Simpan Ganja, Oknum Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam Ditangkap Polda Kepri

Selasa, 16 Juli 2019 - 22:05 WIB
Simpan Ganja, Oknum...
Simpan Ganja, Oknum Ditpam BP Batam dan Satpol PP Kota Batam Ditangkap Polda Kepri
A A A
BATAM - Oknum Direktorat Pengamanan (Ditpam) BP Batam dan oknum Satuan Polisi (Satpol) PP Kota Batam ditangkap jajaran Subdit III Ditresnarkoba Polda Kepri. Mereka bersama tiga orang lainnya ditangkap Minggu 14 Juli 2019 karena memiliki ganja seberat 556,62 gram.

Kedua oknum tersebut, adalah AXL Rosses Hasibuan Bin Aftarizal Hasibuan (25) yang merupakan Outsourcing Ditpam BP Batam dan Fadly alias Eci Bin La Bulat (38) seorang PNS yang bertugas di Satpol PP Kota Batam. Tiga tersangka lainnya, adalah Syafrizal alias Kakek Bin Syahrial (35), Dodi Havaris Sutoto als Dodi Bin Ambrik (44), dan Rian Wirangga DJ alias Rian Bin Juli Triono (21).

"Hari Minggu sekitar pukul 21.00 WIB, Subdit III menangkap AXL Rosses Hasibuan Bin Aftarizal Hasibuan (25) yang merupakan Outsourcing Ditpam BP Batam di Pos Portal Kantor Badan Pengusaha (BP) Batam, Batam Kota," ungkap Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Kepri Kombes Pol K Yani Sudarto, Selasa (16/7/2019).

Yani Sudarto menjelaskan, AXL Rosses Hasibuan Bin Aftarizal Hasibuan sudah lama dipantau lantaran menjual ganja. Tersangka yang merupakan warga Bengkong Nusantara Blok B No 14, Bengkong Sadai, Bengkong, Batam ini, ditangkap saat menjual ganja 22,42 gram kepada Dodi Havaris Sutoto als Dodi Bin Ambrik (44) yang merupakan Pegawai BP Batam.

AXL mengaku mendapatkan ganja dari seorang laki-laki yang bernama Hari alias Kakek. Sebelum menangkap Hari alias Kakek, anggota Subdit III terlebih dahulu menangkap seorang laki-laki yakni Fadly alias Eci Bin La Bulat (38) PNS Satpol PP Kota Batam.

Kemudian anggota Subdit III melakukan pengembangan, namun sebelum melakukan Penangkapan terhadap Hari alias Kakek, anggota Subdit III terlebih dahulu melakukan penangkapan terhadap seorang laki-laki yakni Rian Wirangga DJ alias Rian Bin Juli Triono (21).

Syafrizal alias Kakek Bin Syahrial (35) ditangkap di rumahnya di Batumerah No 18, RT 017/RW 005, Batumerah, Batu Ampar, Batam. Dari Kakek polisi mendapatkan barang bukti 10 bungkus ganja seberat 35 gram. Jadi jumlah barang bukti ganja keseluruhan seberat 556,62 gram.
(wib)
Berita Terkait
Jadi Lokasi Praktik...
Jadi Lokasi Praktik Asusila, Warung Kitik-Kitik di Pantai Sejarah Dibongkar
Simak! Perbedaan Kewenangan...
Simak! Perbedaan Kewenangan Satpol PP dan Polisi
2 Oknum Satpol PP Sulsel...
2 Oknum Satpol PP Sulsel dan 2 Mahasiswa Ditangkap gara-gara Paket Ganja
Adnan Serahkan ke Polisi...
Adnan Serahkan ke Polisi Dugaan Kasus Pemukulan Dilakukan Oknum Satpol PP
Anggota Dipukul Pengamen...
Anggota Dipukul Pengamen saat Razia, Satpol PP Depok Lapor Polisi
Anggota Polisi di Madina...
Anggota Polisi di Madina Terluka Dikeroyok Keluarga Oknum Satpol PP yang Jadi Bandar Narkoba
Berita Terkini
Puluhan Siswa SMA Belajar...
Puluhan Siswa SMA Belajar Riset, AI, dan Keberlanjutan secara Langsung
6 jam yang lalu
92 WN China Pelaku Penipuan...
92 WN China Pelaku Penipuan Investasi di Batam Dideportasi, Seumur Hidup Dilarang ke Indonesia
6 jam yang lalu
UP2B Jabar Siaga 24...
UP2B Jabar Siaga 24 Jam Jaga Pasokan Listrik, Libur Sekolah Nyaman Berkat Kinerja PLN
6 jam yang lalu
Bang Jago yang Pukul...
Bang Jago yang Pukul Pengendara Motor di Jagakarsa Positif Sabu
8 jam yang lalu
3 Pelaku Penyerangan...
3 Pelaku Penyerangan yang Tewaskan 3 Polisi di Katingan Dibekuk
8 jam yang lalu
YLC-8 IKA ITS Siapkan...
YLC-8 IKA ITS Siapkan Generasi Pemimpin Adaptif Menuju Indonesia Emas 2045
9 jam yang lalu
Infografis
Sensus Ekonomi 2026:...
Sensus Ekonomi 2026: Data untuk Memperkuat UMKM dan Meningkatkan Kesejahteraan Masyarakat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved