Warga Peru Selundupkan 125 Kapsul Kokain ke Bali
A
A
A
DENPASAR - Seorang warga Peru berinisial GTM (55) ditangkap petugas Bea Cukai Ngurah Rai Bali karena meyelundupkan kokain dengan modus ditelan. Dari tangan tersangka disita 125 kapsul berisi kokain seberat 950 gram.
"Kalau sampai lolos, kokain sebanyak itu bisa dikonsumsi 4.750 orang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono dalam jumpa pers, Jumat (19/7).
GTM tiba di Bali dengan pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar pada 26 Juni 2019. Saat melewati pemeriksaan x-ray, petugas curiga dengan gerak-gerik tersangka. Awalnya petugas memeriksa barang bawaan milik tersangka, tapi tidak ditemukan benda terlarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan dengan rontgen di rumah sakit, ditemukan banyak benda berbentuk lonjong yang ternyata kokain. Di pasaran gelap, kokain yang disita diperkirakan memiliki nilai edar sekitar Rp2,3 miliar.
"Tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati dan pidana denda maksimal Rp10 miliar," ujar Himawan.
Petugas juga meringkus WNI berinisial VPT (43), penerima paket narkotika yang dikirim lewat kantor pos di Renon, Denpasar. Dari tangan tersangka, disita satu klip plastik bening berisi 4 biji tanaman ganja total seberat 0,08 gram netto. Dari hasil pemeriksaan, paket itu diketahui dikirim dari Jerman.
Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
"Kalau sampai lolos, kokain sebanyak itu bisa dikonsumsi 4.750 orang," kata Kepala Kantor Bea Cukai Ngurah Rai Himawan Indarjono dalam jumpa pers, Jumat (19/7).
GTM tiba di Bali dengan pesawat Emirates EK 450 rute Dubai-Denpasar pada 26 Juni 2019. Saat melewati pemeriksaan x-ray, petugas curiga dengan gerak-gerik tersangka. Awalnya petugas memeriksa barang bawaan milik tersangka, tapi tidak ditemukan benda terlarang.
Setelah dilakukan pemeriksaan badan dengan rontgen di rumah sakit, ditemukan banyak benda berbentuk lonjong yang ternyata kokain. Di pasaran gelap, kokain yang disita diperkirakan memiliki nilai edar sekitar Rp2,3 miliar.
"Tersangka dijerat pasal 113 ayat (2) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan tuntutan hukuman pidana mati dan pidana denda maksimal Rp10 miliar," ujar Himawan.
Petugas juga meringkus WNI berinisial VPT (43), penerima paket narkotika yang dikirim lewat kantor pos di Renon, Denpasar. Dari tangan tersangka, disita satu klip plastik bening berisi 4 biji tanaman ganja total seberat 0,08 gram netto. Dari hasil pemeriksaan, paket itu diketahui dikirim dari Jerman.
Tersangka dijerat Pasal 113 ayat (1) Undang-Undang RI No 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar.
(wib)