Lemkapi Sebut Penerapan ETLE Bagian dari Inovasi Program Promoter

Jum'at, 19 Juli 2019 - 16:54 WIB
Lemkapi Sebut Penerapan...
Lemkapi Sebut Penerapan ETLE Bagian dari Inovasi Program Promoter
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) di Jakarta adalah bagian dari inovasi penegakan hukum yang modern sesuai program Promoter.

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan mengatakan, banyak masyarakat yang mengapresiasi program ETLE. Tapi ada juga yang bingung melihat teknologi canggih ini.

"Sangat manusiawi jika sebuah inovasi baru dan modern ada pengguna jalan bingung. Pada umumnya masyarakat senang dan bangga melihat Polri semaskin baik dan membuat berbagai inovasi dlm pelayanan dan penegakan hukum yang transfaran," kata mantan anggota kompolnas ini melalui siaran persnya, Jumat (19/7/2019).

Menurut doktor ilmu hukum ini, penerapan ETLE di wilayah Jakarta dibuat untuk meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum tanpa diskriminasi. "Siapa salah, langsung kena tilang tanpa melihat siapa dia. Teknologi ini menjadikan kinerja polisi semakin profesional sesuai semangat Promoter agar Polri semakin dipercaya," terangnya.

Selain menekan penyimpangan, Edi mengharapkan, ETLE juga berfungsi membantu mengungkap kejahatan karena identitas kendaraannya saat melintas terekam oleh CCTV yang disiapkan. "Kehadiran ETLE bisa memposisikan Polri sejajar dengan polisi modern di dunia," tambah pakar hukum dan kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Edi juga berharap, inovasi modern yang digagas Kapolri ini bisa memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Sejak ETLE dioperasikan Ditlantas Polda Metro Jaya, polisi sudah mengirim sedikitnya 7.500 tilang ke alamat pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan lalulintas sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Pelanggar ETLE paling besar adalah pelanggar yang tidak mengunakan sabuk keselamatan. Ribuan pemilik kendataan yang melanggar tadi telah menyelesaikan tilang di pengadilan.
(ysw)
Berita Terkait
Pakar Transportasi Dukung...
Pakar Transportasi Dukung Polri Perluas Tilang Elektronik
Larang Tilang Manual...
Larang Tilang Manual demi Cegah Pungli, Kapolri Wujudkan Harapan Masyarakat
Begini Prosedur Pembayaran...
Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik
Dapat Surat Cinta Tilang...
Dapat Surat Cinta Tilang Elektronik, Ini 3 Cara Bayarnya Biar Tidak Kebingungan
Tilang Manual Ditarik,...
Tilang Manual Ditarik, Polres Metro Tangerang Kota Pasang Kamera ETLE di 6 Titik
Beralih ke ETLE, Korlantas...
Beralih ke ETLE, Korlantas Polri Catat 22 Juta Pelanggaran Sepanjang 2022
Berita Terkini
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
25 menit yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
2 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
3 jam yang lalu
Raih Penghargaan MURI,...
Raih Penghargaan MURI, BPJPH Diapresiasi Berbagai Pihak
3 jam yang lalu
Diserahkan Polda Metro...
Diserahkan Polda Metro Jaya ke Kejati Banten, Richard Lee Segera Jalani Sidang
4 jam yang lalu
Pra SPMB 2026 Dibuka,...
Pra SPMB 2026 Dibuka, Pemkot Tangsel Siapkan 9.976 Kuota untuk SMP Negeri
4 jam yang lalu
Infografis
7 Perang Besar di Selat...
7 Perang Besar di Selat Malaka, dari Jalur Rempah hingga Medan Tempur Kekuatan Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved