Tim Ditjen Kuathan Kemhan RI sosialisasi Permenhan di Kupang
A
A
A
KUPANG - Tim Ditjen Kuathan Kemhan RI melakukan sosialisasi Permenhan RI No 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit TNI yang bertugas di luar Kemhan dan TNI serta Permenhan RI No 04 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Pemisahan Prajurit TNI.
Sosialisasi yang bertempat di Aula Sudirman Makorem 161/Wira Sakti itu disampaikan oleh Kasi Lur Dit SDM Ditjen Kuathan Kemhan RI PNS Rohili dan dihadiri oleh peserta dari Korem 161/Wira Sakti, Lantamal VII Kupang dan Lanud El Tari Kupang.
Dirjen Kuathan Kemhan RI Mayjen TNI Ida Bagus Purwalaksana dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasubdit Sahlur Dit SDM Ditjen Kuathan Kol. Inf Gaguk Anang Widagdo menyampaikan pentingnya Permenhan RI No 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit TNI yang bertugas di luar Kemhan dan TNI serta Permenhan RI No 04 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Pemisahan Prajurit TNI.
"Agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan administrasi prajurit berjalan dengan baik, maka prajurit TNI dalam melaksanakan praktik atau penugasan di luar institusi Kemhan dan TNI, harus mengikuti prosedur serta melakukan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Dirjen Kuathan Kemhan RI.
Lebih lanjut diharapkan agar para peserta perwakilan dari satuan kerja masing masing dapat mengambil intisari isi permenhan tersebut. "Oleh karena itu dengan sosialisasi ini diharapkan para peserta perwakilan dari satuan kerja masing - masing dapat mengambil intisari isi permenhan tersebut, sehingga pelaksanaan perizinan bagi tenaga profesi yang akan mengembangkan diri di luar institusi dan pelaporan kekuatan personel dilingkungan internal dapat dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.
Sosialisasi yang bertempat di Aula Sudirman Makorem 161/Wira Sakti itu disampaikan oleh Kasi Lur Dit SDM Ditjen Kuathan Kemhan RI PNS Rohili dan dihadiri oleh peserta dari Korem 161/Wira Sakti, Lantamal VII Kupang dan Lanud El Tari Kupang.
Dirjen Kuathan Kemhan RI Mayjen TNI Ida Bagus Purwalaksana dalam sambutannya yang dibacakan oleh Kasubdit Sahlur Dit SDM Ditjen Kuathan Kol. Inf Gaguk Anang Widagdo menyampaikan pentingnya Permenhan RI No 85 Tahun 2014 tentang Tenaga Profesi Prajurit TNI yang bertugas di luar Kemhan dan TNI serta Permenhan RI No 04 Tahun 2015 tentang Sistem Pelaporan Pemisahan Prajurit TNI.
"Agar pelaksanaan pembinaan dan pengawasan administrasi prajurit berjalan dengan baik, maka prajurit TNI dalam melaksanakan praktik atau penugasan di luar institusi Kemhan dan TNI, harus mengikuti prosedur serta melakukan perizinan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," jelas Dirjen Kuathan Kemhan RI.
Lebih lanjut diharapkan agar para peserta perwakilan dari satuan kerja masing masing dapat mengambil intisari isi permenhan tersebut. "Oleh karena itu dengan sosialisasi ini diharapkan para peserta perwakilan dari satuan kerja masing - masing dapat mengambil intisari isi permenhan tersebut, sehingga pelaksanaan perizinan bagi tenaga profesi yang akan mengembangkan diri di luar institusi dan pelaporan kekuatan personel dilingkungan internal dapat dilaksanakan dengan baik," pungkasnya.
(nag)