Lemkapi Sebut Penerapan ETLE Bagian dari Inovasi Program Promoter

Jum'at, 19 Juli 2019 - 16:54 WIB
Lemkapi Sebut Penerapan...
Lemkapi Sebut Penerapan ETLE Bagian dari Inovasi Program Promoter
A A A
JAKARTA - Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) menilai penerapan sistem Electronic Traffic Law Enforcemen (ETLE) di Jakarta adalah bagian dari inovasi penegakan hukum yang modern sesuai program Promoter.

Direktur Eksekutif Lemkapi, Edi Hasibuan mengatakan, banyak masyarakat yang mengapresiasi program ETLE. Tapi ada juga yang bingung melihat teknologi canggih ini.

"Sangat manusiawi jika sebuah inovasi baru dan modern ada pengguna jalan bingung. Pada umumnya masyarakat senang dan bangga melihat Polri semaskin baik dan membuat berbagai inovasi dlm pelayanan dan penegakan hukum yang transfaran," kata mantan anggota kompolnas ini melalui siaran persnya, Jumat (19/7/2019).

Menurut doktor ilmu hukum ini, penerapan ETLE di wilayah Jakarta dibuat untuk meningkatkan pelayanan dan penegakan hukum tanpa diskriminasi. "Siapa salah, langsung kena tilang tanpa melihat siapa dia. Teknologi ini menjadikan kinerja polisi semakin profesional sesuai semangat Promoter agar Polri semakin dipercaya," terangnya.

Selain menekan penyimpangan, Edi mengharapkan, ETLE juga berfungsi membantu mengungkap kejahatan karena identitas kendaraannya saat melintas terekam oleh CCTV yang disiapkan. "Kehadiran ETLE bisa memposisikan Polri sejajar dengan polisi modern di dunia," tambah pakar hukum dan kepolisian dari Universitas Bhayangkara Jakarta ini.

Edi juga berharap, inovasi modern yang digagas Kapolri ini bisa memberikan edukasi dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas.

Sejak ETLE dioperasikan Ditlantas Polda Metro Jaya, polisi sudah mengirim sedikitnya 7.500 tilang ke alamat pemilik kendaraan yang terdeteksi melanggar peraturan lalulintas sesuai UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya.

Pelanggar ETLE paling besar adalah pelanggar yang tidak mengunakan sabuk keselamatan. Ribuan pemilik kendataan yang melanggar tadi telah menyelesaikan tilang di pengadilan.
(ysw)
Berita Terkait
Pakar Transportasi Dukung...
Pakar Transportasi Dukung Polri Perluas Tilang Elektronik
Larang Tilang Manual...
Larang Tilang Manual demi Cegah Pungli, Kapolri Wujudkan Harapan Masyarakat
Begini Prosedur Pembayaran...
Begini Prosedur Pembayaran Bila Terkena Tilang Elektronik
Dapat Surat Cinta Tilang...
Dapat Surat Cinta Tilang Elektronik, Ini 3 Cara Bayarnya Biar Tidak Kebingungan
Tilang Manual Ditarik,...
Tilang Manual Ditarik, Polres Metro Tangerang Kota Pasang Kamera ETLE di 6 Titik
Beralih ke ETLE, Korlantas...
Beralih ke ETLE, Korlantas Polri Catat 22 Juta Pelanggaran Sepanjang 2022
Berita Terkini
Polisi Kantongi Identitas...
Polisi Kantongi Identitas Pelaku Teror Bom di SDN Srengseng Sawah 15
52 menit yang lalu
2 Jam Penyisiran, Polisi...
2 Jam Penyisiran, Polisi Belum Ditemukan Bom di SDN Srengseng Sawah 15
59 menit yang lalu
Akademisi Desak Polri...
Akademisi Desak Polri Tindak Penyebar Disinformasi Pengamanan Kejaksaan oleh TNI
1 jam yang lalu
Kapolsek Jagakarsa:...
Kapolsek Jagakarsa: Ancaman Bom di SDN Jaksel Dikirim lewat WhatsApp saat Upacara
2 jam yang lalu
Ancaman Teror Bom Gegerkan...
Ancaman Teror Bom Gegerkan SDN Srengseng Sawah 15 saat MPLS, Siswa Dievakuasi
2 jam yang lalu
Kebakaran Landa Permukiman...
Kebakaran Landa Permukiman Warga di Pulogadung, 3 Orang Tewas dan 1 Luka
2 jam yang lalu
Infografis
10 Figur Publik Penerima...
10 Figur Publik Penerima Beasiswa LPDP, dari Mutiara Baswedan hingga Maudy Ayunda
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved