2 Oknum Satpol PP Sulsel dan 2 Mahasiswa Ditangkap gara-gara Paket Ganja
Jum'at, 28 Oktober 2022 - 13:16 WIB
loading...
Dua oknum Satpol PP bersama dua orang mahasiswa ditangkap oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel dikarenakan kepemilikan paket narkoba berisi ganja dan sabu. Foto/SINDOnews/Ansar Jumasang
A
A
A
MAKASSAR - Dua oknum Satpol PP bersama dua orang mahasiswa ditangkap oleh Timsus Ditresnarkoba Polda Sulawesi Selatan (Sulsel) dikarenakan kepemilikan paket narkoba yang berisi ganja dan sabu.
Penangkapan itu terjadi saat anggota Satpol PP tersebut tengah menjalankan piket di pos penjagaan kantor Gubernur Sulsel yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Tertangkap Nyabu, Oknum Satpol PP Pemkot Surabaya Diberhentikan Sementara
Dari penangkapan itu terkuak tiga pelaku lainnnya yang merupakan dua orang mahasiswa dan satu pelaku lagi merupakan rekan kerjanya sesama Satpol PP Sulsel.
''Para oknum Satpol PP itu diduga sebagai pemiliki paket narkotika berjenis ganja dan sabu. Keduanya yakni berinisial AP dan APR merupakan pegawai aktif Satpol PP Sulsel. Sementara dua pelaku lainya yakni MA dan FH yang merupakan seorang mahasiswa di kota Makassar,'' tutur Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Dodi Rahmawan kepada SINDOnews, Jumat (28/10/2022).
Penangkapan itu terjadi saat anggota Satpol PP tersebut tengah menjalankan piket di pos penjagaan kantor Gubernur Sulsel yang berada di Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Kamis (27/10/2022).
Baca juga: Tertangkap Nyabu, Oknum Satpol PP Pemkot Surabaya Diberhentikan Sementara
Dari penangkapan itu terkuak tiga pelaku lainnnya yang merupakan dua orang mahasiswa dan satu pelaku lagi merupakan rekan kerjanya sesama Satpol PP Sulsel.
''Para oknum Satpol PP itu diduga sebagai pemiliki paket narkotika berjenis ganja dan sabu. Keduanya yakni berinisial AP dan APR merupakan pegawai aktif Satpol PP Sulsel. Sementara dua pelaku lainya yakni MA dan FH yang merupakan seorang mahasiswa di kota Makassar,'' tutur Dirresnarkoba Polda Sulsel AKBP Dodi Rahmawan kepada SINDOnews, Jumat (28/10/2022).
Lihat Juga :