Tim Terpadu Pemerintah Hentikan Reklamasi Ilegal di Bumi Laskar Pelangi

Jum'at, 12 Juli 2019 - 07:55 WIB
Tim Terpadu Pemerintah...
Tim Terpadu Pemerintah Hentikan Reklamasi Ilegal di Bumi Laskar Pelangi
A A A
JAKARTA - Tim Terpadu Pemerintah untuk penanganan kasus pelanggaran pemanfaatan sumber daya alam menghentikan kegiatan reklamasi di Kabupaten Belitung pada Rabu, 10 Juli 2019. Tim terpadu tersebut beranggotakan Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Kementerian LHK, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Bareskrim Polri, dan Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Belitung.

“Kegiatan reklamasi di pesisir Desa Air Saga, Kecamatan Tanjung Pandan, Kabupaten Belitung dihentikan aktivitasnya karena tidak dilengkapi izin yang dipersyaratkan," ungkap Plt Direktur Jenderal PSDKP, Agus Suherman pada Kamis, 11 Juli 2019.

Menurut Agus, proses penghentian tersebut berawal dari pengaduan masyarakat mengenai adanya kegiatan reklamasi yang sedang berlangsung. Reklamasi tersebut telah menyebabkan kerusakan ekosistem mangrove serta menghambat akses keluar masuk kapal nelayan penangkap ikan.

"Atas informasi awal dari masyarakat, tim terpadu menggelar pertemuan untuk memperdalam informasi dan menggali keterangan dari berbagai pihak terkait, termasuk aparat desa setempat," kata Agus.

Tim menyimpulkan bahwa kegiatan reklamasi di lahan yang mencapai luas 2 hektare dan tanpa dilengkapi dengan perizinan tersebut telah menimbulkan dampak terhadap ekosistem perairan dan masyarakat nelayan.

Untuk mencegah kerusakan ekosistem yang lebih parah, tim melakukan penyegelan di kawasan reklamasi serta memasang papan larangan melakukan kegiatan di area reklamasi. Selanjutnya, setiap Kementerian/Lembaga terkait akan melakukan proses hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kegiatan reklamasi tanpa izin dan menyebabkan kerusakan lingkungan, setidaknya dapat diduga melanggar UU No 32/2009 tentang Pengelolaan dan Perlindungan Lingkungan Hidup, UU No 26/2007 tentang Penataan Ruang, serta UU No 1/2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Sementara itu, Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil, telah menyebutkan bahwa pemerintah, pemerintah daerah, dan setiap orang yang akan melaksanakan reklamasi wajib memiliki izin lokasi dan izin pelaksanaan reklamasi.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1979 seconds (0.1#10.140)