Gerebek Apartemen, Polres Jakbar Ungkap Narkoba Dalam Jumlah Fantastis

Senin, 22 Juli 2019 - 21:30 WIB
Gerebek Apartemen, Polres...
Gerebek Apartemen, Polres Jakbar Ungkap Narkoba Dalam Jumlah Fantastis
A A A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Barat kembali menggagalkan peredaran narkoba dalam jumlah fantastis. Kali ini Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat mengamankan 25.505 butir pil ekstasi dan 366 gram sabu-sabu.

Puluhan ribu ekstasi dan ratusan gram sabu-sabu itu disita dalam penggerebekan di sebuah apartement di kawasan Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat, Minggu (21/7/2019) lalu. Polisi juga mengamankan H alias BL (36) yang diduga pemilik barang haram itu.

“Barangnya berasal dari Malaysia, masuk ke Indonesia melalui Kalimantan sebelum datang di Jakarta,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, ketika dikonfirmasi, Senin (22/7/2019).

Erick menjelaskan, terungkapnya puluhan ribu ekstasi dan ratusan gram sabu ini berawal saat pihaknya mendapatkan informasi transaksi narkoba di Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat. Dari hasil penyelidikan, petugas menangkap tersangka H alias BL. Dari tangan H polisi awalnya menyita dua butir pil ekstasi.

Gerebek Apartemen, Polres Jakbar Ungkap Narkoba Dalam Jumlah Fantastis


Melalui serangkaian introgasi, polisi mengembangkan kasus ini dan melakukan penggeledahan kos-kosan di Tanjung Duren, Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Dari penggeledahan itu ditemukan 13 butir pil ekstasi dan 11 butir Happy Five.

Penyidikan kemudian berlanjut ke salah unit di apartement di kawasan Grogol Petamburan. Dari apartemen itu polisi menemukan 25.505 butir pil ekstasi, sabu seberat 366 gram, dan sejumlah barang bukti lainnya.

“Total barang bukti yang disita yakni 25.516 pil ekstasi, sebuah plastik berisi serbuk bahan baku ekstasi seberat 844,68 gram, 16 plastik klip sabu, sebuah timbangan elektrik, sebuah alat pres plastik dua unit ponsel, dan sebuah buku catatan transaksi narkoba,” tuturnya.

Kanit 2 Sat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKP Maulana Mukarom menambahkan, dari pengakuan tersangka, barang haram tersebut didapat dari Malaysia yang dikirim melalu jalur Kalimantan dan masuk ke Jakarta.

Dari pengungkapan itu, Maulana mengklaim pihaknya telah menyelamatkan sebanyak 15.000 jiwa terpapar narkoba. Kini untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H diancam hukuman penjara seumur hidup atau mati lantaran dianggap melanggar Pasal 112 Ayat (2) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.
(thm)
Berita Terkait
Ibra Azhari Jalani Pemeriksaan...
Ibra Azhari Jalani Pemeriksaan Kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat
Narkoba Rp50 Miliar...
Narkoba Rp50 Miliar Dimusnahkan Polres Jakarta Barat
Bongkar Jaringan Narkoba,...
Bongkar Jaringan Narkoba, Polisi Sita 18 Kg Sabu dan 1.219 Pil Ekstasi
18 Kg Sabu asal Aceh...
18 Kg Sabu asal Aceh Rencananya Diedarkan di Masa New Normal Jakarta
Hentikan Peredaran Narkoba,...
Hentikan Peredaran Narkoba, Polisi Akan Buka Posko Antinarkoba di Kampung Boncos
Polisi Sita 534 Kg Ganja...
Polisi Sita 534 Kg Ganja untuk Pasokan Pesta Tahun Baru di Jabodetabek
Berita Terkini
Pekan Dekranasda Tangsel...
Pekan Dekranasda Tangsel 2026 Resmi Dibuka, UMKM dan Ekraf Lokal Siap Naik Kelas
20 menit yang lalu
Punya Usaha di Bangunan...
Punya Usaha di Bangunan Cagar Budaya? Ini Ketentuan Pengurangan PBB-P2 di Jakarta
1 jam yang lalu
Suami Istri Pemilik...
Suami Istri Pemilik Hanania Travel Ditetapkan Jadi Tersangka Penipuan Jemaah Umrah
11 jam yang lalu
Wali Kota Semarang:...
Wali Kota Semarang: Butuh Komitmen Bersama dalam Pemberantasan Korupsi
11 jam yang lalu
Kasus Debt Collector...
Kasus Debt Collector dan Nasabah Digerebek di Purworejo Berakhir Damai
12 jam yang lalu
Tidar Jakarta Barat...
Tidar Jakarta Barat Yakin Sudaryono Mampu Perkuat Tata Kelola Program MBG
13 jam yang lalu
Infografis
Daftar 10 Pemain Tersubur...
Daftar 10 Pemain Tersubur dalam Sejarah Piala Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved