Belum Bayar Denda Tilang Elektronik, 2.105 STNK Masih Diblokir

Kamis, 11 Juli 2019 - 21:50 WIB
Belum Bayar Denda Tilang...
Belum Bayar Denda Tilang Elektronik, 2.105 STNK Masih Diblokir
A A A
JAKARTA - Sebanyak 2.105 Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) diblokir karena belum melakukan pembayaran denda setelah melakukan pelanggaran di Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.

Kasubdit Bingakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir mengatakan, sejauh ini hanya 764 pelanggar yang sudah membuka blokir sedangkan 2.105 lainnya masih terblokir.

"Kalau yang terblokir maka tidak bisa membayar perpanjangan STNK sebelum bayar denda," katanya di Jakarta, Kamis (11/7/2019).

Dia menegaskan, pihaknya sudah mengirimkan seluruh surat pelanggaran berikut seluruh bukti kepemilik kendaraan yang terdaftar sesuai dengan regristrasi yang diterima oleh pihaknya.

"Kita sudah kirimkan, dan kita pikir seluruh pelanggar juga sudah menerimanya," ujarnya. Bahkan, ada empat pelanggar yang mengulangi perbuatannya.

Dia menegaskan, denda yang dikenakan kepada pelanggar juga berbeda. Jika pelanggaran tidak menggunakan sabuk keselamatan bisa didenda Rp500.000, sedangkan menerobos lampu merah dan melanggar rambu serta marka bisa dikenakan denda Rp250.000.

"Denda yang dikenakan pastinya maksimal, dibayarkan juga melalui bank yang sudah ditunjuk," tegasnya. (Baca juga: STNK 1.440 Pelanggar Lalu Lintas ETLE Terancam Diblokir )

Para pelanggar sebenarnya hanya tinggal mengkonfirmasi kalau sudah dibayarkan melalui bank. Maka pihaknya akan segera mencabut pemblokirannya.

"Kalau sudah dibayar maka secara otomatis blokirnya akan dicabut, bila memang belum maka dendanya akan dikenakan pada saat pembayaran pajak," tukasnya.
(mhd)
Berita Terkait
Terjaring Kamera Mata...
Terjaring Kamera Mata Elang Jalanan? Bongkar Cara Mudah Cek dan Bayar Tilang Elektronik Sebelum Dompet Jebol!
Jangan Sampai Terekam,...
Jangan Sampai Terekam, Ini Tips Menghindari Tilang ETLE
Perbedaan Penipuan Surat...
Perbedaan Penipuan Surat Tilang di WA dengan yang Asli
Mobil Sudah Dijual 5...
Mobil Sudah Dijual 5 Tahun Lalu, WNA Belanda di Bali Dapat Surat Tilang Elektronik dari Polisi
28 April, Batam Bakal...
28 April, Batam Bakal Terapkan ETLE
Viral Modus Surat Tilang...
Viral Modus Surat Tilang lewat WhatsApp, Pakar: Rekening Korban Bisa Bobol
Berita Terkini
2 Pemuda di Depok Ditangkap,...
2 Pemuda di Depok Ditangkap, Celurit hingga Airsoft Gun Disita Polisi
28 menit yang lalu
Teknologi Pupuk Hayati...
Teknologi Pupuk Hayati Dongkrak Produktivitas Sawah di Subang, Hasil Panen Tembus 4,76 Ton per Hektare
10 jam yang lalu
Setkab Dokumentasikan...
Setkab Dokumentasikan Pengembangan Kampung Nelayan Merah Putih di Sinjai
10 jam yang lalu
Perkuat Sinergi Polri...
Perkuat Sinergi Polri dan Media lewat Padel Bhayangkara Cup 2026
11 jam yang lalu
Jawab Kebutuhan Industri,...
Jawab Kebutuhan Industri, UMB Kenalkan Profesi Insinyur pada Siswa SMK
12 jam yang lalu
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan...
Gempa M5,6 Guncang Kepulauan Sangihe, Simak Hasil Analisis BMKG
12 jam yang lalu
Infografis
Ukraina Menolak Bayar...
Ukraina Menolak Bayar Utang Rp5.705 Triliun kepada AS
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved