Kompak Ambil Dompet Berisi Rp10 Juta dan HP di Jalan, Ibu dan Anak Dibui

Jum'at, 12 Juli 2019 - 10:54 WIB
Kompak Ambil Dompet...
Kompak Ambil Dompet Berisi Rp10 Juta dan HP di Jalan, Ibu dan Anak Dibui
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Apes dialami ibu dan anak di Pangkalan Bun, Kotawaringin Barat (Kobad), Kalteng ini. Keduanya yang mengambil dompet yang berisi uang Rp10 juta dan hape milik orang yang terjatuh di jalan berakhir dijeruji besi.

Kedua pelaku adalah Jumailia (37) dan Raden Zenith (27) warga Jalan Kawitan II, RT 05 Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Arut Selatan (Arsel). Sedangkan korbannya adalah Monifah (24) warga Jalan Natai Arahan, RT 24, Kelurahan Baru.

Kronologis kejadian saat Monifah pada Jumat 8 Maret 2019 sekira pukul 09.00 WIB, mengendarai sepeda motor melintasi jalan Kawitan. Ia tidak menyadari bahwa dompet warna abu-abu yg berisikan satu buah handhone merk Vivo Y95 dan uang tunai Rp10 juta miliknya terjatuh.

"Baru sesat kemudian korban tersadar kalau dompetnya jatuh dan berbalik arah untuk mengambil dompetnya itu. Belum sempat diambil, ada dua laki-laki dan satu wanita terlihat mengambilnya. Korbanpun mengejarnya tapi akhirnya kehilangan jejak para pelaku. Korban kemudain korban melapor ke Polres Kobar," ujar Kasat Reskrim Polres Kobar AKP Tri Wibowo kepada sejumlah wartawan, Jumat (12/7/2019).

Satelah empat bulan melakukan penyelidikan, baru pada Sabtu (9/7/2019) dapat meringkus dua pelaku yang merupakan ibu dan anak. "Yang pertama kita tangkap adalah sang anak bernama Raden saat santai di terminal bus. Di tangan Raden didapati barang bukti Hape merk Vivo Y95 milik korban," sebutnya.

Setelah dilakukan interogasi pelaku mengakui bahwa handpone tersebut di peroleh dari ibu pelaku yaitu Jumailia. "Dan sang ibu kita tangkap di rumahnya. Pengakuan sang ibu uang Rp10 juta sudah habis untuk kebutuhan sehari-hari dan untuk membeli lemari es. Dan selanjutnya pelaku berserta barang bukti dibawa ke kantor sat Reskrim," ujarnya.

Barang bukti yang berhasil di amankan, satu buah handpone mrek Vivo Y95 waran merah, satu unit Ranmor R2 merk Yamaha Mio warna biru hitam, satu unit kulkas merk Polytron warna hitam. "Pelaku kita jerat menggunakan Pasal 362 tentang Pencurian dengan ancaman maksimal 5 tahun penjara," pungkasnya.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3615 seconds (0.1#10.140)