Pemkot Palembang Tarik Pajak 10% dari Penjual Pempek dan Pecel Lele

Jum'at, 12 Juli 2019 - 14:24 WIB
Pemkot Palembang Tarik Pajak 10% dari Penjual Pempek dan Pecel Lele
Pemkot Palembang Tarik Pajak 10% dari Penjual Pempek dan Pecel Lele
A A A
PALEMBANG - Penjual pempek dan pecel lele dikenalan pajak 10% oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Palembang. Kebijakan tersebut diterapkan bagi pengusaha kuliner karena memiliki omset Rp2 juta per hari.

"Yang dikenakan pajak restoran 10% ini dilihat dari omset usahanya juga, mulai dari Rp2 juta ke atas per harinya," ujar Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah Kota Palembang, Sulaiman Amin saat berbincang dengan SINDOnews, Jumat, (12/7/2019).

Untuk melaksanakan kebijakan tersebut, Sulaiman Amin mengatakan, pemasangan 1.000 alat tapping box untuk pajak online akan diselesaikan tahun ini. "Target tahun ini terpasang 1.000 alat tapping box. Ini adalah potensi, bagi yang menolak akan dicabut izin usaha," ucapnya.

Sulaiman juga mengatakan, pemberlakuan pajak online juga sudah diberlakukan pihaknya. Sampai saat ini sudah terpasang alat sebanyak 272 unit ditambah lagi 128 unit dan 200 unit di rumah makan, restoran, tempat hiburan, dan hotel.

Pengenaan pajak ini, kata Sulaiman, juga berlaku bagi usaha pecel lele yang berjualan di malam hari. Dengan sudah dipasanganya alat tapping box atau e-Tax ini, jumlah transaksi dan pajak di restoran maupun rumah makan dapat terpantau. "Segera menyusul karena alatnya berbeda dengan yang dipasang sekarang ini," terangnya.

Sementara itu, target pajak restoran pada 2019 mencapai Rp182 miliar, pajak hotel Rp130 miliar dan hiburan Rp81 miliar. Jumlah tersebut mengalami kenaikan dari tahun sebelumnya hampir 100%.

"Target PAD kita itu Rp1,314 triliun, capaiannya belum ada 50%. Kita harus kerja keras supaya target bisa dicapai," tandasnya.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 3.3237 seconds (0.1#10.140)