Mencuri Barang Produksi, Empat Karyawan di Cimahi Diringkus Polisi
A
A
A
CIMAHI - Empat karyawan dua perusahaan di Cimahi ditangkap polisi karena diduga mencuri dan menjual barang-barang produksi di gudang.
Keempat pelaku adalah karyawan pabrik PT Dialogue Garmindo Utama, yakni Randi Apriandi (32); Adam Miharja (24); Abdul Kholik (23); dan karyawan dari CV Duta Setia Garmen yakni Tantan Rustandi (26). Keempat pelaku diringkus petugas setelah dilaporkan pemilik perusahaan karena melakukan pencurian barang milik perusahaan.
"Dalam aksinya mereka berkomplot melakukan aksi pencurian. Pelaku adalah karyawan yang dipercaya mengatur keluar masuk barang hasil produksi," kata Kapolsek Cimahi Selatan, Kompol Sutarman saat gelar perkara, Jumat (12/7/2019).
Sutarman mengatakan, pencurian yang dilakukan pada 19 juni 2019 itu berawal ketika Tantan Rustandi mengambil barang saat CV Duta Setia Garmen sebagai suplayer mengirimkan barang ke PT Dialogue Garmindo berupa kebutuhan bayi. Saat itu Tantan mencuri barang-barang tersebut lalu diserahkan ke Ruli dan dua tersangka lainnya untuk dijual dengan harga Rp200.000 hingga Rp500.000.
Praktik pencurian tersebut dilakukan oleh para pelaku sejak 2018. Namun akhirnya aksi pencurian itu terbongkar ketika pihak perusahaan melakukan audit internal. Hasil dari audit memperlihatkan jika CV Duta Setia Garmen mengalami kerugian sebesar Rp113 juta dan PT Dialogue Garmindo Utama mengalami kerugian Rp29 juta.
"Jadi modus para pelaku adalah, barang yang dikirim dari hasil produksi di gudang tidak sesuai dengan data keluar. Misal yang harus dikeluarkan 100 pieces tapi mereka keluarkan 110 pieces, jadi lebihnya itu yang dijual," sebutnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363, sub 374 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dalam upaya pengungkapan kasus ini, petugas melakukan penyidikan dengan membagi dua perkara dan memeriksa sebanyak 23 orang saksi termasuk karyawan dan pengelola perusahaan.
"Kami terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan dari karyawan yang lain atau tidak," pungkas Kapolres.
Keempat pelaku adalah karyawan pabrik PT Dialogue Garmindo Utama, yakni Randi Apriandi (32); Adam Miharja (24); Abdul Kholik (23); dan karyawan dari CV Duta Setia Garmen yakni Tantan Rustandi (26). Keempat pelaku diringkus petugas setelah dilaporkan pemilik perusahaan karena melakukan pencurian barang milik perusahaan.
"Dalam aksinya mereka berkomplot melakukan aksi pencurian. Pelaku adalah karyawan yang dipercaya mengatur keluar masuk barang hasil produksi," kata Kapolsek Cimahi Selatan, Kompol Sutarman saat gelar perkara, Jumat (12/7/2019).
Sutarman mengatakan, pencurian yang dilakukan pada 19 juni 2019 itu berawal ketika Tantan Rustandi mengambil barang saat CV Duta Setia Garmen sebagai suplayer mengirimkan barang ke PT Dialogue Garmindo berupa kebutuhan bayi. Saat itu Tantan mencuri barang-barang tersebut lalu diserahkan ke Ruli dan dua tersangka lainnya untuk dijual dengan harga Rp200.000 hingga Rp500.000.
Praktik pencurian tersebut dilakukan oleh para pelaku sejak 2018. Namun akhirnya aksi pencurian itu terbongkar ketika pihak perusahaan melakukan audit internal. Hasil dari audit memperlihatkan jika CV Duta Setia Garmen mengalami kerugian sebesar Rp113 juta dan PT Dialogue Garmindo Utama mengalami kerugian Rp29 juta.
"Jadi modus para pelaku adalah, barang yang dikirim dari hasil produksi di gudang tidak sesuai dengan data keluar. Misal yang harus dikeluarkan 100 pieces tapi mereka keluarkan 110 pieces, jadi lebihnya itu yang dijual," sebutnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku dijerat dengan Pasal 363, sub 374 KUHP tentang Pencurian dan Penggelapan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Dalam upaya pengungkapan kasus ini, petugas melakukan penyidikan dengan membagi dua perkara dan memeriksa sebanyak 23 orang saksi termasuk karyawan dan pengelola perusahaan.
"Kami terus melakukan pendalaman terkait kasus ini untuk memastikan apakah ada keterlibatan dari karyawan yang lain atau tidak," pungkas Kapolres.
(wib)