis ekonomi Kabupaten Lebak di masa yang akan datang.
Dalam sambutannya Dede menjelaskan bahwa Penyusunan KUA dan PPAS dilaksanakan sebagai bagian dari rangkaian penyusunan APBD sesuai dengan amanat Permendagri Nomor 21 Tahun 2011. Dan berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2019 Tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Tahun 2020 bahwa tema pembangunan adalah "Pembangunan Destinasi Wisata Unggulan dan Penguatan Kelembagaan Kepariwisataan".
Dan telah dirumuskanlah prioritas pembangunan daerah, yaitu Peningkatan Ekonomi Masyarakat, Peningkatan Kualitas Infrastruktur Wilayah, Peningkatan Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM), Peningkatan Kualitas Lingkungan Hidup, dan Peningkatan Tata Kelola Pemerintah.
"Dari tema itu sebagai upaya dalam menjawab isu strategis sebagai berikut: Pemerataan Ketersediaan Infrastruktur (Jalan, Jembatan, Air Bersih, dan Sanitasi), Peningkatan Sarana Prasarana Serta Tenaga pada Bidang Pendidikan dan Kesehatan belum Memadai, Optimalisasi Pengembangan Potensi Pariwisata Dalam Rangka Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat, Peningkatan Kapasitas Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik, Menjaga Kelestarian Lingkungan untuk Pembangunan yang berkelanjutan" ujar Dede.
DPRD Kabupaten Lebak juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Lebak, yang telah sangat berani melakukan terobosan dimana aspek pariwisata menjadi "Magnum Opus" pembangunan Kabupaten Lebak.
Juru bicara DPRD Kabupaten Lebak Djudju Yumiarsih mengatakan besarnya potensi sumber daya alam disektor kelautan, pertambangan dan pariwisata, serta potensi sektor perdagangan dan jasa di sejumlah wilayah perkotaan, diprediksi akan mengubah basis ekonomi Kabupaten Lebak di masa yang akan datang.
(alf)